SuaraSumsel.id - Sebanyak 13 daerah di Provinsi Sumatera Selatan atau Sumsel memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2. Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Surat yang kemudian menindaklanjuti arahan Presiden RI, yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pemerlakukan PPKM level 3 (tiga), level 2 (dua), dan level 1 (satu) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan.
Hal ini lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Untuk Sumatera Selatan atau Sumsel, terdapat 13 daerah yang kemudian mewajibkan memberlakukan PPKM level 2 dan empat wilayah yang memberlakukan PPKM level 1.
Adapun 13 daerah yang memberlakukan PPKM level 2 di antaranya:
- Kabupaten Ogan Komering Ulu,
- Kabupaten Ogan Komering Ilir,
- Kabupaten Muara Enim,
- Kabupaten Lahat,
- Kabupaten Musi Rawas,
- Kabupaten Musi Banyuasin,
- Kabupaten Banyuasin,
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,
- Kabupaten Ogan Ilir,
- Kabupaten Musi Rawas Utara, K
- ota Palembang,
- Kota Pagar Alam
Sedangkan empat daerah yang memberlakukan PPKM level 1 di antaranya:
- Kabupaten Empat Lawang,
- Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kota
- Lubuklinggau,
- Kota Prabumulih
Dinas Kesehatan kota Palembang mencatat terjadi peningkatan jumlah kasus COVID-19 dalam sepekan terakhir. Dinas Kesehatan Kota Palembang, kasus positif COVID-19 tercatat bertambah selama beberapa hari terakhir, dimulai sejak Jumat (21/1) dengan jumlah satu kasus, Selasa (25/1) bertambah lima kasus, dan Kamis (27/1) sembilan kasus baru.
"Beberapa hari ini, ada penambahan 96 kasus positif COVID-19 di Palembang," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang Fenty Aprina di Palembang, Selasa (1/2/2022).
Baca Juga: Peredaran Sabu di Sumsel Tinggi: Setelah 15 Kilogram Sabu Diamankan, 16 Kilogram Sabu Digagalkan
Berita Terkait
-
Peredaran Sabu di Sumsel Tinggi: Setelah 15 Kilogram Sabu Diamankan, 16 Kilogram Sabu Digagalkan
-
Terobos Banjir, Truck dan Mini Bus Tenggelam di Depan Citi Mall Baturaja
-
Libur Imlek Kantor Bappeda Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar Oknum Pria
-
Status Honorer Segera Dihapus, Pemkab Rejang Lebong Pertahankan 1.200 Honorer
-
Warga Bengkulu Terpapar Virus COVID-19 Omicron, Tertular saat Perjalanan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
18.000 Liter Minyakita Oplosan Disita di Bengkulu, Pakai Minyak Curah dan Kemasan Diubah
-
Sosok Pria di Balik Identitas Ganda yang Diduga Tipu Dokter di Palembang, Terbongkar Usai Lebaran
-
Gandus Geger, Siswi SD Ditemukan Trauma, Diduga Korban Kekerasan Seksual Driver Ojol
-
Dituntut 12 Tahun, Eks Dirjen Perkeretaapian Divonis 8,5 Tahun di Kasus LRT Palembang
-
Rakor Dipimpin Gubernur Herman Deru, Benarkah Banjir Palembang Segera Teratasi?