SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tidak lagi menjalankan sidang secara online. Alex menjalankan sidang secara langsung sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) 2010—2019.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa. Terdakwa Alex Noerdin dihadirkan bersama tiga terdakwa lainnya oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Tiga terdakwa itu, yaitu Muddai Madang (mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa, merangkap Direktur Utama PDPDE Sumsel), Caca Ica Saleh S. (mantan Direktur Utama PDPDE dan mantan Direktur Utama PDPDE Gas), dan A. Yaniarsyah Hasan (mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara merangkap Direktur PT PDPDE Gas, mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel).
Sidang pertama atas kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel 2010—2019 mulai pukul 10.00 WIB,
Persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang dengan terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang selaku mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.
Mereka didakwa langgar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada kasus dugaan korupsi PDPDE, JPU mengungkapkan terjadi penyimpangan yang tidak wajar sehingga kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI senilai 30.194.452,79 dolar AS.
Besaran nilai kerugian tersebut berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010—2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel senilai 63.750 dolar AS dan Rp2,1 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
Keempat orang itu dikenai dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan dakwaan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANTARA)
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 17 Mei 2022, Sumsel Berawan dengan Potensi Hujan Ringan
Berita Terkait
-
Warga Sumsel Dukung Ganjar Pranowo: Pak Jokowi Sudah Bagus Membangun Desa, Insya Allah Pak Ganjar Mengakbarkan
-
PJ Gubernur Ridwan Djamaluddin Diinstruksikan Benahi Tata Kelola Tambang Timah Babel
-
Prakiraan Cuaca 17 Mei 2022, Sumsel Berawan dengan Potensi Hujan Ringan
-
Beredar Video UAS Ditahan di Sel 1x2 Meter, Disebut Dideportasi Imigrasi Singapura
-
Minyak Goreng Curah di Pasar Tradisional di Sumsel Mulai Terisi, Harga Rp18.000 Per Kilogram
Tag
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Pengusaha Perempuan di Palembang Tertipu Advokat Gadungan, Uang Raib Hampir Rp1 Miliar
-
Promo Minuman Alfamart: Teh, Jahe, Es Tarik, dan Boba Taro Harga Miring!
-
Bukan Ikan Tongkol! Dinkes PALI Ungkap Penyebab Keracunan Massal Setelah Santap MBG
-
Bukan Ditolong! Truk Bawa Sembako Kecelakaan di Banyuasin Malah Dijarah, Sopir Kabur
-
Dimulai Hari Ini, Berikut Tahapan Lengkap Pendaftaran SPMB SD dan SMP Palembang 2025