SuaraSumsel.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Palembang, Sumatera Selatan, Zaid Kamal (56) mengalami kerugian hingga Rp623 juta. Dia tertipu dengan pelaku yang bekerja sebagai freelance perusahaan kredit kendaraan di kota Palembang.
Pelaku Soni menipu korban dengan jaminan 18 unit dump truk. Soni yang merupakan warga Jalan Sejahtera Gang Cempaka LK II, Kelurahan Sumber Rejo Sejahtera, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, ditangkap anggota Unit 4 Subdit III, Jatanras Polda Sumsel.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan mengatakan aksi ini bermula dari pelaku yang menawarkan pinjaman dengan jaminan 18 unit dump truk.
"Tersangka Soni menjanjikan keuntungan apabila korban, Zaid Kamal (56), melalui jasanya mengajukan proses pinjaman dengan jaminan 18 unit truk,"kata Christoper.
Baca Juga: Tak Terselamatkan Sang Ibu, Bayi Empat Bulan di Sumsel Tewas Terpanggang
Tersangka menjanjikan korban mendapatkan keuntungan dan proses pembiayaan dipermudah. Namun tersangka meminta korban mentransfer uang ke rekeningnya dengan menjanjikan keuntungan atas pembiayaan dengan jaminan mobil.
Dalam pengajuannya pinjaman korban ditolak.
"Karena ditolak korban merasa telah ditipu sehingga mencari tersangka,"bebernya.
Korban lalu melapor ke polisi dari hasil penyelidikan tersangka ditangkap di Jakarta tanpa perlawanan lalu dibawa ke Polda Sumsel. Di hadapan polisi tersangka Soni mengaku uang Rp623 juta itu sudah digunakan membeli satu unit mobil Pajero Sport dan sisanya Rp121 juta diberikan kepada kepala cabang kantor tempat ia bekerja.
Atas perbuatannya, Soni ditahan dan dijerat tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Baca Juga: Pemprov Sumsel Dampingi Mahasiswi Unsri Korban Kekerasan Seksual Lapor Polisi
Berita Terkait
-
ASN Jakarta Boleh Punya Istri Lebih dari Satu, Waspada Dampak Poligami terhadap Anak
-
Apa Penyebab ASN Dipecat? Ternyata Prosedur Pencopotan Pegawai Negeri Tak Semudah Itu
-
Kekayaan Teguh Setyabudi, Pj Gubernur Jakarta Disorot Gegara Pergub Soal Poligami
-
Klaim Tanpa Titipan! Pramono Anung Janji Berdayakan ASN Jakarta
-
Jangan Lewatkan! Pendaftaran PPPK Tahap 2 Dibuka Hingga 31 Desember 2024
Tag
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Fair Play Jadi Prioritas! Liga 4 Sumsel Larang Transfer Pemain di Babak Enam Besar
-
Viral Meme Asal Pekanbaru Ini Bikin Deddy Corbuzier Tawarkan Investasi
-
Masjid Lawang Kidul: Saksi Sejarah Islam di Palembang dengan Arsitektur Unik
-
Pabrik Pusri III-B Usung Teknologi Baru, Produksi Urea dan Amonia Makin Optimal
-
Gebyar Hadiah Miliaran Rupiah di Undian Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel