Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 01 Desember 2021 | 16:30 WIB
Kasus pelecehan seksual di Unsri diselidiki polisi [website Unsri]

SuaraSumsel.id - Kasus pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswi Universitas Sriwijaya atau Unsri terus didalami oleh pihak polisi. Usai menerima laporan dari korban, polisi memeriksa saksi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kasubdit IV PPA , Ditkrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni mengatakan pihaknya terus melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

"Kita akan mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi - saksi pada saat sebelum kejadian, karena sebenya korban menghubungi saksi. Selain itu hari ini kami akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)," ucapnya, Rabu (1/12/2021). 

Untuk melengkapi pemeriksaan, pihaknya akan melakukan olah TKP di Unsri indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI). 

Baca Juga: ASN di Sumsel Tertipu Rp623 Juta, Jaminkan 18 Unit Dump Truk

"Kita akan lihat bagaimana kejadian yang sebenarnya dari olah TKP itu nanti bisa dilihat bagaimana kejadian sebenernya," ujar Masnoni. 

Pihak Unsri sudah memutasi dosen tersebut bahkan sudah dicopot dari jabatannya, Masnoni menuturkan bahwa hal tersebut adalah kebijakan kampus.

"Kalau polisi dari segi hukum, tapi tidak menutup kemungkinan tersangka ini diduga melakukan dan mengakui perbuatannya akan kita dalami," katanya. 

Masih dikatakan Masnoni, korban pelecehan seksual bertambah dua orang lagi. Untuk saat ini pihaknaya masih menunggu laporan tersebut,karena pelecehan ini dilakukan melalui pesan Whatsapp.

"Ada kata - kata tidak pantas dan nanti akan kami dalami. Kali ini yang melakukan pelecehan seksual bukan oknum.dosen namun oknum staff di Unsri,"ujar Masnoni. 

Baca Juga: Tak Terselamatkan Sang Ibu, Bayi Empat Bulan di Sumsel Tewas Terpanggang

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa ( BEM-KM) Dwiky Sandi mengatakan kedatangannnya ke Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel untuk mendampingi dua mahsiswinUnsri yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum staff Unsri. 

"Kami masih memperjuangkan keadilan. Kami berharap pelaku bisa di sanksi seberat - beratnya, tentunya dengan aturan yang berlaku," ujarnya. 

Load More