SuaraSumsel.id - Mantan Sekretaris Daerah atau Sekda Provinsi Sumatera Selatan Mukti Sulaiman divonis 7 tahun penjara. Selain Sekda Sumsel, mantan Plt Biro Kesra Provinsi Sumatera Selatan divonis 8 tahun penjara.
Vonis keduanya dibacakan oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A, Rabu (29/12/2021).
Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi terbukti terlibat kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015 dan 2017. Keduanya terbukti merugikan negara sebesar Rp116 Miliar.
Vonis terhadap Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi dibacakan oleh hakim Ketua Abdul Aziz, yang digelar secara virtual dari dalam Rutan Pakjo Palembang. Kedua terdakwa yang mengenakan baju putih tersebut tertunduk lesu saat mendengarkan putusan yang dibacakan hakim ketua.
Jaksa Penutut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi mengikuti sidang putusan secara langsung di Pengadilan Tipikor kota Palembang.
Hakim menyatakan keduanya terdakwa bersalah melanggar pasal 2ayat 1 Undang - undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KHUP.
" Menyatakan kedua terdakwa bersalah memperkayakan korporasi atau orang lain. Menjatuhkan pidana kepada Mukti Sulaiman 7 tahun, sedangkan Ahmad Nasuhi 8 tahun, dipotong dengan masa tahanan dan denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak bayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan," kata Abdul Aziz.
Sulaiman Mukti dan Ahmad Nasuhi mengajukan waktu bersama berpikir sebelum menentukan langkah hukum dan ourusan selanjutnya.
"Terhadap putusan ini, terdakwa maupun penuntut umum punya hak yang sama. Bisa menyatakan menerima, banding atau pikir - pikir atas putusan tersebut waktu dalam 7 hari," ujar Abdul Aziz.
Baca Juga: Kejar Target Vaksinasi COVID-19 100 Persen, Sumsel Tempuh Upaya Ini
Vonis yang diberikan kepada Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi lebih ringan dari tuntutan Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Jaksa menuntut Mukti Sulaiman dengan 10 tahun kurungan penjara dan Ahmad Nasuhi selama 15 tahun penjara. Jaksa juga menuntut kedua terdakwa dengan denda Rp750 juta subsider 6 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Mantan Pj Wali Kota Palembang Bakal Buka-bukaan di Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya
-
Tersangka Korupsi Alex Noerdin Pilih Diam, Hanya Jawab Kondisinya Sehat
-
Dilimpahkan untuk Disidang, Tersangka Korupsi Alex Noerdin Ditahan di Lapas Pakjo
-
Penampilan Alex Noerdin Dilimpahkan, Pakai Topi, Rompi Tahanan, Tangan Diborgol
-
Tersangka Korupsi Alex Noerdin Tiba Palembang, Dikawal Ketat Petugas
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Rutin Menabung di Bank Sumsel Babel, Camat di Belitung Timur Ini Tak Sangka Raih Rp550 Juta
-
Kabel Tower Telkomsel Dicuri di OKU Selatan, Kenapa Infrastruktur Telekomunikasi Mudah Dibobol?
-
Perumahan Baru di Palembang Terus Bermunculan, Kenapa Jaringan Listrik Masih Jadi Keluhan?
-
Tari Perang Menteng, Hidupkan Kembali Perlawanan Palembang Melawan Belanda di Benteng Kuto Besak
-
Slank Puji Penonton Palembang, Konser HS Hey Slank Tetap Kondusif Meski Membludak