Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 19 Desember 2021 | 10:43 WIB
Tenda yang dibangun warga Desa Suka Mukti, Mesuji, Sumatera Selatan dipaksa dibongkar oleh aparat kepolisian, Kamis (16/12/2021). Delapan warga masih ditahan polisi [Dok. Perwakilan AGRA, Ali]

SuaraSumsel.id - Sebanyak delapan warga masih ditahan pihak kepolisian, setelah peristiwa pembubaran paksa aksi warga Desa Suka Mukti, Kamis (16/12/2021), di Kecamatan Mesuji Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum warga desa, Suka Mukti, Pius Sitomorang, Minggu (19/12/2021) pagi.

Dikatakannya, sampai dengan Minggu pagi ini, baru ada dua kejelasan yang diperoleh warga. Sebanyak delapan warga sudah dibebaskan pihak kepolisian, lalu dua warga ditahan karena dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel desa pada kasus yang dilaporkan sebelumnya.

"Sementara enam warga masih belum diketahui, belum dibebaskan karena perkara apa," ujar kuasa hukum Pius Sitomorang, Minggu (19/12/2021).

Baca Juga: Ribuan Dosis Vaksin COVID-19 di Sumsel Terbuang Percuma

Dijelas Pius, jumlah warga yang ditangkap dalam dua proses aksi pembubaran paksa tersebut sebanyak 14 orang. Sebanyak delapan orang sudah dibebaskan Sabtu (18/12/2021).

Lalu sampai dengan Minggu, diketahui dua orang sudah ditetapkan tersangka oleh polisi karena perkara pemalsuan dokumen tanda tangan dan stempel desa.

"Enam warga yang belum diketahui kejelasan penahanan setelah aksi penangkapan saat pembubaran paksa tersebut," sambung ia.

Adapun, Pius mendengar penetapan tersangka lainnya, diduga akibat kepemilikan senjata tajam dan senjata api. Namun, siapa warga yang diduga atas kasus kepemilikan senjata tersebut belum diketahui.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang sudah pernah mencoba mendatangi Polda Sumatera Selatan, namun belum juga bisa mendampingi para warga.

Baca Juga: PLN Jamin Pasokan Listrik ke Sumsel, Jambi dan Bengkulu Aman Selama Nataru

"Ada beberapa hal yang sebenarnya dipaksakan. Misalnya penetapan dua tersangka dilakukan langsung atas kasus pemalsuan tanda tangan dan cap desa, tanpa ada pemanggilan sebagai saksi. Setelah ditangkap saat aksi pembubaran tersebut, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," terang ia.

Laporan dari LBH Palembang, proses pendampingan hukum belum bisa dilakukan kepada para warga.

"Seharusnya, mereka yang ditetapkan tersangka pasal 263 harus ancaman 5 tahun, didampingi. Sejak penangkapan, warga belum bisa didampingi, setelah ditetapkan tersangka pun, pihak YLBHI Palembang (LBH Palembang) belum bisa mendampingi," sambung Pius.

Pihak warga dan keluarga pun masih menunggu kejelasan enam orang yang ditahan Polda Sumsel.

Sebelum kejadian penembakan terjadi aparat kepolisian datang sekitar 100 orang. Anggota datang menggunakan persenjataan lengkap mendatangi warga yang berjaga di tenda.

Mereka terlebih dahulu mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP dan ponsel warga setempat.

"Malam kemarin ada 39 warga yang berjaga di sana menunggu di tenda-tenda. Anggota memprovokasi warga menyebut SHM yang dimiliki mereka Bodong," ujar Pius.

Dikatakan Pilus, bila warga setempat mengacu pada SHM yang telah diserahkan BPN tahun 2020. Sedangkan polisi mengacu pada surat penarikan SHM dan penyerahan Hak Guna Usaha (HGU) ke PT Treekreasi Margamulia (TMM).

Warga yang sebelumnya telah mendapat SHM mencoba mempertahankan tanah tersebut dengan mendirikan tenda sejak Oktober 2021 lalu."Mereka adalah orang-orang yang telah menduduki lokasi sejak tahun 1980 dimana tergabung dalam program transmigrasi. Mereka ingin mempertahankan haknya," jelasnya.

Dikonfirmasi hal ini, Kapolres OKI AKP Dili Yanto membantah ada pembubaran paksa. Menurutnya kedatangan aparat ke lokasi kejadian lantaran menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya sejumlah tidak pidana yang terjadi di kawasan tersebut, termasuk kepemilikan senjata api dan senjata tajam oleh oknum warga. 

"Ini tidak ada kaitannya dengan sengketa lahan, namun adanya peneggakan hukum. Terkait tindak pidana  yang saat ini di proses Polda Sumsel," ujarnya.

Kontributor : Welly Jasrial Tanjung

Load More