SuaraSumsel.id - Kecelakaan maut terjadi di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kecamatan Bukit Kecil tepatnya di dekat Pasar Gubah Palembang, Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 10.15 Wib.
Akibat kejadian tersebut satu orang tukang becak tewas ditempat dan tiga tukang becak mengalami luka luka.
Informasi yang dihimpun, mobil Pajero BG 1525 RR datang dari Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, Kelurahan 30 Ilir,Kecamatan Ilir Barat II Palembang, dan langsung menabrak trotoar, kemudian menyeret empat becak dan pengemudinya yang saat itu sedang mangkal.
Empat orang tukang becak menjadi korban, dimana satu korban tewas, tiga luka - luka dan langsung dilarikan ke RS AK Gani. "Mobil Pajero itu tancap gas dari Jalan Jaksa Agung dan menabrak trotoar yang saat itu ada empat becak dan pengemudinya tengah mangkal sambil beristirahat," ujar Jauhari.
Baca Juga: Daging Beku di Mal Palembang Ditemukan Berubah Warna, Warga Diminta Cermat
Kasatlantas Polrestabes Palembang, Kompol Irwan Andeta mengatakan mobil Pajero Sport BG 1525 RR yang dikemudikan oleh M Fajri (37) mendadak oleng dan menabrak empat orang penarik becak yang sedang mangkal di Jalan KH Ahmad Dahlan, kawasan pasar Gubah, Palembang, Sumatera Selatan.
Akibat kejadian tersebut, seorang penarik becak bernama Syamsudin (68) tewas ditempat karena mengalami luka parah. Sementara, tiga orang lainnya yakni Samuil (50) Sarkiwi (79) dan Suparmin (88) dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
“Hasil olah TKP diduga pengemudi mobil kurang konsentrasi sehingga mobil naik trotoar dan menabrak becak di jalan,”kata Irwan kepada wartawan, Kamis (16/12/2021).
Dikatakan Irawan, mereka sudah melakukan pemeriksaan tes urin terhadap Fajri yang merupakan pengemudi mobil mewah itu. Hasilnya, urine pengemudi itu dinyatakan negatif narkoba dan alkohol.
“Pengemudinya sudah kita tetapkan tersangka, sekarang kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan. Penyebabnya apa bisa lost control begitu kita masih dalami lagi,”ujarnya.
Baca Juga: Merasa Tanda Tangan Dipalsukan, Bendahara DPC PPP Palembang Lapor Polisi
Mobil Pajero sport serta empat unit becak para korban telah dibawa polisi untuk dijadikan barang bukti. Fajri sendiri diancam dikenakan Undang-undang nomor 20 tahun 2009 tentang lalulintas, pasal 310 ayat 4. “Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,”tegas Kasat.
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung
Berita Terkait
-
BMKG Ingatkan 8 Wilayah di Sumsel Rawan Banjir dan Longsor
-
Jelang Libur Nataru 2022 di Sumsel, 20 Posko Disiagakan di Ruas Jalan Nasional
-
Kejahatan Seksual Terjadi di Lingkungan Pendidikan Agama, Kemenag Diminta Lakukan Hal Ini
-
Jenazah Laura Anna Dikremasi, Sang Kakak Ungkap Alasannya
-
Pajero Sport Tabrak Bentor dan Becak, 1 Tewas dan 3 Kritis
Tag
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Harga Hoka Bikin Kaget? Ini 7 Alasan Kenapa Sepatu Mahal tapi Tetap Dicari
-
5 Link DANA Kaget Hari Ini Bernilai Rp475 Ribu, Rebut Segera!
-
Panduan Lengkap Investasi untuk Pemula, Dijamin Gak Bikin Pusing!
-
Rahasia Kulit Glowing Alami: Manfaat Lidah Buaya yang Wajib Kamu Tahu!