SuaraSumsel.id - Empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya bakal menjalankan sidang di Pengadilan Tipikor, pekan depan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Mohd Radyan di Palembang, Rabu, mengatakan sidang pertama untuk keempat dari enam tersangka jilid ke-3 tersebut akan digelar pekan depan pada Senin (17/1).
"Sepertinya sidang tersangka itu berlangsung secara daring," kata dia.
"Berkas untuk empat tersangka ini sudah dilimpahkan penyidik Kejati Sumsel ke pengadilan pada Rabu (5/1), dimana para tersangka dikenakan dengan dakwaan berlapis," ujarnya.
Keempat tersangka adalah Akhmad Najib (mantan Asisten I bidang kesra Pemerintah Provinsi Sumsel), Laonma L Tobing, (mantan kepala BPKAD Sumsel), Agustinus Antoni (mantan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Sumsel) dan Loka Sangganegara selaku kontraktor pembangunan.
Keempat tersangka disangkakan melanggar secara primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Selain itu, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
"Sementara itu yang bisa kami sampaikan, untuk dua tersangka lainnya seperti AN dan MM masih diproses oleh penyidik," tandasnya. (ANTARA)
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Bikin Nelayan Sumsel Jeda Melaut Lebih Lama
Tag
Berita Terkait
-
Hakim Tolak Usulan JS Mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman: Kurang Jujur Mengungkap Kasus
-
Divonis 7 Tahun Penjara Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Pikir-pikir
-
Terbukti Bersalah Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Divonis 7 Tahun Penjara
-
Mantan Pj Wali Kota Palembang Bakal Buka-bukaan di Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya
-
Tersangka Korupsi Alex Noerdin Pilih Diam, Hanya Jawab Kondisinya Sehat
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
7 Foundation Matte untuk Hasil Natural yang Gak Bikin Wajah Terlihat Flat
-
7 Bedak Tabur dengan Kandungan Skincare untuk Kulit Tetap Lembap dan Bebas Kusam
-
9 Bedak Tabur Murah di Indomaret untuk Kulit Berminyak, Dipakai MUA Profesional
-
10 Game Balap Mobil Terbaik 2026 untuk HP Spek Rendah, Grafis Halus Tanpa Lag
-
Kondisi Terkini Banjir OKU Timur: Warga Terima Sembako dan Janji Benih Padi