SuaraSumsel.id - Pelaku dugaan tindakan pelecehan seksual di Universitas Sriwijaya atau Unsri dicopot dari jabatan sebagai Ketua Jurusan atau Kajur.
Pencopotan dosen berinsial A (34) disampaikan Wakil Rektor atau Warek I Unsri, Zainuddin, Rabu (1/12/2021) pagi.
Ditegaskannya, dosen yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual tersebut sudah dicopot dari jabatannya.
"Iya betul, sudah dicopot dari Kajur," ujarnya singkat.
Pemberian sanksi yang dilakukan sudah selama sepekan ini, juga diperkuat dengan pengakuan dosen A itu sendiri.
Selain mencopot dari jabatannya sebagai kajur, dosen A yang statusnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diberikan sanksi.
Pemberian dua sanksi yanki adminitrasi dan sanksi akademik."Mengenai sanksi menyertai, saya belum bisa jelaskan," sambungnya.
Sikap tegas ini, disampaikan Unsri, saat ada mahasiswi terduga korban inisal DR (22) yang melapor polisi.
PIhak kampus mengaku menyerahkan kasus tersebut kepada ranah hukum.
Baca Juga: Situasi Masih Pandemi, Rancangan APBD Sumsel 2022 Capai Rp10,1 Triliun
"Kampus memberikan sanksi pada ranah yang mengikat, sedangkan jika itu diproses berarti itu sudah personal dosen yang bersangkutan, kita tunggu prosesnya," pungkasnya.
Mahasiswi Unsri inisial DR (22) yang menjadi korban pelecehan atas dosennya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni membenarkan hal tersebut. Ditambahkannya, pelaporan masih akan diperdalam.
"Laporannya Senin kemarin, dan korban mengaku dicabuli dosen pembimbingnya saat mengajukan skripsi pada Septembe 2021," terang dia.
Pengakuan korban, pelaku mencabuli secara fisik sebanyak satu kali.
Peristiwa tersebut terjadi di kampus Unsri.
Berita Terkait
-
Korban Pelecehan Seksual Unsri Lapor Polisi, Pelaku Segera Diperiksa
-
Lewat Game Free Fire Pemuda Kaltim Paksa Belasan Anak Perempuan Lakukan Video Call Seks
-
Permen PPKS Picu Pro Kontra, Pelaku Kekerasan Seksual Malah Makin Aman Bersembunyi?
-
Kakek di Lembang Tega Hamili Cucunya Sendiri
-
Gubernur Sumbar Fokus Cegah Kasus Kekerasan Seksual, Ini Surat Edarannya
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?