Tasmalinda
Selasa, 24 Februari 2026 | 20:09 WIB
ilustrasi bayi dijual oleh orang tuanya.
Baca 10 detik
  • Polda Sumatera Selatan mengungkap rencana penjualan bayi perempuan seharga Rp52 juta di Palembang pada Februari 2026.
  • Motif utama tersangka melakukan tindakan ekstrem ini adalah tekanan ekonomi berat dan kebutuhan hidup yang menumpuk.
  • Penyidik menangani kasus ini sebagai TPPO, mengamankan tersangka sebelum transaksi dan menempatkan bayi dalam perlindungan.

SuaraSumsel.id - Kasus rencana penjualan bayi perempuan yang baru lahir di Palembang mengejutkan publik. Di balik angka Rp52 juta yang disepakati, terungkap alasan yang disampaikan orang tua bayi saat pemeriksaan oleh penyidik Polda Sumatera Selatan.

Menurut keterangan kepolisian, tekanan ekonomi menjadi motif utama yang diakui tersangka. Kebutuhan hidup yang menumpuk, kondisi pekerjaan yang tidak stabil, hingga biaya persalinan disebut sebagai beban berat yang mendorong keputusan ekstrem tersebut.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menjelaskan bahwa komunikasi terkait rencana penjualan bayi sudah dilakukan bahkan sebelum proses persalinan di salah satu rumah sakit di Palembang.

Setelah bayi lahir pada 19 Februari 2026, tersangka kembali menghubungi calon pembeli dan menyepakati harga Rp52 juta. Nominal besar itu disebut menjadi “jalan keluar cepat” dari persoalan ekonomi yang dihadapi.

Namun sebelum transaksi dilakukan pada 22 Februari 2026, aparat lebih dulu mengamankan tersangka di kawasan Sukarami.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi, uang muka sebesar Rp1 juta, dokumen pernyataan adopsi, serta rekaman CCTV. Istri tersangka juga turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bayi perempuan yang belum diberi nama itu kini berada dalam perlindungan kepolisian dan telah mendapatkan perawatan medis serta pendampingan psikososial.

Penyidik menegaskan bahwa kasus ini ditangani dengan pendekatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Meski faktor ekonomi menjadi alasan yang disampaikan, aparat menegaskan bahwa tekanan finansial tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan yang melanggar hukum dan mengancam hak anak.

Baca Juga: Mudik Gratis Sumsel 2026 Jalur Kereta Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Kasus ini menyisakan keprihatinan mendalam. Di satu sisi, ia menggambarkan kerasnya tekanan ekonomi yang bisa mendorong keputusan nekat. Di sisi lain, hukum tetap ditegakkan demi melindungi masa depan anak.

Publik kini menanti pengembangan lebih lanjut dari penyidikan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rencana tersebut.
 

Load More