SuaraSumsel.id - Majelis Hakim mengabaikan Justice Colaborator (JS) yang diajukan terdakwa Mukti Sulaiman. Hal ini terungkap usai Majelis hakim membacakan vonis kepada dua terdakwa di PN Tipikor Palembang, Rabu (29/12/2021) kemarin.
Menurut Hakim, Justice Colaborator yang diajukan oleh terdakwa Mukti Sulaiman tidak dapat terpenuhi, mengingat terdakwa kurang jujur dalam mengungkap fakta perkara.
Penyebab lainnya, ialah bukti-bukti signifikan sehingga tidak membantu proses pengungkapkan kasus korupsi masjid Sriwijaya yang seutuhnya.
“Maka dari itu Justice Colaborator Mukti Sulaiman tidak dapat terpenuhi, dan diabaikan,” ujar hakim anggota Waslam Makshid.
Baca Juga: Divonis 7 Tahun Penjara Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Pikir-pikir
Dalam putusannya majelis hakim menjatuhi Mukti Sulaiman dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp400 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa lainnya, yang merupakan mantan biro kesra Setda Pemprov Sumsel, Ahmad Nasuhi dijatuhi hukuman 8 tahun penjara denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kedua terdakwa kaus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus masjid Sriwijaya telah menatapkan 11 tersangka, salah satunya mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.
Baca Juga: Sepanjang 2021, 2.560 Warga Sumsel Korban Konflik Agraria
Berita Terkait
-
Divonis 7 Tahun Penjara Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Pikir-pikir
-
Status DO dari Kampus, Giring Dimiripkan dengan John F. Kennedy
-
Makanan Kadaluarsa Masih Ditemukan di Pasar Tradisional Palembang
-
Bantah FPI Bubar, Novel Bamukmin Sebut FPI Terlahir Kembali
-
Duduk Santai di Kantin Kantor Camat, Dua Warga Pali Tersambar Petir
Tag
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
Terkini
-
Hemat Jutaan! Ini Dia Trik Jitu Bangun Rumah Tipe 36 dari Nol Tanpa Ngutang!
-
10 Merk TV Terbaik 2025, Gambar Jernih dan Tahan Lama!
-
Ekspor Menggeliat! Kilang Pertamina Plaju Sumbang Devisa USD 452 Juta Sepanjang 2024
-
Jangan Sampai Ketinggalan, 3 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Terungkap! Jejak Pitis, Koin Kesultanan Palembang Ternyata Sudah Dicatat Sejak 1819