SuaraSumsel.id - Kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla memberikan dampak yang merugikan, tidak hanya secara ekonomi, kesehatan namun juga lingkungan. Hasil penelitian peneliti Dinas Kehutanan (Dishut) Sumsel diketahui dalam 13 jam telah terjadi 1.500 hektar (ha) kebakaran lahan di Sumsel.
Kepala Bidang Perlindungan Konservasi SDM Ekosistem Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan Safrul Yunardy mengatakan penelitian memperlihatkan masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan (59 persen), lalu baru perusahaan 27 persen dan Pemerintah 14 persen.
“Dari riset terbaru saya ini setidaknya kerugian akibat kebakaran di areal gambut itu dapat dihitung. Dengan begitu dapat menjadi rujukan dalam menentukan saksi hukum,” kata Safrul melansir ANTARA.
Karhutla di areal gambut menyebabkan kerusakan lingkungan, terutama cadangan karbon. Lahan gambut itu 99,94 persen berada di bawah permukaan tanah dan hanya 0,06 persen di atas permukaan tanah. Dalam 13 jam, mencapai 1.500 hektare terbakar padahal bermula dari empat hotspot.
Oleh karena itu, persoalan karhutla ini menjadi tanggung jawab semua pihak, terutama Sumsel memiliki sekitar 1 juta hektare areal gambut.
“Sumsel persoalan di lahan gambutnya itu. Berbeda dengan kebakaran di lahan mineral yang mana arah api itu ke samping, ke atas atau patah. Tapi di lahan gambut memang benar-benar beda karena kebakaran terjadi di bawah permukaan tanah sehingga arah api tidak bisa dibaca,” kata dia.
Hal ini menjadi tantangan sendiri terutama di daerah yang ‘langganan’ mengalami karhutla setiap tahunnya.
“Mengapa ini selalu terjadi berulang, ya karena gambut itu sejatinya tidak boleh kering. Harus basah terus,” ujarnya.
Sumsel masih mengalami kebakaran hutan dan lahan setelah sempat mengalami kejadian hebat pada 2015 yang menghanguskan setidaknya 700 ribu hektare.
Baca Juga: Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara, Posisi Ketua DPD Golkar Sumsel Digantikan Bobby Rizaldi
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan status siaga karhutla pada 9 April-November 2022.
Tag
Berita Terkait
-
Demokrat Tekankan Syarat Berkoalisi, AHY Ingin Koalisi Pilpres 2024 Seperti Ini
-
Tolong! Jembatan Gantung Tanjung Raman Membahayakan Warga, Pemda Berasalan Tidak Ada Anggaran
-
Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara, Posisi Ketua DPD Golkar Sumsel Digantikan Bobby Rizaldi
-
Cuaca Sumsel Kamis 7 Juli 2022: Palembang Berpotensi Hujan Pada Malam Hari
-
Heboh Video Call Porno ASN OKI Beredar, Terjadi di Ruang Kerja Kantor
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?