Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 15 Januari 2022 | 18:10 WIB
Ilustrasi ditangkap. Kakek 60 Tahun Terlibat Kasus Perampokan di OKU Timur, Polisi Perdalam Motif [Envato Elements]

SuaraSumsel.id - Seorang kakek di OKU Timur harus berhadapan dengan polisi. Dia ditangkap saat hendak ke Palembang karena diduga terlibat kasus perampokan.

Kakek usia 60 tahun, Rusli ini diduga bersama delapan orang yang merampok rumah warga di Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur, Rabu (18/03/2020), sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Apromice, melalui Kasi Humas Iptu Edi Arianto mengungkapkan perampokan itu berawal ketika pelaku mengetuk pintu depan rumah korban, dan langsung mendobrak.

Kemudian korban Kasni berteriak jika ada yang merampok rumahnya, namun tetap dibungkam. Korban lalu diikat pakai tali oleh pelaku kemudian menuju kamar korban lainnya bernama Sarto.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Omicron Belum Ditemukan di Sumsel, Warga Diminta Tetap Waspada

Korban pun disuruh pelaku menunjukkan barang-barang berharga di dalam rumah, seperti dua unit sepeda motor, dua ekor sapi, beserta dompet dan isinya.

Tidak cukup sampai disitu.

"Kemudian Sarto diikat dan dibawa pelaku menuju perkebunan lahan tebu di kawasan PT LPI. Dia diikat dibatang tebu, dan tinggal oleh pelaku," ujarnya pada awak media.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menciduk satu persatu anggota komplotan termasuk Rusli.

"Rusli dibekuk, Rabu (12/01), sekitar pukul 08.00 WIB. Ia diamankan saat di perjalanan dengan mobil travel hendak menuju Palembang. Anggota Satreskrim menghentikan mobil yang ditumpanginya,” tutupnya.

Baca Juga: Klasemen Sementara Tim Putri Proliga 2022: Palembang Bank Sumsel Babel

Informasi ini pun dibagikan di media sosial yang kemudian dikomentari warganet.

Load More