SuaraSumsel.id - Kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan telah memasuki tahapan persidangan. Setidaknya hampir setahun terakhir, sebanyak 12 tersangka menjalani proses persidangan, termasuk mantan Gubernur Alex Noerdin.
Dari setahun proses perisidangan yang berlangsung, enam di antaranya sudah divonis. Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, enam terdakwa lainnya masih memasuki dan bakal divonis. Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin akan divonis tiga minggu lagi.
Sidang yang berlangsung di PN Tipikor Palembang, JPU M Naimullah mengungkapkan jika sudah setahun terakhir, proses persidangan masjid yang digadang-gadang menjadi masjid terbesar Asia Tenggara tersebut berlangsung. Setidaknya, enam terdakwa masih menunggu proses sidang vonis.
“Total terdakwanya kan 12 orang. Sejak awal hingga kini sudah hampir satu tahun persidangan ini berjalan di Pengadilan Tipikor Palembang,” ungkapnya, Selasa (10/5/2022).
Baca Juga: Polwan di Sumsel Suci Trending Twitter, Ceritakan Suami Berselingkuh "Layangan Putus" Versi ASN
Persidangan dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dimulai dari sidang Eddy Cs, empat terdakwa pada perkara jilid 1 yang terdakwanya, terdiri dari : Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Syarifudin MF (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya), Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya) dan Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya).
"Untuk Eddy Cs ini sudah terbukti, karena sudah divonis atau diputus ditingkat Pengadilan Tipikor Palembang dan Pengadilan Tinggi, dan kini perkaranya sedang proses Kasasi di Mahkamah Agung (MA),” ungkapnya.
Kemudian untuk perkara jilid 2, dengan terdakwa Mukti Sulaiman yakni mantan Sekda Pemprov Sumsel dan Ahmad Nasuhi yang merupakan mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel juga telah terbukti.
Untuk perkara Jilid 3 dengan empat terdakwa, yakni; Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya) dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel) pada sidang minggu depan para perkara tersebut akan menjalani sidang vonis.
Perkara jilid 4 dengan terdakwa Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Mudai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya) akan menjalani vonis tiga minggu lagi.
Berita Terkait
-
Fakta-Fakta Foto Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Disidak di Rutan Tersebar Luas
-
Foto Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Disidak di Lapas Beredar Luas, Kuasa Hukum Beri Respon Ini
-
Ketua Majelis Hakim Kasus PDPDE Hilir yang Menjerat Alex Noerdin Diganti, Penyebabnya Ini
-
Mantan Pj Wali Kota Palembang Ahmad Najib Dituntut 5 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya
-
Sidang Korupsi Bupati Dodi Reza Alex: Saksi Rudianto Ungkap Pemberian Fee Proyek Sudah Tradisi
Tag
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
Terkini
-
Rekomendasi 5 Desain Mezzanine Rumah Minimalis 72 m2, Hunian Tetap Lapang dan Fungsional
-
7 Rekomendasi Brand Sepatu Lokal Mulai Rp50 Ribuan, Kualitas Gak Kaleng-kaleng
-
5 Desain Rumah Minimalis dengan Rooftop yang Stylish dan Fungsional
-
5 Rekomendasi Desain Taman Depan Rumah Subsidi yang Estetis dan Hemat
-
STOP KREDIT! Ini Cara Beli Mobil Pertama Tanpa Riba dan Utang