SuaraSumsel.id - Mantan Sekretaris Daerah atau Sekda Provinsi Sumatera Selatan Mukti Sulaiman divonis 7 tahun penjara. Selain Sekda Sumsel, mantan Plt Biro Kesra Provinsi Sumatera Selatan divonis 8 tahun penjara.
Vonis keduanya dibacakan oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A, Rabu (29/12/2021).
Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi terbukti terlibat kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015 dan 2017. Keduanya terbukti merugikan negara sebesar Rp116 Miliar.
Vonis terhadap Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi dibacakan oleh hakim Ketua Abdul Aziz, yang digelar secara virtual dari dalam Rutan Pakjo Palembang. Kedua terdakwa yang mengenakan baju putih tersebut tertunduk lesu saat mendengarkan putusan yang dibacakan hakim ketua.
Baca Juga: Kejar Target Vaksinasi COVID-19 100 Persen, Sumsel Tempuh Upaya Ini
Jaksa Penutut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi mengikuti sidang putusan secara langsung di Pengadilan Tipikor kota Palembang.
Hakim menyatakan keduanya terdakwa bersalah melanggar pasal 2ayat 1 Undang - undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KHUP.
" Menyatakan kedua terdakwa bersalah memperkayakan korporasi atau orang lain. Menjatuhkan pidana kepada Mukti Sulaiman 7 tahun, sedangkan Ahmad Nasuhi 8 tahun, dipotong dengan masa tahanan dan denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak bayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan," kata Abdul Aziz.
Sulaiman Mukti dan Ahmad Nasuhi mengajukan waktu bersama berpikir sebelum menentukan langkah hukum dan ourusan selanjutnya.
"Terhadap putusan ini, terdakwa maupun penuntut umum punya hak yang sama. Bisa menyatakan menerima, banding atau pikir - pikir atas putusan tersebut waktu dalam 7 hari," ujar Abdul Aziz.
Baca Juga: Diguyur Hujan Hari Ini, Berikut Daerah di Sumsel yang Bakal Hujan
Vonis yang diberikan kepada Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi lebih ringan dari tuntutan Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Jaksa menuntut Mukti Sulaiman dengan 10 tahun kurungan penjara dan Ahmad Nasuhi selama 15 tahun penjara. Jaksa juga menuntut kedua terdakwa dengan denda Rp750 juta subsider 6 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Mantan Pj Wali Kota Palembang Bakal Buka-bukaan di Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya
-
Tersangka Korupsi Alex Noerdin Pilih Diam, Hanya Jawab Kondisinya Sehat
-
Dilimpahkan untuk Disidang, Tersangka Korupsi Alex Noerdin Ditahan di Lapas Pakjo
-
Penampilan Alex Noerdin Dilimpahkan, Pakai Topi, Rompi Tahanan, Tangan Diborgol
-
Tersangka Korupsi Alex Noerdin Tiba Palembang, Dikawal Ketat Petugas
Tag
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
5 Desain Rumah Minimalis dengan Rooftop yang Stylish dan Fungsional
-
5 Rekomendasi Desain Taman Depan Rumah Subsidi yang Estetis dan Hemat
-
STOP KREDIT! Ini Cara Beli Mobil Pertama Tanpa Riba dan Utang
-
Daftar 10 Link DANA Kaget Terbaru 4 Juli 2025, Cari Cuan Tetap Waspada Penipuan Saldo Digital!
-
Hemat Jutaan! Ini Dia Trik Jitu Bangun Rumah Tipe 36 dari Nol Tanpa Ngutang!