SuaraSumsel.id - Aparat Kepolisian Sektor Ilir Barat 1 Palembang menetapkan seorang selebgram sebagai tersangka atas kasus dugaan investasi bodong senilai puluhan juta rupiah.
Tersangka berinisial ALN (30) warga Jalan Swadaya, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan.
Kapolsek IB 1 Palembang Kompol Roy Tambunan mengatakan penetapan ALN sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang mencukupi.
"Saksi-saksi sudah diperiksa, termasuk terlapor ALN yang memenuhi panggilan sebagai saksi pada hari Jumat (14/1). Hasil gelar perkara ini telah penuhi alat bukti bahwa ALN pada hari ini ditetapkan sebagai tersangka," kata Kompol Roy Tambunan.
Baca Juga: Heboh Selebgram Palembang Dilaporkan Investasi Bodong, Warganet: Ada Arisan Juga
Tersangka ALN ini bertindak selaku penyedia jasa jual beli pakaian lantas menawarkan secara terbuka kepada masyarakat untuk berinvestasi terhadap usahanya melalui aplikasi berbagi cerita di media sosial Instagram (Story Instagram).
Tersangka yang ternyata residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2017, menjanjikan profit sembilan persen dari minimal modal senilai Rp10 juta yang wajib disetorkan.
Dalam perjalanannya, bisnis tersebut tidak sesuai dengan harapan sehingga korban melaporkan kasus ini ke polisi.
"Korbannya diduga tidak hanya satu sebab ada beberapa yang melapor ke satuan lain. Kami menangani pelaporan atas nama korban berinisial CG dengan nilai kerugian Rp48,2 juta," katanya.
Barang bukti yang diamankan berupa rekening koran korban dan tersangka, satu rangkap print tangkapan layar pesan antara korban dan tersangka, dan satu rangkap hasil vonis pengadilan negeri atas nama ALN.
Baca Juga: 3 Jam Dilahirkan, Bayi Kembar Siam Dua Kepala dengan Satu Tubuh Meninggal Dunia
Tersangka dikenai Pasal 372 (penggelapan) dan 378 (penipuan) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.
"Tersangka ditahan di Polsek IB 1 sampai 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya (ANTARA)
Berita Terkait
-
Selebgram Palembang Ditetapkan Tersangka Investasi Butik Bodong
-
Batubara Tidak Dipakai untuk Listrik pada 2060, Erick Thohir: Saatnya Diubah Jadi Gas
-
Polsek di Palembang Dikirim Karangan Bunga, Ungkap Investasi Bodong Selebgram
-
Bayi Kembar Siam dalam Satu Tubuh Di Palembang Meninggal Dunia
-
Kakek 60 Tahun Terlibat Perampokan di OKU Timur, Polisi Perdalam Motif
Tag
Terpopuler
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- 6 Mobil Bekas Sedan di Bawah Rp30 Jutaan: Perawatan Mudah, Lunas Tanpa Cicilan
- 3 Negara yang Sebaiknya Tidak Jadi Lawan Timnas Indonesia di Round 4, Potensi Gangguan Non Teknis
- 8 Pilihan Bedak yang Semakin Berkeringat Semakin Bagus, Harga Mulai Rp32 Ribuan!
Pilihan
-
5 City Car Bekas Tangguh untuk Wanita, Bensin Irit dan Harga Mulai Rp 30 Juta!
-
5 Mobil Bekas Murah untuk Keluarga Muda Harga 70 Jutaan: Tangguh, Irit dan Bertenaga
-
Aib Timnas Indonesia di Osaka, Titah Erick Thohir: Evaluasi Patrick Kluivert!
-
Daftar 13 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2026: Masih Ada Tempat Buat Timnas Indonesia
-
Shin Tae-yong Masuk Rumah Sakit, Sempat Komentari Timnas Indonesia vs Jepang
Terkini
-
HP Bekas untuk Gaming, 7 Pilihan Murah Dengan Harga Rp2 Jutaan
-
2 Link Resmi DANA Kaget Sore Ini, Klaim Saldo Gratis hingga Rp 613.000
-
Cari Mobil Bekas Murah? Ini 3 Pilihan Terbaik Mulai Rp 72 Jutaan
-
4 Link DANA Kaget Gratis Siang Ini, Klaim Saldo hingga Rp 414.000
-
Cara Cek Umur Kartu Telkomsel dengan Mudah dan Cepat