Tasmalinda
Selasa, 24 Februari 2026 | 22:17 WIB
Dugaan TPPO mengemuka di balik bayi 3 hari Rp52 Juta
Baca 10 detik
  • Polda Sumatera Selatan menyelidiki dugaan TPPO terkait transaksi bayi berusia tiga hari seharga Rp52 juta di Palembang.
  • Kasus terungkap melalui patroli siber yang mendeteksi percakapan penawaran bayi, berujung penangkapan pasangan suami istri.
  • Polisi mengamankan barang bukti termasuk ponsel dan uang muka, serta menjamin keselamatan bayi tersebut.

SuaraSumsel.id - Kasus dugaan penjualan bayi di Palembang memasuki babak yang lebih serius. Seorang bayi yang baru berusia tiga hari diduga nyaris berpindah tangan dengan nilai Rp52 juta. Namun, aparat menegaskan perkara ini tidak dipandang sebagai sekadar praktik adopsi biasa.

Jajaran Polda Sumatera Selatan mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di balik kasus tersebut. Indikasi itu muncul setelah patroli siber menemukan percakapan mencurigakan yang mengarah pada penawaran bayi melalui media sosial.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pemantauan intensif dunia digital. Aparat menemukan komunikasi yang diduga berisi kesepakatan transaksi dengan nominal Rp52 juta. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti hingga dilakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri di kawasan Sukarami, Palembang.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyebut penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka.

“Kasus ini kami tangani dengan pendekatan tindak pidana perdagangan orang. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam skema ini. Akan kami telusuri hingga tuntas,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi, uang muka Rp1 juta, dokumen pernyataan adopsi, hingga rekaman CCTV yang memperkuat dugaan tindak pidana.

Penyidik kini mendalami apakah transaksi tersebut berdiri sendiri atau merupakan bagian dari pola yang lebih luas. Nominal Rp52 juta menjadi sorotan karena dinilai tidak lazim dalam praktik adopsi resmi yang diatur secara ketat oleh negara.

Bayi yang belum diberi nama itu kini berada dalam perlindungan aparat dan telah mendapatkan penanganan medis serta pendampingan psikososial. Polisi memastikan kondisi bayi dalam keadaan aman.

Secara hukum, kasus ini berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO yang ancaman hukumannya dapat mencapai belasan tahun penjara.

Baca Juga: Alasan Sebenarnya Orang Tua di Palembang Hendak Jual Bayi Rp52 Juta Terungkap

Kasus ini memicu diskusi luas tentang celah perdagangan anak di era media sosial. Aparat menilai ruang digital dapat dimanfaatkan untuk praktik ilegal jika tidak diawasi.

Publik kini menanti perkembangan penyidikan lebih lanjut. Apakah ini sekadar tindakan individu yang terdesak situasi, atau ada jaringan yang lebih terorganisir di baliknya?

Yang jelas, kasus bayi tiga hari dengan nilai Rp52 juta ini menjadi peringatan serius bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas bersama.

Load More