SuaraSumsel.id - Divonis Majelis Hakim Tipikor Palembang dengan hukuman penjara 7 tahun, Mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman pilih pikir-pikir.
Terdakwa Mukti Sulaiman dan terdakwa Ahmad Nasuhi kompak memilih pikir-pikir atas keputusan hakim tersebut. “Pikir-pikir yang mulia,” ungkap kedua terdakwa.
Hakim memvonis mantan sekda Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Plt Karo Kesra Ahmad Nasuhi, divonis 8 tahun penjara. Pembacaan vonis dibacakan hakim ketua Abdul Aziz SH MH, di PN Tipikor Palembang, Rabu (29/12/2021).
Keduanya divonis bersalah, berdasarkan fakta persidangan. Kedua terdakwa terbukti sah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya orang lain dan korporasi hingga mengakibatkan kerugian negara, serta melakukan perbuatan pidana berlanjut
Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Mengadili, terdakwa Mukti Sulaiman dengan vonis 7 tahun dan Ahmad Nasuhi 8 tahun penjara. Keduanya juga di denda Rp400 juta subsider 4 bulan,” tutupnya.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Klaim Selamatkan Keuangan Negara Rp35,9 Triliun Selama 2021
-
Status DO dari Kampus, Giring Dimiripkan dengan John F. Kennedy
-
Makanan Kadaluarsa Masih Ditemukan di Pasar Tradisional Palembang
-
Kejahatan Politik Masif, Busyro Muqoddas Sebut Indonesia Alami Pandemi Korupsi
-
Bantah FPI Bubar, Novel Bamukmin Sebut FPI Terlahir Kembali
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
5 Kolaborasi Strategis Bank Sumsel Babel dan Kejati Babel: Wujudkan Tata Kelola yang Transparan
-
PTBA Raih Penghargaan ANRI 2025 Berkat Komitmen Jaga Jejak Sejarah Bangsa
-
Cek Fakta: Viral Isu Jokowi Marah ke Purbaya Soal Kerugian Kereta Cepat, Ini Faktanya!
-
Gak Cuma Warnanya Cantik, 7 Lipstik Ini Kemasannya Super Estetik & Instagrammable
-
Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Serentak Bareng KPKNL Lahat untuk Tata Kelola Aset Transparan