SuaraSumsel.id - Kecelakaan maut terjadi di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kecamatan Bukit Kecil tepatnya di dekat Pasar Gubah Palembang, Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 10.15 Wib.
Akibat kejadian tersebut satu orang tukang becak tewas ditempat dan tiga tukang becak mengalami luka luka.
Informasi yang dihimpun, mobil Pajero BG 1525 RR datang dari Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, Kelurahan 30 Ilir,Kecamatan Ilir Barat II Palembang, dan langsung menabrak trotoar, kemudian menyeret empat becak dan pengemudinya yang saat itu sedang mangkal.
Empat orang tukang becak menjadi korban, dimana satu korban tewas, tiga luka - luka dan langsung dilarikan ke RS AK Gani. "Mobil Pajero itu tancap gas dari Jalan Jaksa Agung dan menabrak trotoar yang saat itu ada empat becak dan pengemudinya tengah mangkal sambil beristirahat," ujar Jauhari.
Kasatlantas Polrestabes Palembang, Kompol Irwan Andeta mengatakan mobil Pajero Sport BG 1525 RR yang dikemudikan oleh M Fajri (37) mendadak oleng dan menabrak empat orang penarik becak yang sedang mangkal di Jalan KH Ahmad Dahlan, kawasan pasar Gubah, Palembang, Sumatera Selatan.
Akibat kejadian tersebut, seorang penarik becak bernama Syamsudin (68) tewas ditempat karena mengalami luka parah. Sementara, tiga orang lainnya yakni Samuil (50) Sarkiwi (79) dan Suparmin (88) dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
“Hasil olah TKP diduga pengemudi mobil kurang konsentrasi sehingga mobil naik trotoar dan menabrak becak di jalan,”kata Irwan kepada wartawan, Kamis (16/12/2021).
Dikatakan Irawan, mereka sudah melakukan pemeriksaan tes urin terhadap Fajri yang merupakan pengemudi mobil mewah itu. Hasilnya, urine pengemudi itu dinyatakan negatif narkoba dan alkohol.
“Pengemudinya sudah kita tetapkan tersangka, sekarang kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan. Penyebabnya apa bisa lost control begitu kita masih dalami lagi,”ujarnya.
Baca Juga: Daging Beku di Mal Palembang Ditemukan Berubah Warna, Warga Diminta Cermat
Mobil Pajero sport serta empat unit becak para korban telah dibawa polisi untuk dijadikan barang bukti. Fajri sendiri diancam dikenakan Undang-undang nomor 20 tahun 2009 tentang lalulintas, pasal 310 ayat 4. “Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,”tegas Kasat.
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung
Tag
Berita Terkait
-
BMKG Ingatkan 8 Wilayah di Sumsel Rawan Banjir dan Longsor
-
Jelang Libur Nataru 2022 di Sumsel, 20 Posko Disiagakan di Ruas Jalan Nasional
-
Kejahatan Seksual Terjadi di Lingkungan Pendidikan Agama, Kemenag Diminta Lakukan Hal Ini
-
Jenazah Laura Anna Dikremasi, Sang Kakak Ungkap Alasannya
-
Pajero Sport Tabrak Bentor dan Becak, 1 Tewas dan 3 Kritis
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Bukan Demo Biasa! Ribuan Siswa SMK Negeri 1 Indralaya Desak Kepsek Mundur: Karena Arogan!
-
Parfum Kesayanganmu Tiba-tiba Bau Aneh? Bongkar Rahasia 'Umur' & Tanggal Kedaluwarsanya
-
'Sakit' Lagi! Kejati Ancam Jemput Paksa Tersangka Korupsi 'Sultan Palembang' Haji Halim
-
Curhat Para Gubernur di Depan Menkeu Purbaya: Bagaimana Kami Bayar Gaji Ribuan Pegawai?
-
Siap-siap Tinggalkan Mobil! Aturan Baru Paksa Ribuan PNS Palembang Rasakan Naik Angkot