Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 08 Desember 2021 | 19:28 WIB
Sidang korupsi kasus masjid Sriwijaya Palembang, mantan Sekda dituntut penjara 10 tahun [Suara.com/Welly Jt]

SuaraSumsel.id - Mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman dituntut 15 tahun penjara dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya selama 15 tahun penjara.

Selain mantan Sekda Sumsel,  mantan Plt Kabiro Kesra pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi kurungan penjara 15 tahun.

JPU Kejati Sumsel dalam tuntutan yang dibacakan  di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Abdul Aziz SH MH, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar JPU Iskandar saat bacakan tuntutan, Rabu (8/12/2021). 

Baca Juga: BMKG Minta Warga Sumsel Waspada, Potensi Bencana Hidrometeorlogi Meningkat

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni  perbuatan kedua  terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam  memberantas korupsi, serta selaku pejabat Pemerintah harusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

"Selain itu hal yang memberatkan lainnya, yang menjadi objek dalam perkara ini terjadi pada masjid yang merupakan rumah ibadah," ujar JPU Iskandar.

Hal yang meringankan sambung yakni kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Tidak hanya mengganjar pidana penjara, JPU Kejati Sumsel yang ketuai  Roy Riady, SH, MH juga menuntut keduanya masing-masing dengan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan subsider enam bulan kurungan penjara.

Atas tuntutan pidana tersebut, kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual,  masing-masing diberikan waktu sembilan hari oleh majelis hakim, untuk menyusun nota pembelaan, baik secara tertulis maupun secara pribadi oleh masing-masing terdakwa.

Baca Juga: Soal Pembatalan PPKM Level 3, Sumsel Masih Tunggu Surat Edaran

Dana pembangunan Masjid Raya  Sriwijaya menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017, dengan total Rp130 miliar.

Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik menemukan kejanggalan. 

Dalam penyelidikannya,  tim Kejati menilai fisik bangunan masjid tersebut tidak sesuai dengan nilai kontrak.

Sementara hingga saat ini, kondisi pembangunan masjid raya Sriwijaya terbengkalai. Terlihat hanya beberapa tiang beton itupun sudah ditumbuhi ilalang yang menjulang di lokasi proyek. 

Kontributor : Welly Jasrial Tanjung

Load More