SuaraSumsel.id - Mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman dituntut 15 tahun penjara dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya selama 15 tahun penjara.
Selain mantan Sekda Sumsel, mantan Plt Kabiro Kesra pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi kurungan penjara 15 tahun.
JPU Kejati Sumsel dalam tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Abdul Aziz SH MH, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar JPU Iskandar saat bacakan tuntutan, Rabu (8/12/2021).
Baca Juga: BMKG Minta Warga Sumsel Waspada, Potensi Bencana Hidrometeorlogi Meningkat
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, serta selaku pejabat Pemerintah harusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Selain itu hal yang memberatkan lainnya, yang menjadi objek dalam perkara ini terjadi pada masjid yang merupakan rumah ibadah," ujar JPU Iskandar.
Hal yang meringankan sambung yakni kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Tidak hanya mengganjar pidana penjara, JPU Kejati Sumsel yang ketuai Roy Riady, SH, MH juga menuntut keduanya masing-masing dengan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan subsider enam bulan kurungan penjara.
Atas tuntutan pidana tersebut, kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual, masing-masing diberikan waktu sembilan hari oleh majelis hakim, untuk menyusun nota pembelaan, baik secara tertulis maupun secara pribadi oleh masing-masing terdakwa.
Baca Juga: Soal Pembatalan PPKM Level 3, Sumsel Masih Tunggu Surat Edaran
Dana pembangunan Masjid Raya Sriwijaya menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017, dengan total Rp130 miliar.
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Sanjo Palembang: Antara Modernisasi dan Warisan Leluhur, Mampukah Bertahan?
-
Lebaran Aman Bertransaksi, BRI Cegah Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Debat Paslon PSU Pilkada Empat Lawang Dipindah ke Palembang, Ada Apa?
-
Viral Bupati Pali Emosi Saat Sholat Id: Air PAM Mati, Rumah Pribadi Terdampak
-
7 Alasan Lebaran di Palembang Selalu Spesial dan Penuh Keunikan