- Polda Sumatera Selatan mengungkap rencana penjualan bayi perempuan seharga Rp52 juta di Palembang pada Februari 2026.
- Motif utama tersangka melakukan tindakan ekstrem ini adalah tekanan ekonomi berat dan kebutuhan hidup yang menumpuk.
- Penyidik menangani kasus ini sebagai TPPO, mengamankan tersangka sebelum transaksi dan menempatkan bayi dalam perlindungan.
SuaraSumsel.id - Kasus rencana penjualan bayi perempuan yang baru lahir di Palembang mengejutkan publik. Di balik angka Rp52 juta yang disepakati, terungkap alasan yang disampaikan orang tua bayi saat pemeriksaan oleh penyidik Polda Sumatera Selatan.
Menurut keterangan kepolisian, tekanan ekonomi menjadi motif utama yang diakui tersangka. Kebutuhan hidup yang menumpuk, kondisi pekerjaan yang tidak stabil, hingga biaya persalinan disebut sebagai beban berat yang mendorong keputusan ekstrem tersebut.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menjelaskan bahwa komunikasi terkait rencana penjualan bayi sudah dilakukan bahkan sebelum proses persalinan di salah satu rumah sakit di Palembang.
Setelah bayi lahir pada 19 Februari 2026, tersangka kembali menghubungi calon pembeli dan menyepakati harga Rp52 juta. Nominal besar itu disebut menjadi “jalan keluar cepat” dari persoalan ekonomi yang dihadapi.
Namun sebelum transaksi dilakukan pada 22 Februari 2026, aparat lebih dulu mengamankan tersangka di kawasan Sukarami.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi, uang muka sebesar Rp1 juta, dokumen pernyataan adopsi, serta rekaman CCTV. Istri tersangka juga turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bayi perempuan yang belum diberi nama itu kini berada dalam perlindungan kepolisian dan telah mendapatkan perawatan medis serta pendampingan psikososial.
Penyidik menegaskan bahwa kasus ini ditangani dengan pendekatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Meski faktor ekonomi menjadi alasan yang disampaikan, aparat menegaskan bahwa tekanan finansial tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan yang melanggar hukum dan mengancam hak anak.
Baca Juga: Mudik Gratis Sumsel 2026 Jalur Kereta Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Kasus ini menyisakan keprihatinan mendalam. Di satu sisi, ia menggambarkan kerasnya tekanan ekonomi yang bisa mendorong keputusan nekat. Di sisi lain, hukum tetap ditegakkan demi melindungi masa depan anak.
Publik kini menanti pengembangan lebih lanjut dari penyidikan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rencana tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Palembang 24 Februari 2026 Hari Ini: Catat Waktu Magrib & Isya
-
Waktu Imsak Palembang 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Baru 3 Hari Lahir, Bayi Ini Diduga Ditawarkan Rp52 Juta di Palembang
-
Kembalikan Kerugian Negara Rp750 Juta, Harnojoyo Hanya Dituntut 3,5 Tahun
-
Jadwal Buka Puasa Palembang Hari Ini 23 Februari 2026, Catat Waktu Magrib & Isya
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Detik-detik Polisi di OKU Ditusuk saat Gerebek Bandar Narkoba, Operasi Berubah Mencekam
-
Sumsel Siapkan Lompatan Ekonomi Baru lewat Task Force Investasi
-
Bukan Sekadar Kurban, Kilang Pertamina Plaju Hadirkan Kepedulian dan Kebersamaan untuk Warga
-
Batas Waktu Takbiran Idul Adha 2026, Sampai Kapan Takbir Masih Disunnahkan?
-
Doa Malam Idul Adha yang Dianjurkan Dibaca, Amalan Mustajab agar Hajat dan Rezeki Dimudahkan