SuaraSumsel.id - Mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman dituntut 15 tahun penjara dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya selama 15 tahun penjara.
Selain mantan Sekda Sumsel, mantan Plt Kabiro Kesra pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi kurungan penjara 15 tahun.
JPU Kejati Sumsel dalam tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Abdul Aziz SH MH, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar JPU Iskandar saat bacakan tuntutan, Rabu (8/12/2021).
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, serta selaku pejabat Pemerintah harusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Selain itu hal yang memberatkan lainnya, yang menjadi objek dalam perkara ini terjadi pada masjid yang merupakan rumah ibadah," ujar JPU Iskandar.
Hal yang meringankan sambung yakni kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Tidak hanya mengganjar pidana penjara, JPU Kejati Sumsel yang ketuai Roy Riady, SH, MH juga menuntut keduanya masing-masing dengan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan subsider enam bulan kurungan penjara.
Atas tuntutan pidana tersebut, kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual, masing-masing diberikan waktu sembilan hari oleh majelis hakim, untuk menyusun nota pembelaan, baik secara tertulis maupun secara pribadi oleh masing-masing terdakwa.
Baca Juga: BMKG Minta Warga Sumsel Waspada, Potensi Bencana Hidrometeorlogi Meningkat
Dana pembangunan Masjid Raya Sriwijaya menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017, dengan total Rp130 miliar.
Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik menemukan kejanggalan.
Dalam penyelidikannya, tim Kejati menilai fisik bangunan masjid tersebut tidak sesuai dengan nilai kontrak.
Sementara hingga saat ini, kondisi pembangunan masjid raya Sriwijaya terbengkalai. Terlihat hanya beberapa tiang beton itupun sudah ditumbuhi ilalang yang menjulang di lokasi proyek.
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung
Tag
Berita Terkait
-
Indonesia Mundur Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis di Spanyol, Hindari Varian Covid-19 Baru
-
Dosen Reza Ghasarma Tak Mengaku Kirim Pesan Porno pada Mahasiswi Unsri
-
Bisa Tukar Uang Rusak secara Digital, BI Kenalkan Layanan Aplikasi PINTAR
-
Usai Istri Diperiksa KPK, Mantan Gubernur Alex Noerdin Bakal Disidang
-
BMKG Minta Warga Sumsel Waspada, Potensi Bencana Hidrometeorlogi Meningkat
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
6 Fakta Dugaan Pelecehan Mahasiswi oleh Dosen UMP yang Kini Dilaporkan ke Polisi
-
Cek Fakta: Viral Klaim BMKG Deteksi Ancaman Squall Line Malam Tahun Baru, Benarkah?
-
Sepanjang 2025, Transformasi BRI Berbuah Kinerja Solid dan Kontribusi Nyata untuk Negeri
-
5 Rute Touring dari Palembang ke Pagaralam untuk Anak Motor Pecinta Tanjakan
-
Jelang Detik-Detik Tahun Baru, 11 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Lebat