SuaraSumsel.id - Sebanyak 13 daerah di Provinsi Sumatera Selatan atau Sumsel memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2. Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Surat yang kemudian menindaklanjuti arahan Presiden RI, yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pemerlakukan PPKM level 3 (tiga), level 2 (dua), dan level 1 (satu) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan.
Hal ini lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Untuk Sumatera Selatan atau Sumsel, terdapat 13 daerah yang kemudian mewajibkan memberlakukan PPKM level 2 dan empat wilayah yang memberlakukan PPKM level 1.
Adapun 13 daerah yang memberlakukan PPKM level 2 di antaranya:
- Kabupaten Ogan Komering Ulu,
- Kabupaten Ogan Komering Ilir,
- Kabupaten Muara Enim,
- Kabupaten Lahat,
- Kabupaten Musi Rawas,
- Kabupaten Musi Banyuasin,
- Kabupaten Banyuasin,
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,
- Kabupaten Ogan Ilir,
- Kabupaten Musi Rawas Utara, K
- ota Palembang,
- Kota Pagar Alam
Sedangkan empat daerah yang memberlakukan PPKM level 1 di antaranya:
- Kabupaten Empat Lawang,
- Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kota
- Lubuklinggau,
- Kota Prabumulih
Dinas Kesehatan kota Palembang mencatat terjadi peningkatan jumlah kasus COVID-19 dalam sepekan terakhir. Dinas Kesehatan Kota Palembang, kasus positif COVID-19 tercatat bertambah selama beberapa hari terakhir, dimulai sejak Jumat (21/1) dengan jumlah satu kasus, Selasa (25/1) bertambah lima kasus, dan Kamis (27/1) sembilan kasus baru.
"Beberapa hari ini, ada penambahan 96 kasus positif COVID-19 di Palembang," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang Fenty Aprina di Palembang, Selasa (1/2/2022).
Baca Juga: Peredaran Sabu di Sumsel Tinggi: Setelah 15 Kilogram Sabu Diamankan, 16 Kilogram Sabu Digagalkan
Berita Terkait
-
Peredaran Sabu di Sumsel Tinggi: Setelah 15 Kilogram Sabu Diamankan, 16 Kilogram Sabu Digagalkan
-
Terobos Banjir, Truck dan Mini Bus Tenggelam di Depan Citi Mall Baturaja
-
Libur Imlek Kantor Bappeda Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar Oknum Pria
-
Status Honorer Segera Dihapus, Pemkab Rejang Lebong Pertahankan 1.200 Honorer
-
Warga Bengkulu Terpapar Virus COVID-19 Omicron, Tertular saat Perjalanan
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
- Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
- Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV
- Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Bara dari Bumi, Jalan Menuju Kedaulatan Energi
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur
-
Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korupsi Perkimtan Palembang Rugikan Negara Rp1,68 Miliar