SuaraSumsel.id - Sidang dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, tahun 2021 segera memasuki persidangan.
Tersangka Suhandy yang merupakan pengusaha atau pihak rekanan yang diduga menyuap bupati non aktif Dodi Reza Alex segera disidang. Hal ini benarkan Jubir PN Tipikor Palembang, Sahlan Effendi, SH, MH, Kamis (23/12/2021)
“Benar, setelah kemarin berkasnya dilimpahkan ke PN Palembang, dan telah kita teliti dinyatakan lengkap, hari ini sudah ad penetapan persidangan,” ujar Sahlan diwawancarai di ruang kerjanya hari ini.
Jadwal sidang perdana akan digelar pada hari Kamis, tanggal (30/12/2021) mendatang, yang akan menjadi hakim ketua akan dipimpin langsung oleh Ketua PN Palembang Abdul Aziz dengan anggotanya Yoserizal, SH, MH, serta Waslam Makhsid, SH, MH, untuk paniteranya Alamsyah, SH.
“Kemungkinan besar persidangan akan tetap melalui online, tersangka dihadirkan melalui layar monitor persidangan karena mengingat saat ini masih dalam situasi Pandemi Covid 19,” ungkapnya.
Tersangka pengusaha Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yang merupakan kontraktor pemenang empat paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muba pada tahun 2021.
Adapun kronologis perkara, KPK RI melakukan kegiatan tangkap tangan, Sabtu (16/10) lalu, bahwa sekira hari jumat (15/10) tim KPK menerima informasi adanya dugaan penerima sejumlah uang oleh penyelenggara yang disiapkan oleh tersangka Suhandy.
Uang tersebut, disinyalir akan diberikan kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex melalui Herman Mayori Kadis PUPR Kabupaten Muba dan Eddy Umari Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.
Data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik Suhandy kepada rekening bank milik salah satu keluarga Eddy Umari.
Baca Juga: Libur Nataru 2022 di Sumsel, 3.183 Personil Disiagakan di 76 Pos
Setelah uang tersebut masuk, lalu dilakukan tarik tunai oleh keluarga Eddy Umri dimaksud yang kemudian diserahkan kepada Eddy Umari dan menyerahkan uang tersebut kepada Herman Mayori diberikan kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.
Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan Kadis PUPR disalah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba saar diamankan tim menemukan uang sejumlah Rp270 juta dengan dibungkus kantung plastik.
Tim KPK juga berhasil mengamankan Eddy Umari dan Suhandy serta pihak terkait lainnya untuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan untuk dilakukan permintaan keterangan.
Dari kegiatan OTT ini, Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada Mursyid (ajudan Bupati) senilai Rp1,5 Miliar.
Diduga total commitment fee yang akan diterima oleh Dodi Reza Alex dari pihak kontraktor terhadap empat proyek infrastruktur sejumlah sekitar Rp2,6 Miliar.
Atas dugaan perkara tersebut KPK menjerat tersangka Suhandy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Tag
Berita Terkait
-
Tersangka Korupsi Alex Noerdin Pilih Diam, Hanya Jawab Kondisinya Sehat
-
Dilimpahkan untuk Disidang, Tersangka Korupsi Alex Noerdin Ditahan di Lapas Pakjo
-
Penampilan Alex Noerdin Dilimpahkan, Pakai Topi, Rompi Tahanan, Tangan Diborgol
-
Tersangka Korupsi Alex Noerdin Tiba Palembang, Dikawal Ketat Petugas
-
Barang Bukti 4 Mobil Mewah Alex Noerdin Dibawa ke Palembang, Voxy hingga Alphard Nopol SFC
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Waktu Imsak Palembang 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Baru 3 Hari Lahir, Bayi Ini Diduga Ditawarkan Rp52 Juta di Palembang
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Terdakwa Korupsi Alex Noerdin Jalani Perawatan Intensif
-
Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel, Solusi Keuangan Terencana dengan Peluang Raih Toyota Rush
-
Kembalikan Kerugian Negara Rp750 Juta, Harnojoyo Hanya Dituntut 3,5 Tahun