SuaraSumsel.id - Kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan telah memasuki tahapan persidangan. Setidaknya hampir setahun terakhir, sebanyak 12 tersangka menjalani proses persidangan, termasuk mantan Gubernur Alex Noerdin.
Dari setahun proses perisidangan yang berlangsung, enam di antaranya sudah divonis. Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, enam terdakwa lainnya masih memasuki dan bakal divonis. Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin akan divonis tiga minggu lagi.
Sidang yang berlangsung di PN Tipikor Palembang, JPU M Naimullah mengungkapkan jika sudah setahun terakhir, proses persidangan masjid yang digadang-gadang menjadi masjid terbesar Asia Tenggara tersebut berlangsung. Setidaknya, enam terdakwa masih menunggu proses sidang vonis.
“Total terdakwanya kan 12 orang. Sejak awal hingga kini sudah hampir satu tahun persidangan ini berjalan di Pengadilan Tipikor Palembang,” ungkapnya, Selasa (10/5/2022).
Persidangan dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dimulai dari sidang Eddy Cs, empat terdakwa pada perkara jilid 1 yang terdakwanya, terdiri dari : Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Syarifudin MF (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya), Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya) dan Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya).
"Untuk Eddy Cs ini sudah terbukti, karena sudah divonis atau diputus ditingkat Pengadilan Tipikor Palembang dan Pengadilan Tinggi, dan kini perkaranya sedang proses Kasasi di Mahkamah Agung (MA),” ungkapnya.
Kemudian untuk perkara jilid 2, dengan terdakwa Mukti Sulaiman yakni mantan Sekda Pemprov Sumsel dan Ahmad Nasuhi yang merupakan mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel juga telah terbukti.
Untuk perkara Jilid 3 dengan empat terdakwa, yakni; Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya) dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel) pada sidang minggu depan para perkara tersebut akan menjalani sidang vonis.
Perkara jilid 4 dengan terdakwa Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Mudai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya) akan menjalani vonis tiga minggu lagi.
Baca Juga: Polwan di Sumsel Suci Trending Twitter, Ceritakan Suami Berselingkuh "Layangan Putus" Versi ASN
Tag
Berita Terkait
-
Fakta-Fakta Foto Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Disidak di Rutan Tersebar Luas
-
Foto Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Disidak di Lapas Beredar Luas, Kuasa Hukum Beri Respon Ini
-
Ketua Majelis Hakim Kasus PDPDE Hilir yang Menjerat Alex Noerdin Diganti, Penyebabnya Ini
-
Mantan Pj Wali Kota Palembang Ahmad Najib Dituntut 5 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya
-
Sidang Korupsi Bupati Dodi Reza Alex: Saksi Rudianto Ungkap Pemberian Fee Proyek Sudah Tradisi
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
Terkini
-
Detik-detik Warga Temukan Guru PPPK OKU Sayidatul Fitriyah Tewas Terikat di Kontrakan
-
8 Mobil Bekas Turbo Terbaik di Bawah Rp250 Juta untuk Pengguna Harian
-
Minat Investasi Melonjak 66,8%, Tabungan Emas Holding UMi BRI Melejit hingga 13,7 Ton
-
6 Mobil Bekas untuk Tampil Keren tanpa Biaya Modifikasi Mahal bagi Anak Muda
-
Rezeki Digital Datang Lagi! 8 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Rilis Kalau Kamu Cepat Klaim