SuaraSumsel.id - Sebanyak 13 daerah di Provinsi Sumatera Selatan atau Sumsel memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2. Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Surat yang kemudian menindaklanjuti arahan Presiden RI, yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pemerlakukan PPKM level 3 (tiga), level 2 (dua), dan level 1 (satu) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan.
Hal ini lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Untuk Sumatera Selatan atau Sumsel, terdapat 13 daerah yang kemudian mewajibkan memberlakukan PPKM level 2 dan empat wilayah yang memberlakukan PPKM level 1.
Adapun 13 daerah yang memberlakukan PPKM level 2 di antaranya:
- Kabupaten Ogan Komering Ulu,
- Kabupaten Ogan Komering Ilir,
- Kabupaten Muara Enim,
- Kabupaten Lahat,
- Kabupaten Musi Rawas,
- Kabupaten Musi Banyuasin,
- Kabupaten Banyuasin,
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,
- Kabupaten Ogan Ilir,
- Kabupaten Musi Rawas Utara, K
- ota Palembang,
- Kota Pagar Alam
Sedangkan empat daerah yang memberlakukan PPKM level 1 di antaranya:
- Kabupaten Empat Lawang,
- Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kota
- Lubuklinggau,
- Kota Prabumulih
Dinas Kesehatan kota Palembang mencatat terjadi peningkatan jumlah kasus COVID-19 dalam sepekan terakhir. Dinas Kesehatan Kota Palembang, kasus positif COVID-19 tercatat bertambah selama beberapa hari terakhir, dimulai sejak Jumat (21/1) dengan jumlah satu kasus, Selasa (25/1) bertambah lima kasus, dan Kamis (27/1) sembilan kasus baru.
"Beberapa hari ini, ada penambahan 96 kasus positif COVID-19 di Palembang," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang Fenty Aprina di Palembang, Selasa (1/2/2022).
Baca Juga: Peredaran Sabu di Sumsel Tinggi: Setelah 15 Kilogram Sabu Diamankan, 16 Kilogram Sabu Digagalkan
Berita Terkait
-
Peredaran Sabu di Sumsel Tinggi: Setelah 15 Kilogram Sabu Diamankan, 16 Kilogram Sabu Digagalkan
-
Terobos Banjir, Truck dan Mini Bus Tenggelam di Depan Citi Mall Baturaja
-
Libur Imlek Kantor Bappeda Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar Oknum Pria
-
Status Honorer Segera Dihapus, Pemkab Rejang Lebong Pertahankan 1.200 Honorer
-
Warga Bengkulu Terpapar Virus COVID-19 Omicron, Tertular saat Perjalanan
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Kejati Tegaskan Perbankan Tidak Menikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Sudah Kembali
-
BRILink Agen Bisa Dapat Reward dari BRI, Begini Caranya
-
BRI Hadirkan Program Reward Emas bagi BRILink Agen yang Sukses Tingkatkan Pengguna BRImo
-
12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?
-
Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama