SuaraSumsel.id - Kecelakaan maut terjadi di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kecamatan Bukit Kecil tepatnya di dekat Pasar Gubah Palembang, Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 10.15 Wib.
Akibat kejadian tersebut satu orang tukang becak tewas ditempat dan tiga tukang becak mengalami luka luka.
Informasi yang dihimpun, mobil Pajero BG 1525 RR datang dari Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, Kelurahan 30 Ilir,Kecamatan Ilir Barat II Palembang, dan langsung menabrak trotoar, kemudian menyeret empat becak dan pengemudinya yang saat itu sedang mangkal.
Empat orang tukang becak menjadi korban, dimana satu korban tewas, tiga luka - luka dan langsung dilarikan ke RS AK Gani. "Mobil Pajero itu tancap gas dari Jalan Jaksa Agung dan menabrak trotoar yang saat itu ada empat becak dan pengemudinya tengah mangkal sambil beristirahat," ujar Jauhari.
Baca Juga: Daging Beku di Mal Palembang Ditemukan Berubah Warna, Warga Diminta Cermat
Kasatlantas Polrestabes Palembang, Kompol Irwan Andeta mengatakan mobil Pajero Sport BG 1525 RR yang dikemudikan oleh M Fajri (37) mendadak oleng dan menabrak empat orang penarik becak yang sedang mangkal di Jalan KH Ahmad Dahlan, kawasan pasar Gubah, Palembang, Sumatera Selatan.
Akibat kejadian tersebut, seorang penarik becak bernama Syamsudin (68) tewas ditempat karena mengalami luka parah. Sementara, tiga orang lainnya yakni Samuil (50) Sarkiwi (79) dan Suparmin (88) dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
“Hasil olah TKP diduga pengemudi mobil kurang konsentrasi sehingga mobil naik trotoar dan menabrak becak di jalan,”kata Irwan kepada wartawan, Kamis (16/12/2021).
Dikatakan Irawan, mereka sudah melakukan pemeriksaan tes urin terhadap Fajri yang merupakan pengemudi mobil mewah itu. Hasilnya, urine pengemudi itu dinyatakan negatif narkoba dan alkohol.
“Pengemudinya sudah kita tetapkan tersangka, sekarang kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan. Penyebabnya apa bisa lost control begitu kita masih dalami lagi,”ujarnya.
Baca Juga: Merasa Tanda Tangan Dipalsukan, Bendahara DPC PPP Palembang Lapor Polisi
Mobil Pajero sport serta empat unit becak para korban telah dibawa polisi untuk dijadikan barang bukti. Fajri sendiri diancam dikenakan Undang-undang nomor 20 tahun 2009 tentang lalulintas, pasal 310 ayat 4. “Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,”tegas Kasat.
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung
Berita Terkait
-
Kisah Tragis Novi, Ibu Dua Anak Sering Diganggu Tetangga Genit Malah Dipenjara
-
Tak Lagi Pakai Mobil China saat Kunjungan Kenegaraan, Prabowo Tunggangi Kendaraan Senilai Puluhan Unit Pajero Sport
-
Daftar Diskon BRI Palembang: Hemat Makan, Belanja, & Kecantikan!
-
Inikah Mobil yang Bikin Arafah Dilabrak Tetangga? Pajaknya Ngalahin UMR Jakarta
-
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Prasetyo Boeditjahjono Kembali Jadi Tersangka Proyek LRT
Tag
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Rayakan HUT Emas ke - 50, Semen Baturaja Sinergi Membangun Keberlanjutan
-
Demi Harga Diri, Novi Dipenjara: Kisah Ibu 2 Anak Berjuang dari Tetangga Genit
-
Membanggakan, Maylafazza Alkayla Giffary Raih Putri Anak Indonesia Pariwisata 2024
-
Dari Kaki Bukit Barisan, Kolaborasi Energi Senyawa Panas Menerangi Sumatera
-
BRI Catatkan Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan Senilai Rp764,8 Triliun