SuaraSumsel.id - Majelis Hakim mengabaikan Justice Colaborator (JS) yang diajukan terdakwa Mukti Sulaiman. Hal ini terungkap usai Majelis hakim membacakan vonis kepada dua terdakwa di PN Tipikor Palembang, Rabu (29/12/2021) kemarin.
Menurut Hakim, Justice Colaborator yang diajukan oleh terdakwa Mukti Sulaiman tidak dapat terpenuhi, mengingat terdakwa kurang jujur dalam mengungkap fakta perkara.
Penyebab lainnya, ialah bukti-bukti signifikan sehingga tidak membantu proses pengungkapkan kasus korupsi masjid Sriwijaya yang seutuhnya.
“Maka dari itu Justice Colaborator Mukti Sulaiman tidak dapat terpenuhi, dan diabaikan,” ujar hakim anggota Waslam Makshid.
Dalam putusannya majelis hakim menjatuhi Mukti Sulaiman dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp400 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa lainnya, yang merupakan mantan biro kesra Setda Pemprov Sumsel, Ahmad Nasuhi dijatuhi hukuman 8 tahun penjara denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kedua terdakwa kaus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus masjid Sriwijaya telah menatapkan 11 tersangka, salah satunya mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.
Baca Juga: Divonis 7 Tahun Penjara Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Pikir-pikir
Tag
Berita Terkait
-
Divonis 7 Tahun Penjara Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Pikir-pikir
-
Status DO dari Kampus, Giring Dimiripkan dengan John F. Kennedy
-
Makanan Kadaluarsa Masih Ditemukan di Pasar Tradisional Palembang
-
Bantah FPI Bubar, Novel Bamukmin Sebut FPI Terlahir Kembali
-
Duduk Santai di Kantin Kantor Camat, Dua Warga Pali Tersambar Petir
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
POSPERA Sumsel Dukung Kapolda Baru Sikat Oligarki Karhutla, Desak Prabowo Tata Ulang HGU
-
Kabut Asap Kepung Palembang: Jarak Pandang Sisa 500 Meter, 15 Penerbangan Lumpuh
-
BRI Luncurkan Tiga Reksa Dana Baru, Investasi Awal Mulai Rp100.000
-
Akhir Pekan Makin Berkesan, Nikmati Promo Buy 1 Get 2 Ticket The Premiere dari BRI
-
BRI Hadirkan Exclusive Healthcare Services Prodia untuk Nasabah Private dan Prioritas