- Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menyatakan kesiapan daerahnya menjadi percontohan nasional dalam penerapan skema obligasi untuk pendanaan pembangunan infrastruktur.
- Obligasi daerah merupakan instrumen surat utang kepada investor untuk mengatasi keterbatasan APBD dalam membiayai proyek prioritas pemerintah daerah.
- DPR RI mendorong percepatan regulasi agar obligasi daerah dapat segera diimplementasikan sebagai solusi alternatif pembiayaan pembangunan secara berkelanjutan.
SuaraSumsel.id - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru mendorong penerapan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan di tengah keterbatasan APBD. Wacana ini mulai ramai dibahas setelah Herman Deru menyatakan Sumsel siap menjadi role model penerbitan obligasi daerah di Indonesia.
Namun, sebenarnya apa itu obligasi daerah?
Secara sederhana, obligasi daerah merupakan surat utang yang diterbitkan pemerintah daerah untuk mendapatkan dana dari masyarakat atau investor. Dana tersebut nantinya digunakan untuk membiayai proyek pembangunan tertentu, seperti infrastruktur, transportasi, hingga layanan publik.
Skema ini dinilai bisa menjadi solusi bagi daerah yang memiliki keterbatasan anggaran, tetapi tetap membutuhkan percepatan pembangunan.
“Sumsel siap menjadi role model penerbitan obligasi daerah,” ujar Herman Deru saat menghadiri Sarasehan Nasional MPR RI di Palembang.
Kenapa Obligasi Daerah Mulai Dibahas?
Banyak pemerintah daerah belakangan menghadapi tekanan fiskal akibat keterbatasan APBD, sementara kebutuhan pembangunan terus meningkat.
Di sisi lain, kepala daerah juga dituntut merealisasikan berbagai program prioritas dan janji politik kepada masyarakat.
Karena itu, obligasi daerah mulai dilirik sebagai salah satu cara mencari sumber pendanaan baru tanpa sepenuhnya bergantung pada pemerintah pusat.
Baca Juga: APBD Daerah Terbatas, Herman Deru Usul Cara Baru Cari Dana Pembangunan Sumsel
Dalam forum tersebut, Herman Deru menyebut terdapat sekitar 44 daerah di Indonesia yang dinilai memiliki kemampuan fiskal cukup baik dan layak menerapkan skema obligasi daerah.
Apakah Obligasi Daerah Sama dengan Utang?
Secara konsep, obligasi daerah memang termasuk bentuk pinjaman atau utang daerah. Namun bedanya, dana berasal dari masyarakat atau investor yang membeli obligasi tersebut.
Nantinya pemerintah daerah memiliki kewajiban mengembalikan dana beserta imbal hasil sesuai jangka waktu yang ditentukan.
Karena menyangkut utang daerah, penerbitan obligasi juga tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus diatur ketat agar tidak membebani keuangan daerah di masa depan.
Ketua Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua Badan Penganggaran MPR RI, Melchias Markus Mekeng, mengatakan pembahasan obligasi daerah sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 2000.
Tag
Berita Terkait
-
APBD Daerah Terbatas, Herman Deru Usul Cara Baru Cari Dana Pembangunan Sumsel
-
Herman Deru Ingin Tanjung Carat Jadi Gerbang Ekspor Baru, Truk Tak Lagi Padati Kota Palembang
-
Saat HUT ke 80 Sumsel, Herman Deru Temui Massa Mahasiswa yang Demo Soal Transparansi Anggaran
-
Polemik Helikopter Herman Deru Mulai Terjawab, DPRD Sumsel Bongkar Fakta Anggaran 'Warisan'?
-
Rakor Dipimpin Gubernur Herman Deru, Benarkah Banjir Palembang Segera Teratasi?
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar
-
Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel
-
PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana
-
Perkuat Keamanan Ruang Udara Obvitnas, Kilang Plaju Jalani Assessment AIP dan Supervisi SMP
-
Ratu Dewa Target Macet Palembang Turun 40 Persen dalam 90 Hari, Mungkinkah?