SuaraSumsel.id - Divonis Majelis Hakim Tipikor Palembang dengan hukuman penjara 7 tahun, Mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman pilih pikir-pikir.
Terdakwa Mukti Sulaiman dan terdakwa Ahmad Nasuhi kompak memilih pikir-pikir atas keputusan hakim tersebut. “Pikir-pikir yang mulia,” ungkap kedua terdakwa.
Hakim memvonis mantan sekda Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Plt Karo Kesra Ahmad Nasuhi, divonis 8 tahun penjara. Pembacaan vonis dibacakan hakim ketua Abdul Aziz SH MH, di PN Tipikor Palembang, Rabu (29/12/2021).
Keduanya divonis bersalah, berdasarkan fakta persidangan. Kedua terdakwa terbukti sah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya orang lain dan korporasi hingga mengakibatkan kerugian negara, serta melakukan perbuatan pidana berlanjut
Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Mengadili, terdakwa Mukti Sulaiman dengan vonis 7 tahun dan Ahmad Nasuhi 8 tahun penjara. Keduanya juga di denda Rp400 juta subsider 4 bulan,” tutupnya.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Klaim Selamatkan Keuangan Negara Rp35,9 Triliun Selama 2021
-
Status DO dari Kampus, Giring Dimiripkan dengan John F. Kennedy
-
Makanan Kadaluarsa Masih Ditemukan di Pasar Tradisional Palembang
-
Kejahatan Politik Masif, Busyro Muqoddas Sebut Indonesia Alami Pandemi Korupsi
-
Bantah FPI Bubar, Novel Bamukmin Sebut FPI Terlahir Kembali
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
6 Fakta Dugaan Pelecehan Mahasiswi oleh Dosen UMP yang Kini Dilaporkan ke Polisi
-
Cek Fakta: Viral Klaim BMKG Deteksi Ancaman Squall Line Malam Tahun Baru, Benarkah?
-
Sepanjang 2025, Transformasi BRI Berbuah Kinerja Solid dan Kontribusi Nyata untuk Negeri
-
5 Rute Touring dari Palembang ke Pagaralam untuk Anak Motor Pecinta Tanjakan
-
Jelang Detik-Detik Tahun Baru, 11 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Lebat