- Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menyatakan kesiapan daerahnya menjadi percontohan nasional dalam penerapan skema obligasi untuk pendanaan pembangunan infrastruktur.
- Obligasi daerah merupakan instrumen surat utang kepada investor untuk mengatasi keterbatasan APBD dalam membiayai proyek prioritas pemerintah daerah.
- DPR RI mendorong percepatan regulasi agar obligasi daerah dapat segera diimplementasikan sebagai solusi alternatif pembiayaan pembangunan secara berkelanjutan.
SuaraSumsel.id - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru mendorong penerapan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan di tengah keterbatasan APBD. Wacana ini mulai ramai dibahas setelah Herman Deru menyatakan Sumsel siap menjadi role model penerbitan obligasi daerah di Indonesia.
Namun, sebenarnya apa itu obligasi daerah?
Secara sederhana, obligasi daerah merupakan surat utang yang diterbitkan pemerintah daerah untuk mendapatkan dana dari masyarakat atau investor. Dana tersebut nantinya digunakan untuk membiayai proyek pembangunan tertentu, seperti infrastruktur, transportasi, hingga layanan publik.
Skema ini dinilai bisa menjadi solusi bagi daerah yang memiliki keterbatasan anggaran, tetapi tetap membutuhkan percepatan pembangunan.
“Sumsel siap menjadi role model penerbitan obligasi daerah,” ujar Herman Deru saat menghadiri Sarasehan Nasional MPR RI di Palembang.
Kenapa Obligasi Daerah Mulai Dibahas?
Banyak pemerintah daerah belakangan menghadapi tekanan fiskal akibat keterbatasan APBD, sementara kebutuhan pembangunan terus meningkat.
Di sisi lain, kepala daerah juga dituntut merealisasikan berbagai program prioritas dan janji politik kepada masyarakat.
Karena itu, obligasi daerah mulai dilirik sebagai salah satu cara mencari sumber pendanaan baru tanpa sepenuhnya bergantung pada pemerintah pusat.
Baca Juga: APBD Daerah Terbatas, Herman Deru Usul Cara Baru Cari Dana Pembangunan Sumsel
Dalam forum tersebut, Herman Deru menyebut terdapat sekitar 44 daerah di Indonesia yang dinilai memiliki kemampuan fiskal cukup baik dan layak menerapkan skema obligasi daerah.
Apakah Obligasi Daerah Sama dengan Utang?
Secara konsep, obligasi daerah memang termasuk bentuk pinjaman atau utang daerah. Namun bedanya, dana berasal dari masyarakat atau investor yang membeli obligasi tersebut.
Nantinya pemerintah daerah memiliki kewajiban mengembalikan dana beserta imbal hasil sesuai jangka waktu yang ditentukan.
Karena menyangkut utang daerah, penerbitan obligasi juga tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus diatur ketat agar tidak membebani keuangan daerah di masa depan.
Ketua Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua Badan Penganggaran MPR RI, Melchias Markus Mekeng, mengatakan pembahasan obligasi daerah sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 2000.
Tag
Berita Terkait
-
APBD Daerah Terbatas, Herman Deru Usul Cara Baru Cari Dana Pembangunan Sumsel
-
Herman Deru Ingin Tanjung Carat Jadi Gerbang Ekspor Baru, Truk Tak Lagi Padati Kota Palembang
-
Saat HUT ke 80 Sumsel, Herman Deru Temui Massa Mahasiswa yang Demo Soal Transparansi Anggaran
-
Polemik Helikopter Herman Deru Mulai Terjawab, DPRD Sumsel Bongkar Fakta Anggaran 'Warisan'?
-
Rakor Dipimpin Gubernur Herman Deru, Benarkah Banjir Palembang Segera Teratasi?
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Dulu Bela Timnas dan Sriwijaya FC, Kini M Nasuha Ditargetkan Bawa Sumsel United ke Liga 1
-
Dugaan Mafia Solar di Sumsel Belum Reda, 21 Ton BBM Ilegal Kini Terbongkar di Sungai Musi
-
PGE Bor Sumur Baru PLTP Lumut Balai di Muara Enim, Kejar Tambahan Listrik 55 MW
-
KPK Panggil Ibu Rumah Tangga Jadi Saksi Kasus Suap Audit BPK Muara Enim
-
Pertamina PHR Zona 4 Gelar Khitan Gratis untuk 265 Anak di Sumsel, Jangkau Belasan Desa