Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 27 November 2021 | 07:15 WIB
Bupati Dodi Reza Alex saat ditangkap KPK [dok KPK]

SuaraSumsel.id - Barang bukti uang tunai Rp1,5 miliar yang diamankan bersama dengan tersangka korupsi gratifikasi Dodi Reza Alex Noerdin ternyata diperuntukan bagi biaya pengacara atau fee lawyer..

“Masalah uang yang Rp1,5 (miliar) itu memang kaitannya untuk fee lawyer, fee lawyer sudah dibawa tapi belum diberikan, dan itu adalah rangkaian dari uang kepunyaan dari yang sekarang sudah menjadi TSK (Dodi Alex), tetap diamankan,” kata Karyoto dalam konferensi pers, dikutip dari detik.com, Kamis (25/11/2021).

Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, uang tersebut tetap diamankan karena ditemukan saat uang itu belum di tangan pengacara.

KPK memang memeriksa pengacara Alex Noerdin, Soesilo Ariwibowo. KPK mengkonfirmasi Soesilo soal barang bukti tersebut.

Baca Juga: Salip Palembang, Musi Banyuasin Pimpin Klasemen Porprov XIII Sumsel

“Masalah pengembangan fee lawyer dan lain-lain, itu ya kalau memang itu fee lawyer, udah nyebrang sebenarnya, udah jadi barang halal. Tapi belum nyebrang, ya buru-buru kita ambil,” kata Karyoto.

Lebih lanjut Karyoto menyebut, uang itu diduga dikumpulkan Dodi Alex dari proyek-proyek yang terlibat korupsi.

“Dan setelah dikembangkan, memang tersangka itu mengumpulkan uang-uang ini dari proyek-proyek dan istilahnya dari button proyek-proyek naik ke atas, ya kita sita semuanya itu,” ujarnya.

KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Dodi langsung ditahan di Rutan KPK Kaveling C1.

Dodi Reza Alex Noerdin ditangkap tangan oleh KPK saat berada di sebuah lobi hotel, akhir September lalu. Siang harinya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 orang termasuk ASN dan kontraktor terkait dugaan korupsi pengadaan proyek fisik di kabupaten Musi Banyuasin.

Baca Juga: Palembang Terapkan PPKM Level 3 saat Nataru 2022, Dilarang Pesta Kembang Api

Load More