SuaraSumsel.id - Pasangan suami istri (pasutri) ASH alias Piyan dan AE alias A warga Jalan Garuda Kota Tanjungbalai sebagai bandar narkotika jenis sabu seberat 848,7 gram, terancam hukuman mati.
"Terhadap pelaki ASH dan AE dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasakl 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melansir ANTARA, Sabtu (5/3/2022).
Putu menyebutkan, petugas menangkap ASH pada Selasa (1/3) dalam Ops Antik Toba 2022 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Lingkar, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, karena membawa satu bungkus plastik warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1 ons.
Hasil interogasi terhadap ASH bahwa masih ada barang bukti yang tersimpan di rumahnya, petugas menggeledah rumah pelaku.
"Di rumah pelaku petugas menemukan barang bukti 3 bungkus plastik putih diduga narkotika jenis sabu, 4 piring kaca masing-masing berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit rice cooker yang di dalamnya terdapat 1 buah mangkok kaca yang diduga berisi narkotika jenis sabu," ucapnya.
Kapolres mengatakan, ASH mendapat narkotika jenis sabu dari WW atas perintah MD. Dimana MD memerintahkan ASH menemui WW dengan mengambil 3 bungkus diduga narkotika jenis sabu.
MD juga memerintah ASH menjual sabu dengan keuntungan sebesar Rp500.000 per ons.Dari hasil pengembangan di rumah turut diringkus 1 orang perempuan EA yang merupakan istri ASH.Diduga EA ada kaitannya dengan penemuan barang bukti di rumah tersebut.
"Untuk total barang bukti yang disita dari kedua pasutri itu, seberat 848,7 gram narkotika jenis sabu," kata Kapolres Asahan (ANTARA)
Baca Juga: Keterisian Rumah Sakit di Sumsel Masih Tinggi, Dinkes: Warga Harus Lebih Displin Prokes
Berita Terkait
-
16 Kilogram Sabu Dibungkus Kemasan Teh asal Myamar, Polisi: Sumsel Target Jaringan Internasional
-
Di 2021, Satreskoba Polres Bontang Gagalkan Peredaran 1,3 kg Sabu dan 235 gram Ganja
-
7,7 Kilogram Narkoba Sabu dari Sembilan Tersangka Dimusnahkan Polda Sumsel
-
Sabu 5 Kg dalam Kemasan Teh asal Riau, Gagal Beredar di Palembang
-
Sabu 3 Kg asal Sumbar Gagal Beredar di Palembang, Dua Kurir Ditangkap
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
7 Restoran Keluarga di Palembang yang Cocok buat Makan Besar saat Long Weekend, Harga Ramah Kantong
-
Driver Ojol di Gandus Ditangkap Kasus Kekerasan Seksual Anak, Jaket dan Helm Jadi Barang Bukti
-
Now Nudge Samsung Galaxy S26 Series: Fitur AI Proaktif yang Bisa Memberi Saran Otomatis
-
ASN Kemenkumham Sumsel Meninggal Mendadak di Kos Palembang, Sempat Minta Diantar Pulang
-
Polemik Helikopter Herman Deru Mulai Terjawab, DPRD Sumsel Bongkar Fakta Anggaran 'Warisan'?