Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 09 Desember 2021 | 06:05 WIB
Ilustrasi obat ilegal. Wakil Wali Kota Palembang Sidak Apotek tertibkan obat ilegal [istockphoto.com]

SuaraSumsel.id - Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda berupaya menggalakan inspeksi mendadak (sidak) di apotek untuk menertibkan peredaran obat kedaluwarsa dan tanpa izin edar atau ilegal.

Kegiatan sidak bersama tim Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) yang dilakukan dalam beberapa bulan terakhir akan lebih digalakkan pada 2022 guna memastikan obat yang dijual di apotek, sesuai ketentuan dan aman bagi kesehatan masyarakat.

Dalam kegiatan sidak di apotek dalam beberapa bulan terakhir masih sering ditemukan dijual obat yang tidak memiliki izin edar, habis masa izin edarnya, dan habis masa baik dikonsumsi atau kedaluwarsa.

Melihat fakta di lapangan tersebut, pihaknya terus berupaya melakukan kegiatan penertiban itu untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat agar terhindar dari mengonsumsi obat yang bisa membahayakan kesehatan.

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 Anak 6-11 Tahun, Dinkes Sumsel Siapkan Tim Khusus

Dalam kegiatan sidak itu, bagi apotek yang ditemukan menjual obat ilegal dan kedaluwarsa dilakukan penyitaan barang tersebut serta pengelolanya diberikan peringatan keras sebagai tindakan pembinaan.

"Jika dalam kegiatan sidak ditemukan apotek melakukan kesalahan berulang, pihaknya tidak segan-segan mencabut izin usahanya dan membawa permasalahan itu ke jalur hukum, kata Wawako.

 Kepala Bidang Pemeriksaan BBPOM Palembang Aquirina Leonora mengatakan sidak ke aptek terbaru dilakukan pada Senin (6/12) dengan temuan produk obat-obatan yang kedaluwarsa dan habis masa izin edarnya.

Produk yang kedaluwarsa dilakukan penyitaan, sedangkan yang sudah habis izin edarnya disarankan kepada pengelola apotek untuk mengembalikan ke produsen agar mereka terdorong untuk mengurus izin sesuai ketentuan.

Untuk mencegah masyarakat agar terhindar dari mengonsumsi obat yang tidak layak dikonsumsi, diimbau agar teliti sebelum membeli dengan melakukan pengecekan kemasan, label, izin edar, dan batas waktu baik dikonsumsi/masa kadaluwarsanya, ujarnya (ANTARA)

Baca Juga: Bidan di Sumsel Jual Sabu di Tempat Praktik, Warganet: Astagfirullah

Load More