SuaraSumsel.id - Kecelakaan maut terjadi di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kecamatan Bukit Kecil tepatnya di dekat Pasar Gubah Palembang, Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 10.15 Wib.
Akibat kejadian tersebut satu orang tukang becak tewas ditempat dan tiga tukang becak mengalami luka luka.
Informasi yang dihimpun, mobil Pajero BG 1525 RR datang dari Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, Kelurahan 30 Ilir,Kecamatan Ilir Barat II Palembang, dan langsung menabrak trotoar, kemudian menyeret empat becak dan pengemudinya yang saat itu sedang mangkal.
Empat orang tukang becak menjadi korban, dimana satu korban tewas, tiga luka - luka dan langsung dilarikan ke RS AK Gani. "Mobil Pajero itu tancap gas dari Jalan Jaksa Agung dan menabrak trotoar yang saat itu ada empat becak dan pengemudinya tengah mangkal sambil beristirahat," ujar Jauhari.
Kasatlantas Polrestabes Palembang, Kompol Irwan Andeta mengatakan mobil Pajero Sport BG 1525 RR yang dikemudikan oleh M Fajri (37) mendadak oleng dan menabrak empat orang penarik becak yang sedang mangkal di Jalan KH Ahmad Dahlan, kawasan pasar Gubah, Palembang, Sumatera Selatan.
Akibat kejadian tersebut, seorang penarik becak bernama Syamsudin (68) tewas ditempat karena mengalami luka parah. Sementara, tiga orang lainnya yakni Samuil (50) Sarkiwi (79) dan Suparmin (88) dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
“Hasil olah TKP diduga pengemudi mobil kurang konsentrasi sehingga mobil naik trotoar dan menabrak becak di jalan,”kata Irwan kepada wartawan, Kamis (16/12/2021).
Dikatakan Irawan, mereka sudah melakukan pemeriksaan tes urin terhadap Fajri yang merupakan pengemudi mobil mewah itu. Hasilnya, urine pengemudi itu dinyatakan negatif narkoba dan alkohol.
“Pengemudinya sudah kita tetapkan tersangka, sekarang kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan. Penyebabnya apa bisa lost control begitu kita masih dalami lagi,”ujarnya.
Baca Juga: Daging Beku di Mal Palembang Ditemukan Berubah Warna, Warga Diminta Cermat
Mobil Pajero sport serta empat unit becak para korban telah dibawa polisi untuk dijadikan barang bukti. Fajri sendiri diancam dikenakan Undang-undang nomor 20 tahun 2009 tentang lalulintas, pasal 310 ayat 4. “Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,”tegas Kasat.
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung
Tag
Berita Terkait
-
BMKG Ingatkan 8 Wilayah di Sumsel Rawan Banjir dan Longsor
-
Jelang Libur Nataru 2022 di Sumsel, 20 Posko Disiagakan di Ruas Jalan Nasional
-
Kejahatan Seksual Terjadi di Lingkungan Pendidikan Agama, Kemenag Diminta Lakukan Hal Ini
-
Jenazah Laura Anna Dikremasi, Sang Kakak Ungkap Alasannya
-
Pajero Sport Tabrak Bentor dan Becak, 1 Tewas dan 3 Kritis
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Biaya Kuliah Unsri 2026 Terbaru, Kedokteran Tembus Rp200 Juta, Jurusan Lain Berapa?
-
5 Pertanyaan yang Wajib Ditanyakan saat Survei SD Swasta di Palembang, Jangan Hanya Lihat Gedungnya
-
Empat Hari Hilang, Wanita Muara Enim Ditemukan Tewas Dibakar Mantan Pacar, Ini Kronologinya
-
10 Jurusan dengan UKT Termahal di Unsri 2026, Fakultas Kedokteran Berapa?
-
Bank Sumsel Babel Tebar Berkah Idul Adha, Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat Sumsel dan Babel