SuaraSumsel.id - Kasus korupsi infrastuktur jalan di kabupaten Muara Enim, tampaknya makin menjadi sorotan penegak hukum. Setelah sebelumnya dua bupati ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap 16 proyek infrastuktur di kabupaten Muara Enim dengan tahun anggaran 2019, kini Kejaksaan membidik pengerjaan jalan desa di Pulau Panggung-Segamit.
Lokasi jalan yang berada di Kecamaran SDT dengan tahun anggaran 2020 ini telah mengakibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Muara Enim, SR dan pengusaha kontraktor pelaksana proyek, Muhammad Raden Nasran ditangkap kejari.
Penahanan tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek ruas jalan Desa Pulau Panggung – Segamit Kecamatan SDT tahun anggaran 2020.
Kajari Muara Enim Irfan Wibowo melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan mengatakan, pihaknya kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana proyek yang merugikan keuangan negara senilai Rp. 379.365.349.
“Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaraenim secara resmi telah menahan dua tersangka seorang PPK Dinas PUPR berinisial SR dan MRN sebagai vendor dari CV.Tania Surya Tania Abadi,” ujar Radyan melalui keterangan tertulis, Rabu (16/2/2022).
Radyan menjelaskan, penahanan kedua tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat kepada Kejari Muaraenim terhadap adanya dugaan tindak pidana Korupsi pada pagu anggaran tahun 2020 di ruas jalan Desa Pulau Panggung – Segamit, Kecamatan SDT.
“Yang mana berdasarkan hasil perhitungan BPKP Sumsel telah merugikan negara sebesar Rp 379.365.349 dari nilai pagu anggaran sebesar Rp 1,2 Milyar pada tahun 2020 atas dugaan tindak pidana Korupsi pelebaran ruas jalan Desa Pulau Panggung-Segamit,” jelasnya.
Dikatakannya, modus yang dilakukan tersangka adalah melalukan pengurangan volume dan penurunan kualitas pengerasan yang harusnya K250 namun faktanya K125.
Baca Juga: Lima Pasien Positif COVID-19 di Sumsel Meninggal Dunia, Belum Lengkap Vaksinasi
Tag
Berita Terkait
-
Lagi-lagi Kasus Korupsi Infrastuktur di Muara Enim, PPK dan Pengusaha Kontraktor Ditahan Kejari
-
10 Anggota DPRD Muara Enim, Tersangka Kasus Suap Infrastuktur Dipindahkan ke Lapas Pakjo
-
Nahas, Menumpang Truk Pengangkut Kayu, Terbalik dan Tewas Tertimbun Kayu PT. MHP
-
Harga Gas DME Lebih Mahal dari Elpiji Non Subsidi, Gastifikasi Batu Bara Jangan Dobel Subsidi
-
Dilempar Kaus oleh Jokowi saat Kunker ke Muara Enim, Wanita Ini Kegirangan sampai Warganet Iri
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?