SuaraSumsel.id - Tersangka dua kasus korupsi Alex Noerdin dilimpahkan ke Palembang, Rabu (22/12/2021). Mantan Gubernur Sumatera Selatan, dua periode ini ditangkap Kejaksaan Agung di Jakarta, pertengahan September lalu.
Anggota DPR RI non aktif ini terjerat dua kasus korupsi, yakni kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan korupsi BUMD PDPD Hilir. Setelah ditetapkan tersangka kasus korupsi BUMD PDPD hilir, sepekan kemudian Alex Noerdin menjadi tersangka. korupsi masjid Sriwijaya.
Bersama dengan Alex Noerdin, Kejaksaan juga menetapkan Muddai Madang sebagai tersangka pada dua kasus korupsi sama dengan tersangka Alex Noerdin.
Saat dilimpahkan ke Kejari Palembang, Alex Noerdin tampak menggunakan rompi tahanan merah muda (pink). Alex Noerdin pun tampak menggunakan kaos kasual, dan celana hitam.
Selain itu, ia menggunakan topi.
Saat hendak turun dari mobil tahanan, tangan Alex Noerdin tertutup jaket. Alex Noerdin tampak menutupi tangan yang tengah di borgol.
Saat tiba di gedung Kejari, tersangka Alex Noerdin pun dijaga ketat oleh petugas.
Ketika mobil tahanan tiba, Alex pun dikawal ketat petugas keluar dari mobil tahanan. Alex tidak mengeluarkan sepakata kata pun. Dia hanya terlihat terburu-buru meninggalkan mobil tahanan menuju gedung kejari Palembang,
Selain tersangka Alex Noerdin, juga terdapat tiga tersangka kasus korupsi PDPDE hilir yang tiba di kantor Kejari Palembang.
Baca Juga: Sumsel Gelar Pasar Murah Minyak Goreng di 9 Lokasi, Harga Jual Rp14.000 Per Kg
Keempat tersangka yakni Muddai Madang, Caca Isa Saleh, Yuniarsyah dan Alex Noerdin. Pelimpahan keempat tersangka korupsi dikawal ketat petugas.
Selain tersangka dan berkas, empat mobil mewah milik tersangka Alex Noerdin dan Muddai Madang juga dilimpahkan.
Empat mobil mewah Alex Noerdin dan Muddai Madang yang menjadi barang bukti ialah Toyota Alphard Vellfire warna putih dengan Nomor Polisi (Nopol) B 818 SFC, Toyota Innova Venturer warna hitam dengan Nopol B 1881 SFC
Lalu Mitshubishi Pajero Dakar warna putih dengan Nopol B 300 LPE dan Toyota Voxy warna putih dengan Nopol B 1750 WUN.
Keempat mobil ini diketahui menjadi barang bukti atas kasus korupsi Alex Noerdin dan Muddai Madang di tubuh BUMD PDPDE Hilir milik Pemprov Sumatera Selatan.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan mengatakan, keempat mobil tersebut merupakan barang bukti dari dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi PDPDE. Kedua tersangka yakni Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dan Muddai Madang.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Provos TNI Pukul Kepala Polwan, Keluarkan Kata-kata Kasar
-
Berkas Perkara Penyuap Tersangka Korupsi Dodi Reza Alex Dilimpahkan ke Pengadilan
-
Tersangka Korupsi Alex Noerdin Tiba Palembang, Dikawal Ketat Petugas
-
Barang Bukti 4 Mobil Mewah Alex Noerdin Dibawa ke Palembang, Voxy hingga Alphard Nopol SFC
-
Alex Noerdin Dipindahkan ke Palembang, 4 Mobil Mewah Alex Jadi Barang Bukti
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
5 Bedak Tabur Paling Halus untuk Tampilan Natural Tanpa Rasa Tebal
-
Bank Sumsel Babel Hadir Lebih Dekat bagi Masyarakat Pulau Rimau melalui Kantor Kas Baru
-
Sudah 4 Daerah Terjerat Korupsi Dana PMI di Sumsel: Kok Bisa Dana Kemanusiaan Disalahgunakan?
-
Dana Hibah Menguap, Bendahara PMI Banyuasin Ditahan! Jaksa: Ada Kegiatan Fiktif
-
Cek Fakta: Warga Diiming-Imingi Bansos Rp2 Juta lewat Link Online, Benarkah dari Kemensos?