SuaraSumsel.id - Mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman dituntut 15 tahun penjara dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya selama 15 tahun penjara.
Selain mantan Sekda Sumsel, mantan Plt Kabiro Kesra pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi kurungan penjara 15 tahun.
JPU Kejati Sumsel dalam tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Abdul Aziz SH MH, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar JPU Iskandar saat bacakan tuntutan, Rabu (8/12/2021).
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, serta selaku pejabat Pemerintah harusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Selain itu hal yang memberatkan lainnya, yang menjadi objek dalam perkara ini terjadi pada masjid yang merupakan rumah ibadah," ujar JPU Iskandar.
Hal yang meringankan sambung yakni kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Tidak hanya mengganjar pidana penjara, JPU Kejati Sumsel yang ketuai Roy Riady, SH, MH juga menuntut keduanya masing-masing dengan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan subsider enam bulan kurungan penjara.
Atas tuntutan pidana tersebut, kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual, masing-masing diberikan waktu sembilan hari oleh majelis hakim, untuk menyusun nota pembelaan, baik secara tertulis maupun secara pribadi oleh masing-masing terdakwa.
Baca Juga: BMKG Minta Warga Sumsel Waspada, Potensi Bencana Hidrometeorlogi Meningkat
Dana pembangunan Masjid Raya Sriwijaya menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017, dengan total Rp130 miliar.
Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik menemukan kejanggalan.
Dalam penyelidikannya, tim Kejati menilai fisik bangunan masjid tersebut tidak sesuai dengan nilai kontrak.
Sementara hingga saat ini, kondisi pembangunan masjid raya Sriwijaya terbengkalai. Terlihat hanya beberapa tiang beton itupun sudah ditumbuhi ilalang yang menjulang di lokasi proyek.
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung
Tag
Berita Terkait
-
Indonesia Mundur Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis di Spanyol, Hindari Varian Covid-19 Baru
-
Dosen Reza Ghasarma Tak Mengaku Kirim Pesan Porno pada Mahasiswi Unsri
-
Bisa Tukar Uang Rusak secara Digital, BI Kenalkan Layanan Aplikasi PINTAR
-
Usai Istri Diperiksa KPK, Mantan Gubernur Alex Noerdin Bakal Disidang
-
BMKG Minta Warga Sumsel Waspada, Potensi Bencana Hidrometeorlogi Meningkat
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
Terkini
-
Setelah Ditunda Mendadak, Ini Jadwal Baru CFN Palembang dan Perubahan di Kawasan Atmo
-
Di Balik Kebakaran Muba, Aktivitas Sumur Minyak Ilegal di Hindoli Sudah Lama Berjalan
-
Tragedi di Jalan Kapten A Rivai: Kisah Pilu Driver Ojol Palembang Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
-
Kenapa Harga Batu Bara Dunia Anjlok? Peran China dan India Jadi Sorotan
-
Harga Batu Bara Anjlok 22 Persen, PTBA Malah Tancap Gas, Ini Rahasia di Baliknya