SuaraSumsel.id - Sebanyak delapan warga masih ditahan pihak kepolisian, setelah peristiwa pembubaran paksa aksi warga Desa Suka Mukti, Kamis (16/12/2021), di Kecamatan Mesuji Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum warga desa, Suka Mukti, Pius Sitomorang, Minggu (19/12/2021) pagi.
Dikatakannya, sampai dengan Minggu pagi ini, baru ada dua kejelasan yang diperoleh warga. Sebanyak delapan warga sudah dibebaskan pihak kepolisian, lalu dua warga ditahan karena dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel desa pada kasus yang dilaporkan sebelumnya.
"Sementara enam warga masih belum diketahui, belum dibebaskan karena perkara apa," ujar kuasa hukum Pius Sitomorang, Minggu (19/12/2021).
Dijelas Pius, jumlah warga yang ditangkap dalam dua proses aksi pembubaran paksa tersebut sebanyak 14 orang. Sebanyak delapan orang sudah dibebaskan Sabtu (18/12/2021).
Lalu sampai dengan Minggu, diketahui dua orang sudah ditetapkan tersangka oleh polisi karena perkara pemalsuan dokumen tanda tangan dan stempel desa.
"Enam warga yang belum diketahui kejelasan penahanan setelah aksi penangkapan saat pembubaran paksa tersebut," sambung ia.
Adapun, Pius mendengar penetapan tersangka lainnya, diduga akibat kepemilikan senjata tajam dan senjata api. Namun, siapa warga yang diduga atas kasus kepemilikan senjata tersebut belum diketahui.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang sudah pernah mencoba mendatangi Polda Sumatera Selatan, namun belum juga bisa mendampingi para warga.
Baca Juga: Ribuan Dosis Vaksin COVID-19 di Sumsel Terbuang Percuma
"Ada beberapa hal yang sebenarnya dipaksakan. Misalnya penetapan dua tersangka dilakukan langsung atas kasus pemalsuan tanda tangan dan cap desa, tanpa ada pemanggilan sebagai saksi. Setelah ditangkap saat aksi pembubaran tersebut, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," terang ia.
Laporan dari LBH Palembang, proses pendampingan hukum belum bisa dilakukan kepada para warga.
"Seharusnya, mereka yang ditetapkan tersangka pasal 263 harus ancaman 5 tahun, didampingi. Sejak penangkapan, warga belum bisa didampingi, setelah ditetapkan tersangka pun, pihak YLBHI Palembang (LBH Palembang) belum bisa mendampingi," sambung Pius.
Pihak warga dan keluarga pun masih menunggu kejelasan enam orang yang ditahan Polda Sumsel.
Sebelum kejadian penembakan terjadi aparat kepolisian datang sekitar 100 orang. Anggota datang menggunakan persenjataan lengkap mendatangi warga yang berjaga di tenda.
Mereka terlebih dahulu mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP dan ponsel warga setempat.
"Malam kemarin ada 39 warga yang berjaga di sana menunggu di tenda-tenda. Anggota memprovokasi warga menyebut SHM yang dimiliki mereka Bodong," ujar Pius.
Dikatakan Pilus, bila warga setempat mengacu pada SHM yang telah diserahkan BPN tahun 2020. Sedangkan polisi mengacu pada surat penarikan SHM dan penyerahan Hak Guna Usaha (HGU) ke PT Treekreasi Margamulia (TMM).
Warga yang sebelumnya telah mendapat SHM mencoba mempertahankan tanah tersebut dengan mendirikan tenda sejak Oktober 2021 lalu."Mereka adalah orang-orang yang telah menduduki lokasi sejak tahun 1980 dimana tergabung dalam program transmigrasi. Mereka ingin mempertahankan haknya," jelasnya.
Dikonfirmasi hal ini, Kapolres OKI AKP Dili Yanto membantah ada pembubaran paksa. Menurutnya kedatangan aparat ke lokasi kejadian lantaran menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya sejumlah tidak pidana yang terjadi di kawasan tersebut, termasuk kepemilikan senjata api dan senjata tajam oleh oknum warga.
"Ini tidak ada kaitannya dengan sengketa lahan, namun adanya peneggakan hukum. Terkait tindak pidana yang saat ini di proses Polda Sumsel," ujarnya.
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung
Tag
Berita Terkait
-
Fenomena Bulan Purnama Mikro Terjadi 19 Desember, Ini Penjelasan Lapan
-
Viral Video Penganiayaan di Perumnas Sako Palembang, Korban Sampai Tewas
-
Ribuan Dosis Vaksin COVID-19 di Sumsel Terbuang Percuma
-
Dinding Pembatas Puskesmas Merdeka Palembang Ambruk, Dua Pedagang Jadi Korban
-
PLN Jamin Pasokan Listrik ke Sumsel, Jambi dan Bengkulu Aman Selama Nataru
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Kasus Pengoplosan Elpiji 3 Kilogram di Bangka Terungkap, Bagaimana Pengawasan Distribusinya?
-
Nyaris Lepas ke Pasar Gelap? Dua Kucing Kuwuk Dilindungi Diamankan di Palembang
-
Viral Dua Kontainer Mengambang di Laut Banyuasin, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Kapan Siswa Palembang Mulai Libur Panjang Imlek dan Ramadan? Ini Detailnya dari Disdik
-
Ladang Ganja 3 Hektare Tersembunyi di Lereng Hutan Empat Lawang Terbongkar