SuaraSumsel.id - Empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya bakal menjalankan sidang di Pengadilan Tipikor, pekan depan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Mohd Radyan di Palembang, Rabu, mengatakan sidang pertama untuk keempat dari enam tersangka jilid ke-3 tersebut akan digelar pekan depan pada Senin (17/1).
"Sepertinya sidang tersangka itu berlangsung secara daring," kata dia.
"Berkas untuk empat tersangka ini sudah dilimpahkan penyidik Kejati Sumsel ke pengadilan pada Rabu (5/1), dimana para tersangka dikenakan dengan dakwaan berlapis," ujarnya.
Keempat tersangka adalah Akhmad Najib (mantan Asisten I bidang kesra Pemerintah Provinsi Sumsel), Laonma L Tobing, (mantan kepala BPKAD Sumsel), Agustinus Antoni (mantan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Sumsel) dan Loka Sangganegara selaku kontraktor pembangunan.
Keempat tersangka disangkakan melanggar secara primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Selain itu, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
"Sementara itu yang bisa kami sampaikan, untuk dua tersangka lainnya seperti AN dan MM masih diproses oleh penyidik," tandasnya. (ANTARA)
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Bikin Nelayan Sumsel Jeda Melaut Lebih Lama
Tag
Berita Terkait
-
Hakim Tolak Usulan JS Mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman: Kurang Jujur Mengungkap Kasus
-
Divonis 7 Tahun Penjara Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Pikir-pikir
-
Terbukti Bersalah Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Divonis 7 Tahun Penjara
-
Mantan Pj Wali Kota Palembang Bakal Buka-bukaan di Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya
-
Tersangka Korupsi Alex Noerdin Pilih Diam, Hanya Jawab Kondisinya Sehat
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Alex Noerdin Meninggal Hingga ke Roblox, Warga Berkumpul di Bundaran Sekayu Versi Virtual
-
EcoGrow Mom PTBA Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Urban Farming di Tanjung Karangan
-
Kilang Pertamina Plaju Pastikan Pasokan Energi Aman Saat Satgas RAFI 1447 H, Perkuat SDM dan HSSE
-
Jadwal Imsak Palembang 27 Februari 2026: Waktu Sahur & Buka Puasa Lengkap
-
Ricuh di Musi Rawas! Kantor Lurah Pasar Muara Beliti Diserbu Warga, Ini Pemicunya