SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan atau Sumsel Alex Noerdin menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019.
Menjawab pertanyaanJPU dalam persidangan, mantan Gubernur dua periode menjelaskan alasan mengalihkan bentuk kerjasama jual beli gas yang sebelumnya untuk kawasan TAA ke sektor industri.
"Saudara saksi, apakah ada kerja sama dengan PT DKLN (perusahaan investor swasta). Apa isi perjanjian kerja sama itu, bentuknya seperti apa?" tanya JPU Kejaksaan Agung Zulkifli dalam sidang yang diketuai hakim Yoserizal itu.
Pada mulanya, diterangkan Alex, PDPDE berencana membeli gas berasal dari Pertamina Hulu Energi (PHE) Jambi Merang yang diperuntukkan kebutuhan listrik khususnya di kawasan Tanjung Api-Api (TAA), Kabupaten Banyuasin.
Baca Juga: Petani Sawit Sumsel Aksi Keprihatinan Bawa TBS ke Kantor Bupati, Minta Larangan Ekspor CPO Dicabut
"Saya pernah mengajukan permohonan itu kepada BP Migas pada 13 Oktober 2009 terkait alokasi gas Sumsel dalam PDPDE," kata dia pula.
Gas tersebut nantinya akan dikelola oleh perusahaan PDPDE selaku BUMD Sumsel untuk sumber kelistrikan TAA yang saat itu tak mampu disuplai oleh PLN, sebab hanya mampu memenuhi 70 persen kelistrikan di Sumsel.
Dalam perjalannya proyek TAA belum berjalan, sehingga dirinya mengalihkan penggunaan gas tersebut untuk energi listrik diubah peruntukkan ke industri.
"Pengajuan perubahan itu sudah diajukan kepada BP Migas pada 21 Januari 2010 lalu," katanya lagi.
Oleh karena itu, pihak PDPDE menjalin kerja sama dengan PT DKLN untuk memasok gas, yang dalam kontrak perjanjian kerja samanya PT DKLN akan menanggung seluruh pembiayaan sampai gas sampai itu mengalir.
Baca Juga: Tak Lagi Jalani Sidang Online, Terdakwa Korupsi Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin: Alhamdulilah
"Perjanjian kerja sama (MoU) dengan DKLN itu sudah ada pengajuan dalam bentuk proposal yang seluruh pembiayaan ditanggung oleh pihak DKLN sampai gas itu mengalir," kata dia, sekaligus menyampaikan pada kesempatan tersebut semua keterangan saksi di persidangan sebelumnya yang menyebut adanya kerugian atas kerja sama tersebut adalah tidak benar.
"Karena risiko kerugian itu ditanggung pihak PT DKLN yang ada dalam MoU, bahkan PDPDE mendapatkan saham sebesar 15 persen dan PT DKLN sebesar 85 persen dengan ketentuan pembiayaan ditanggung oleh pihak PT DKLN sampai gas tersebut mengalir," katanya lagi.
Sebelumnya, dalam persidangan tersebut, Alex Noerdin yang juga berstatus terdakwa dalam kasus ini, dihadirkan bersama tiga terdakwa lainnya oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel dan JPU Kejaksaan Agung.
Melansir ANTARA, tiga terdakwa itu, yaitu Muddai Madang (mantan Direktur PT DKLN merangkap Direktur Utama PT PDPDE Gas), Caca Ica Saleh S (mantan Direktur Utama PDPDE dan mantan Direktur Utama PDPDE Gas), dan A Yaniarsyah Hasan (mantan Direktur PT DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas, mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel).
Pada kasus dugaan korupsi PDPDE, JPU mengungkapkan terjadi penyimpangan yang tidak wajar, sehingga kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI senilai 30.194.452,79 dolar AS.
Besaran nilai kerugian tersebut berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel senilai 63.750 dolar AS dan Rp2,1 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Tak Lagi Jalani Sidang Online, Terdakwa Korupsi Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin: Alhamdulilah
-
Memberi Kesaksian, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Tak Lagi Jalani Sidang Online
-
Setahun Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya: Mantan Gubernur Alex Noerdin Divonis Tiga Minggu Lagi
-
Fakta-Fakta Foto Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Disidak di Rutan Tersebar Luas
-
Foto Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Disidak di Lapas Beredar Luas, Kuasa Hukum Beri Respon Ini
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Budget 'Melempem' Tapi Ingin Kendaraan Nyaman? Coba Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Ini
-
Makan Daging Kurban Berlebihan Bisa Picu Kolesterol, Begini Cara Menurunkannya
-
Mengapa Belajar Bahasa Asing Itu Sulit? Ini 3 Masalah Utama yang Sering Dihadapi
-
3 Bahan yang Bisa Hilangkan Bau Amis di Piring
-
Untuk Beli Cemilan Akhir Pekan, 10 Link DANA Kaget Untuk Uang Jajan Hari Ini