SuaraSumsel.id - KPK memanggil tiga saksi guna penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Tahun 2019.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, untuk tersangka AFS (Agus Firmansyah, Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim 2019-2023)," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri.
"Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda (Satuan Brigade Mobil Polda) Sumatera Selatan," ucap Ali.
Tiga saksi tersebut yaitu Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Mira Febrianty, Staf Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ahmad Dani, dan mantan Kepala Badan Pengelolaa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muara Enim (2014-2020) Armeli Mendri.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 21 Februari 2022, Sumsel Bakal Berawan dari Pagi hingga Dini Hari
Pada 13 Desember 2021, KPK mengumumkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, terdiri atas 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 dan lima anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023.
Konstruksi perkara, KPK menyebutkan kedudukan para tersangka selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 tersebut mengawasi kinerja bupati beserta jajarannya.
Pengawasan tersebut khususnya terhadap program-program Pemkab Muara Enim, terkait proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Para tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar Rp3,3 miliar sebagai "uang aspirasi" atau "uang ketuk palu" dari Robi Okta Fahlevi selaku pihak swasta, salah satu kontraktor yang telah berpengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
KPK mengungkapkan agar Robi bisa kembali mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Baca Juga: Palembang Diguyur Hujan, BMKG: 5 Wilayah di Sumsel Ini Bakal Hujan hingga Malam Hari
Robi bersama mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim A. Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani, yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim.
Ahmad Yani selanjutnya memerintahkan Elfin untuk secara aktif mengakomodasi keinginan Robi, dengan kesepakatan berupa pemberian commitment fee sebesar 10 persen dari nilai net proyek. Fee tersebut ditujukan untuk berbagai pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para tersangka.
Pembagian proyek, sekaligus penentuan para pemenang proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tersebut, diduga dilakukan oleh Elfin dan mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas (Kadis) PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi, sesuai dengan arahan dan perintah dari Ahmad Yani, Wakil Bupati Muara Enim saat itu Juarsah, Ramlan dan tersangka Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 Agus Firmansyah (AFS), biar memenangkan perusahaan, Robi.
KPK menyebut dengan dimenangkannya Robi untuk mengerjakan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dengan nilai kontrak mencapai Rp129 miliar tersebut, Robi melalui Elfin membagi commitment fee dengan jumlah beragam.
Pemberian uang oleh Robi untuk para anggota DPRD tersebut diduga sejumlah Rp5,6 miliar, yang terbagi atas Ahmad Yani sekitar sejumlah Rp1,8 miliar dan Juarsah sekitar Rp2,8 miliar.
KPK mengungkapkan penerimaan oleh para tersangka dilakukan secara bertahap dan diduga akan digunakan sebagai bagian dari biaya kampanye mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tahun berikutnya.(ANTARA)
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Infrastuktur Jalan di Muara Enim: Bupati Pernah Ditangkap KPK, ASN Dinas PUPR Ditangkap Kejari
-
Lagi-lagi Kasus Korupsi Infrastuktur di Muara Enim, PPK dan Pengusaha Kontraktor Ditahan Kejari
-
10 Anggota DPRD Muara Enim, Tersangka Kasus Suap Infrastuktur Dipindahkan ke Lapas Pakjo
-
Nahas, Menumpang Truk Pengangkut Kayu, Terbalik dan Tewas Tertimbun Kayu PT. MHP
-
Harga Gas DME Lebih Mahal dari Elpiji Non Subsidi, Gastifikasi Batu Bara Jangan Dobel Subsidi
Tag
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Cuma Sekali Klik! Dana Kaget Hari Ini Langsung Masuk ke Dompet DANA Kamu
-
Digital Kito Galo 2025: QRIS Bikin Hidup Makin Mudah, Cukup Sikok Pacak Galo
-
Promo JSM Alfamart 23-25 Mei 2025, Detergen So Klin Pewangi Mulai Rp 8.900 Saja
-
Dapat Gratis Tisu dan Diskon Beras, Cek Promo Susu Berhadiah di Indomaret Hari Ini
-
Buruan Cek! DANA Kaget Hari Ini Siap Cairkan Saldo Gratis ke Dompet Digital