SuaraSumsel.id - Mantan Sekretaris Daerah atau Sekda Provinsi Sumatera Selatan Mukti Sulaiman divonis 7 tahun penjara. Selain Sekda Sumsel, mantan Plt Biro Kesra Provinsi Sumatera Selatan divonis 8 tahun penjara.
Vonis keduanya dibacakan oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A, Rabu (29/12/2021).
Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi terbukti terlibat kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015 dan 2017. Keduanya terbukti merugikan negara sebesar Rp116 Miliar.
Vonis terhadap Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi dibacakan oleh hakim Ketua Abdul Aziz, yang digelar secara virtual dari dalam Rutan Pakjo Palembang. Kedua terdakwa yang mengenakan baju putih tersebut tertunduk lesu saat mendengarkan putusan yang dibacakan hakim ketua.
Baca Juga: Kejar Target Vaksinasi COVID-19 100 Persen, Sumsel Tempuh Upaya Ini
Jaksa Penutut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi mengikuti sidang putusan secara langsung di Pengadilan Tipikor kota Palembang.
Hakim menyatakan keduanya terdakwa bersalah melanggar pasal 2ayat 1 Undang - undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KHUP.
" Menyatakan kedua terdakwa bersalah memperkayakan korporasi atau orang lain. Menjatuhkan pidana kepada Mukti Sulaiman 7 tahun, sedangkan Ahmad Nasuhi 8 tahun, dipotong dengan masa tahanan dan denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak bayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan," kata Abdul Aziz.
Sulaiman Mukti dan Ahmad Nasuhi mengajukan waktu bersama berpikir sebelum menentukan langkah hukum dan ourusan selanjutnya.
"Terhadap putusan ini, terdakwa maupun penuntut umum punya hak yang sama. Bisa menyatakan menerima, banding atau pikir - pikir atas putusan tersebut waktu dalam 7 hari," ujar Abdul Aziz.
Baca Juga: Diguyur Hujan Hari Ini, Berikut Daerah di Sumsel yang Bakal Hujan
Vonis yang diberikan kepada Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi lebih ringan dari tuntutan Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Jaksa menuntut Mukti Sulaiman dengan 10 tahun kurungan penjara dan Ahmad Nasuhi selama 15 tahun penjara. Jaksa juga menuntut kedua terdakwa dengan denda Rp750 juta subsider 6 tahun penjara.
Tag
- # mantan sekda Sumsel
- # mukti sulaiman
- # mantan sekda mukti sulaiman
- # Korupsi Masjid Sriwijaya
- # Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
- # SIdang korupsi masjid Sriwijaya
- # Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya
- # Kasus Masjid Sriwijaya
- # Masjid Sriwijaya
- # Masjid Raya Sriwijaya
- # Korupsi Masjid Raya Sriwijaya
- # kasus pembangunan Masjid Raya Sriwijaya
- # korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
-
Usai Cuti Kampanye, Basri Rase Gelar Rapat Perdana Bersama OPD, Bahas Apa?
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
Terkini
-
Semen Baturaja Raih Penghargaan SNI Award 2024: Bukti Komitmen Kualitas
-
Jalur Pendakian Gunung Dempo Ditutup Sementara, 68 Pendaki Dievakuasi
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Gaya Hidup Sehat, BRI Hadir di OPPO Run 2024
-
Bank Sumsel Babel Raih Gold Rating dalam Asia Sustainability Reporting Rating 2024
-
Gunung Dempo Erupsi Lagi! Semburkan Abu Vulkanik hingga 200 Meter