SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tidak lagi menjalankan sidang secara online. Alex menjalankan sidang secara langsung sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) 2010—2019.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa. Terdakwa Alex Noerdin dihadirkan bersama tiga terdakwa lainnya oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Tiga terdakwa itu, yaitu Muddai Madang (mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa, merangkap Direktur Utama PDPDE Sumsel), Caca Ica Saleh S. (mantan Direktur Utama PDPDE dan mantan Direktur Utama PDPDE Gas), dan A. Yaniarsyah Hasan (mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara merangkap Direktur PT PDPDE Gas, mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel).
Sidang pertama atas kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel 2010—2019 mulai pukul 10.00 WIB,
Persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang dengan terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang selaku mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.
Mereka didakwa langgar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada kasus dugaan korupsi PDPDE, JPU mengungkapkan terjadi penyimpangan yang tidak wajar sehingga kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI senilai 30.194.452,79 dolar AS.
Besaran nilai kerugian tersebut berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010—2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel senilai 63.750 dolar AS dan Rp2,1 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
Keempat orang itu dikenai dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan dakwaan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Warga Sumsel Dukung Ganjar Pranowo: Pak Jokowi Sudah Bagus Membangun Desa, Insya Allah Pak Ganjar Mengakbarkan
-
PJ Gubernur Ridwan Djamaluddin Diinstruksikan Benahi Tata Kelola Tambang Timah Babel
-
Prakiraan Cuaca 17 Mei 2022, Sumsel Berawan dengan Potensi Hujan Ringan
-
Beredar Video UAS Ditahan di Sel 1x2 Meter, Disebut Dideportasi Imigrasi Singapura
-
Minyak Goreng Curah di Pasar Tradisional di Sumsel Mulai Terisi, Harga Rp18.000 Per Kilogram
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
Pilihan
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
Terkini
-
Kronologi Tersangka 58 Kg Sabu Kabur dari Ruang Pemeriksaan Polda Jambi, Masih Terborgol
-
Apa Itu Sampah Antariksa? Ini Fakta Terbaru di Balik Fenomena Bola Api yang Viral di Lampung
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Digeruduk Korban, Oknum Guru di Palembang Akhirnya Menyerah: Modus Tukar Uang THR Rugikan Miliaran
-
Jam Tidur Berantakan Usai Liburan? Ini 7 Cara Ampuh Bikin Normal Lagi dalam 3 Hari