SuaraSumsel.id - Mantan Sekretaris Daerah atau Sekda Provinsi Sumatera Selatan Mukti Sulaiman divonis 7 tahun penjara. Selain Sekda Sumsel, mantan Plt Biro Kesra Provinsi Sumatera Selatan divonis 8 tahun penjara.
Vonis keduanya dibacakan oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A, Rabu (29/12/2021).
Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi terbukti terlibat kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015 dan 2017. Keduanya terbukti merugikan negara sebesar Rp116 Miliar.
Vonis terhadap Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi dibacakan oleh hakim Ketua Abdul Aziz, yang digelar secara virtual dari dalam Rutan Pakjo Palembang. Kedua terdakwa yang mengenakan baju putih tersebut tertunduk lesu saat mendengarkan putusan yang dibacakan hakim ketua.
Jaksa Penutut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi mengikuti sidang putusan secara langsung di Pengadilan Tipikor kota Palembang.
Hakim menyatakan keduanya terdakwa bersalah melanggar pasal 2ayat 1 Undang - undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KHUP.
" Menyatakan kedua terdakwa bersalah memperkayakan korporasi atau orang lain. Menjatuhkan pidana kepada Mukti Sulaiman 7 tahun, sedangkan Ahmad Nasuhi 8 tahun, dipotong dengan masa tahanan dan denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak bayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan," kata Abdul Aziz.
Sulaiman Mukti dan Ahmad Nasuhi mengajukan waktu bersama berpikir sebelum menentukan langkah hukum dan ourusan selanjutnya.
"Terhadap putusan ini, terdakwa maupun penuntut umum punya hak yang sama. Bisa menyatakan menerima, banding atau pikir - pikir atas putusan tersebut waktu dalam 7 hari," ujar Abdul Aziz.
Baca Juga: Kejar Target Vaksinasi COVID-19 100 Persen, Sumsel Tempuh Upaya Ini
Vonis yang diberikan kepada Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi lebih ringan dari tuntutan Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Jaksa menuntut Mukti Sulaiman dengan 10 tahun kurungan penjara dan Ahmad Nasuhi selama 15 tahun penjara. Jaksa juga menuntut kedua terdakwa dengan denda Rp750 juta subsider 6 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Mantan Pj Wali Kota Palembang Bakal Buka-bukaan di Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya
-
Tersangka Korupsi Alex Noerdin Pilih Diam, Hanya Jawab Kondisinya Sehat
-
Dilimpahkan untuk Disidang, Tersangka Korupsi Alex Noerdin Ditahan di Lapas Pakjo
-
Penampilan Alex Noerdin Dilimpahkan, Pakai Topi, Rompi Tahanan, Tangan Diborgol
-
Tersangka Korupsi Alex Noerdin Tiba Palembang, Dikawal Ketat Petugas
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Peringatan Perang 5 Hari 5 Malam: Menghormati Sejarah yang Terlalu Lama Sunyi?
-
Bayar Kuliah hingga Tiket Pesawat, Permintaan Dokter Senior Diduga Tekan Junior PPDS Unsri
-
Diduga Dibully Senior, Junior PPDS Unsri Tertekan hingga Berniat Bunuh Diri
-
Listrik Tak Stabil, Produksi Tambak Udang OKI Menurun dan Ribuan Tenaga Kerja Terancam
-
BRI VISA Infinite Jawab Kebutuhan Gaya Hidup Global Nasabah Prioritas