SuaraSumsel.id - Mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman dituntut 15 tahun penjara dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya selama 15 tahun penjara.
Selain mantan Sekda Sumsel, mantan Plt Kabiro Kesra pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi kurungan penjara 15 tahun.
JPU Kejati Sumsel dalam tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Abdul Aziz SH MH, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar JPU Iskandar saat bacakan tuntutan, Rabu (8/12/2021).
Baca Juga: BMKG Minta Warga Sumsel Waspada, Potensi Bencana Hidrometeorlogi Meningkat
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, serta selaku pejabat Pemerintah harusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Selain itu hal yang memberatkan lainnya, yang menjadi objek dalam perkara ini terjadi pada masjid yang merupakan rumah ibadah," ujar JPU Iskandar.
Hal yang meringankan sambung yakni kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Tidak hanya mengganjar pidana penjara, JPU Kejati Sumsel yang ketuai Roy Riady, SH, MH juga menuntut keduanya masing-masing dengan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan subsider enam bulan kurungan penjara.
Atas tuntutan pidana tersebut, kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual, masing-masing diberikan waktu sembilan hari oleh majelis hakim, untuk menyusun nota pembelaan, baik secara tertulis maupun secara pribadi oleh masing-masing terdakwa.
Baca Juga: Soal Pembatalan PPKM Level 3, Sumsel Masih Tunggu Surat Edaran
Dana pembangunan Masjid Raya Sriwijaya menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017, dengan total Rp130 miliar.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Indonesia Mundur Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis di Spanyol, Hindari Varian Covid-19 Baru
-
Dosen Reza Ghasarma Tak Mengaku Kirim Pesan Porno pada Mahasiswi Unsri
-
Bisa Tukar Uang Rusak secara Digital, BI Kenalkan Layanan Aplikasi PINTAR
-
Usai Istri Diperiksa KPK, Mantan Gubernur Alex Noerdin Bakal Disidang
-
BMKG Minta Warga Sumsel Waspada, Potensi Bencana Hidrometeorlogi Meningkat
Tag
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Dana Kaget Hari Ini Sudah Tersebar, Klik Kumpulan Link dan Dapatkan Saldo Gratis
-
Promo Indomaret! Sunlight, Garnier, hingga Hello Panda Turun Drastis Minggu Ini
-
Pengusaha Perempuan di Palembang Tertipu Advokat Gadungan, Uang Raib Hampir Rp1 Miliar
-
Promo Minuman Alfamart: Teh, Jahe, Es Tarik, dan Boba Taro Harga Miring!
-
Bukan Ikan Tongkol! Dinkes PALI Ungkap Penyebab Keracunan Massal Setelah Santap MBG