SuaraSumsel.id - Pelaku dugaan tindakan pelecehan seksual di Universitas Sriwijaya atau Unsri dicopot dari jabatan sebagai Ketua Jurusan atau Kajur.
Pencopotan dosen berinsial A (34) disampaikan Wakil Rektor atau Warek I Unsri, Zainuddin, Rabu (1/12/2021) pagi.
Ditegaskannya, dosen yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual tersebut sudah dicopot dari jabatannya.
"Iya betul, sudah dicopot dari Kajur," ujarnya singkat.
Pemberian sanksi yang dilakukan sudah selama sepekan ini, juga diperkuat dengan pengakuan dosen A itu sendiri.
Selain mencopot dari jabatannya sebagai kajur, dosen A yang statusnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diberikan sanksi.
Pemberian dua sanksi yanki adminitrasi dan sanksi akademik."Mengenai sanksi menyertai, saya belum bisa jelaskan," sambungnya.
Sikap tegas ini, disampaikan Unsri, saat ada mahasiswi terduga korban inisal DR (22) yang melapor polisi.
PIhak kampus mengaku menyerahkan kasus tersebut kepada ranah hukum.
Baca Juga: Situasi Masih Pandemi, Rancangan APBD Sumsel 2022 Capai Rp10,1 Triliun
"Kampus memberikan sanksi pada ranah yang mengikat, sedangkan jika itu diproses berarti itu sudah personal dosen yang bersangkutan, kita tunggu prosesnya," pungkasnya.
Mahasiswi Unsri inisial DR (22) yang menjadi korban pelecehan atas dosennya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni membenarkan hal tersebut. Ditambahkannya, pelaporan masih akan diperdalam.
"Laporannya Senin kemarin, dan korban mengaku dicabuli dosen pembimbingnya saat mengajukan skripsi pada Septembe 2021," terang dia.
Pengakuan korban, pelaku mencabuli secara fisik sebanyak satu kali.
Peristiwa tersebut terjadi di kampus Unsri.
Berita Terkait
-
Korban Pelecehan Seksual Unsri Lapor Polisi, Pelaku Segera Diperiksa
-
Lewat Game Free Fire Pemuda Kaltim Paksa Belasan Anak Perempuan Lakukan Video Call Seks
-
Permen PPKS Picu Pro Kontra, Pelaku Kekerasan Seksual Malah Makin Aman Bersembunyi?
-
Kakek di Lembang Tega Hamili Cucunya Sendiri
-
Gubernur Sumbar Fokus Cegah Kasus Kekerasan Seksual, Ini Surat Edarannya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik, Dorong Konektivitas Sumatra Barat
-
Bank Sumsel Babel Sabet Juara II BERES Award 2025, Tegaskan Dukungan bagi Pembangunan Daerah
-
Kondisi Terkini Banjir di Prabumulih: Ribuan Warga Terdampak, Evakuasi Masih Berlangsung
-
Kondisi Terkini Jembatan Kelekar Prabumulih: Ambruk Dihantam Arus Deras, Akses Masih Terputus
-
7 Bedak Padat untuk Touch up Praktis bagi Pengguna yang Sering Bepergian