SuaraSumsel.id - Selebgram sekaligus Influencer asal Kota Palembang, Alnaura Karima Prames (29) atau Kanau ditetapkan tersangka investasi butik bodong.
Selain investasi butik bodong, selebgram ini juga dilaporkan arisan online. Kanau melancarkan aksi investasi butik dengan mengiming-iming korban mendapatkan sembilan persen dari nilai investasi per bulannya.
Selebgram dengan akun @alnauraakp yang kerap disapa followersnya dengan sebutan Kanau dilaporkan oleh seorang wanita berinisial CG (29) yang merasa dirugikan dengan investasi senilai Rp50 juta.
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, kuasa hukum korban, Welly Anggara membuat laporan di Polsek Ilir Barat II Palembang, atas dugaan penipuan investasi bodong dengan nomor: STPL /564-B1/IX/2021/IB.I/Restabes/Polda Sumsel.
Welly menjelaskan tidak hanya kliennya yang menjadi korban dari selebgram tersebut, namun ada sekitar sepuluh orang yang menjadi korban dengan kisaran kerugian hingga tembus Rp1 miliar.
“Bisa dinilai bodong, karena mengiming-imingi para investornya dengan keuntungan sembilan persen dari nilai investasi tapi yang terjadi tidak pernah dibayarkan,” ungkap Welly.
Korban CG sudah melakukan dua kali termin, yakni Rp20 juta pada Februari 2021 dengan termin kedua pada bulan April 2021 dengan nilai Rp30 juta.
“Sebenarnya untuk yang pertama hanya dikasih satu bulan, karena masih diberi kepercayaan jadi menanamkan modal lagi dan ini yang kedua ini tdak dibayarkan sama sekali, di mana setiap kontrak tiga bulan,” katanya.
Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol Roy A Tambunan mengatakan, terlapor Alnaura alias Kanau mendatangi Polsek IB II guna dilakukan gelar perkara.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Omicron Belum Ditemukan di Sumsel, Warga Diminta Tetap Waspada
“Kita lakukan gelar perkara secara mendetail untuk menentukan unsur-unsur pidananya. Setelah kami periksa ditetapkan tersangka mulai hari ini,” katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Batubara Tidak Dipakai untuk Listrik pada 2060, Erick Thohir: Saatnya Diubah Jadi Gas
-
Polsek di Palembang Dikirim Karangan Bunga, Ungkap Investasi Bodong Selebgram
-
Bayi Kembar Siam dalam Satu Tubuh Di Palembang Meninggal Dunia
-
Kakek 60 Tahun Terlibat Perampokan di OKU Timur, Polisi Perdalam Motif
-
Kasus COVID-19 Omicron Belum Ditemukan di Sumsel, Warga Diminta Tetap Waspada
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Wujudkan Hunian Layak melalui CSR Bedah Rumah di OKU Timur
-
6 Pilihan Hotel Mewah dan Nyaman di Jakarta, Dari The Langham Hingga Aryaduta Menteng
-
Jadwal Buka Puasa Jambi 23 Februari 2026 Hari Ini: Catat Waktu Magrib & Salat Isya
-
Jadwal Buka Puasa Palembang Hari Ini 23 Februari 2026, Catat Waktu Magrib & Isya
-
Bank Jambi Nonaktifkan Layanan Digital, Apa Sebenarnya Terjadi Usai Dana Nasabah Hilang?