SuaraSumsel.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Subdit IV Reknakta telah menerima laporan mengenai dugaan pelecehan seksual oleh salah satu mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri).
Laporan tersebut dilakukan korban berinisial DR oleh salah seorang dosen pembimbingnya saat melakukan skripsi.
"Laporan sudah ada yang masuk, masih kita periksa dan kembangkan apakah kejadian ini memang ada," ungkap Kasubdit IV Renakta Kompol Masnoni kepada awak media, Selasa (30/11/2021).
Kejadian pelecehan tersebut diduga terjadi di lingkungan kampus. Terlapor akan segera diperiksa terkait laporan yang tengah ditangani Polda Sumsel tersebut.
Menurut Masnoni, pelecehan tersebut dilakukan saat akhir proses skripsi. Korban DR menghadap terlapor untuk meminta tandatangan terakhir sebelum dinyatakan selesai menempuh pendidikan strata satu.
"Termasuk pemeriksaan TKP, terlapor, dan saksi-saksi akan kita lakukan," ujarnya.
Tak hanya DR, Masnoni pun mengatakan sejauh ini ada tiga kasus pelecehan yang terjadi di Unsri, hanya saja baru satu kasus yang dilaporkan.
Diduga kasus pelecehan ini dilakukan di beberapa Fakultas dan berbeda kasus pelecehannya.
"Untuk korban DR yang telah melapor mendapat pelecehan secara fisik. Sedangkan dua korban lain mengalami pelecehan secara verbal melalui WhatsApp dan telepon," jelas dia.
Baca Juga: Hanya Satu Calon, Bupati Lahat Terpilih Aklamasi Pimpin Partai Demokrat Sumsel
Untuk korban DR, Masnoni menilai pihaknya akan segera melakukan visum guna menambah barang bukti pelecehan yang telah dilakukan terlapor. DR pun akan segera mendapat pendampingan.
"Sesuai keterangan korban ada pelecehan fisik. Kita akan lakukan visum, hasilnya akan kita periksa," jelas dia.
Pihak rektorat mengaku kasus pelecehan di lingkungan kampus masih dipelajari mengingat tuduhan pelecehan seksual dinilai masih sepihak.
Unsri sebagai lembaga pendidikan tengah mendalami kasus ini secara internal dan telah membentuk tim untuk kasus yang ada. "Kita harus teliti kebenaran berita itu, karena itu baru sepihak yang dituduhkan. Kita telah membentuk tim etik yang sudah dibentuk dua bulan. Tim inilah yang akan mendalami (pelecehan) secara proposional," ungkap Rektor Unsri, Anis Saggaf.
Kasus ini tidak menutup kemungkinan akan menyeret salah satu tenaga pendidik jika terbukti bersalah. Unsri sebagai lembaga pendidikan tidak mentolerir jika ada pelanggaran norma. Pihaknya mengaku tidak akan menutup mata dari pelanggaran berat.
"Aturan jelas melanggar etika norma siapapun juga tidak hanya dosen, mahasiswa juga, termasuk yang merusak nama lembaga masuk pelanggaran berat. Jadi kita semua proses," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Ungkap Kejahatan Seksual Terhadap Anak dalam Game Free Fire
-
Menkominfo Minta Kasus Pelecehan Seksual di KPI Ditindak Tegas
-
Sedang Siaran Langsung Serie A, Jurnalis Perempuan Ini Dilecehkan Suporter
-
Keluarga Korban Pelecehan Seksual di Depok Terima Ganti Rugi Rp18 Juta
-
Disebut Gagal Lindungi Pegawai Korban Pelecehan, Komnas HAM Minta Kominfo Evaluasi KPI
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Tim Alfa TNI Sudah Terjun ke Way Kambas, Apakah Juga Dikerahkan ke Karhutla Sumsel?
-
PLN ULP Ampera Jadwalkan Pemadaman Listrik 3 Jam, Cek Wilayah Terdampak
-
PTBA Borong Empat Penghargaan ISEA 2026, Tegaskan Transformasi Keselamatan Kerja
-
17 Tersangka Karhutla Sumsel Diproses, Lalu Bagaimana dengan 545 Hotspot di Konsesi?
-
ISPA Palembang Tembus 9.313 Kasus Saat Kabut Asap Karhutla, Ini Data Terbarunya