SuaraSumsel.id - Sebanyak 13 daerah di Provinsi Sumatera Selatan atau Sumsel memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2. Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Surat yang kemudian menindaklanjuti arahan Presiden RI, yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pemerlakukan PPKM level 3 (tiga), level 2 (dua), dan level 1 (satu) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan.
Hal ini lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Untuk Sumatera Selatan atau Sumsel, terdapat 13 daerah yang kemudian mewajibkan memberlakukan PPKM level 2 dan empat wilayah yang memberlakukan PPKM level 1.
Adapun 13 daerah yang memberlakukan PPKM level 2 di antaranya:
- Kabupaten Ogan Komering Ulu,
- Kabupaten Ogan Komering Ilir,
- Kabupaten Muara Enim,
- Kabupaten Lahat,
- Kabupaten Musi Rawas,
- Kabupaten Musi Banyuasin,
- Kabupaten Banyuasin,
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,
- Kabupaten Ogan Ilir,
- Kabupaten Musi Rawas Utara, K
- ota Palembang,
- Kota Pagar Alam
Sedangkan empat daerah yang memberlakukan PPKM level 1 di antaranya:
- Kabupaten Empat Lawang,
- Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kota
- Lubuklinggau,
- Kota Prabumulih
Dinas Kesehatan kota Palembang mencatat terjadi peningkatan jumlah kasus COVID-19 dalam sepekan terakhir. Dinas Kesehatan Kota Palembang, kasus positif COVID-19 tercatat bertambah selama beberapa hari terakhir, dimulai sejak Jumat (21/1) dengan jumlah satu kasus, Selasa (25/1) bertambah lima kasus, dan Kamis (27/1) sembilan kasus baru.
"Beberapa hari ini, ada penambahan 96 kasus positif COVID-19 di Palembang," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang Fenty Aprina di Palembang, Selasa (1/2/2022).
Baca Juga: Peredaran Sabu di Sumsel Tinggi: Setelah 15 Kilogram Sabu Diamankan, 16 Kilogram Sabu Digagalkan
Berita Terkait
-
Peredaran Sabu di Sumsel Tinggi: Setelah 15 Kilogram Sabu Diamankan, 16 Kilogram Sabu Digagalkan
-
Terobos Banjir, Truck dan Mini Bus Tenggelam di Depan Citi Mall Baturaja
-
Libur Imlek Kantor Bappeda Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar Oknum Pria
-
Status Honorer Segera Dihapus, Pemkab Rejang Lebong Pertahankan 1.200 Honorer
-
Warga Bengkulu Terpapar Virus COVID-19 Omicron, Tertular saat Perjalanan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Tapi 870 Ribu Warga Masih Hidup di Bawah Garis Miskin
-
BPS: Pengangguran Sumsel Naik Jadi 3,60 Persen, Pertanian Tetap Serap Terbanyak
-
Shandy Hermanto, Kades yang Bangun Kantor Desa Megah Kini Jadi Tersangka Bus ALS
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar