SuaraSumsel.id - Kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan telah memasuki tahapan persidangan. Setidaknya hampir setahun terakhir, sebanyak 12 tersangka menjalani proses persidangan, termasuk mantan Gubernur Alex Noerdin.
Dari setahun proses perisidangan yang berlangsung, enam di antaranya sudah divonis. Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, enam terdakwa lainnya masih memasuki dan bakal divonis. Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin akan divonis tiga minggu lagi.
Sidang yang berlangsung di PN Tipikor Palembang, JPU M Naimullah mengungkapkan jika sudah setahun terakhir, proses persidangan masjid yang digadang-gadang menjadi masjid terbesar Asia Tenggara tersebut berlangsung. Setidaknya, enam terdakwa masih menunggu proses sidang vonis.
“Total terdakwanya kan 12 orang. Sejak awal hingga kini sudah hampir satu tahun persidangan ini berjalan di Pengadilan Tipikor Palembang,” ungkapnya, Selasa (10/5/2022).
Persidangan dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dimulai dari sidang Eddy Cs, empat terdakwa pada perkara jilid 1 yang terdakwanya, terdiri dari : Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Syarifudin MF (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya), Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya) dan Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya).
"Untuk Eddy Cs ini sudah terbukti, karena sudah divonis atau diputus ditingkat Pengadilan Tipikor Palembang dan Pengadilan Tinggi, dan kini perkaranya sedang proses Kasasi di Mahkamah Agung (MA),” ungkapnya.
Kemudian untuk perkara jilid 2, dengan terdakwa Mukti Sulaiman yakni mantan Sekda Pemprov Sumsel dan Ahmad Nasuhi yang merupakan mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel juga telah terbukti.
Untuk perkara Jilid 3 dengan empat terdakwa, yakni; Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya) dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel) pada sidang minggu depan para perkara tersebut akan menjalani sidang vonis.
Perkara jilid 4 dengan terdakwa Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Mudai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya) akan menjalani vonis tiga minggu lagi.
Baca Juga: Polwan di Sumsel Suci Trending Twitter, Ceritakan Suami Berselingkuh "Layangan Putus" Versi ASN
Tag
Berita Terkait
-
Fakta-Fakta Foto Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Disidak di Rutan Tersebar Luas
-
Foto Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Disidak di Lapas Beredar Luas, Kuasa Hukum Beri Respon Ini
-
Ketua Majelis Hakim Kasus PDPDE Hilir yang Menjerat Alex Noerdin Diganti, Penyebabnya Ini
-
Mantan Pj Wali Kota Palembang Ahmad Najib Dituntut 5 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya
-
Sidang Korupsi Bupati Dodi Reza Alex: Saksi Rudianto Ungkap Pemberian Fee Proyek Sudah Tradisi
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Waktu Imsak Palembang 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Gagal Umrah, Nenek Musi Rawas Tertahan di Jakarta, 12 Jemaah Bayar Lagi Rp70 Juta
-
Saldo Berkurang hingga Puluhan Juta, Ratusan Nasabah Geruduk Bank Jambi, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
10 Tempat Bukber Murah di Palembang di Bawah Rp50 Ribu, Cocok untuk Rame-Rame
-
Janji Loker Malaysia Berujung di Kamboja, 15 Warga Sumsel Diduga Korban TPPO, Ini Update Terbarunya