SuaraSumsel.id - Barang bukti uang tunai Rp1,5 miliar yang diamankan bersama dengan tersangka korupsi gratifikasi Dodi Reza Alex Noerdin ternyata diperuntukan bagi biaya pengacara atau fee lawyer..
“Masalah uang yang Rp1,5 (miliar) itu memang kaitannya untuk fee lawyer, fee lawyer sudah dibawa tapi belum diberikan, dan itu adalah rangkaian dari uang kepunyaan dari yang sekarang sudah menjadi TSK (Dodi Alex), tetap diamankan,” kata Karyoto dalam konferensi pers, dikutip dari detik.com, Kamis (25/11/2021).
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, uang tersebut tetap diamankan karena ditemukan saat uang itu belum di tangan pengacara.
KPK memang memeriksa pengacara Alex Noerdin, Soesilo Ariwibowo. KPK mengkonfirmasi Soesilo soal barang bukti tersebut.
“Masalah pengembangan fee lawyer dan lain-lain, itu ya kalau memang itu fee lawyer, udah nyebrang sebenarnya, udah jadi barang halal. Tapi belum nyebrang, ya buru-buru kita ambil,” kata Karyoto.
Lebih lanjut Karyoto menyebut, uang itu diduga dikumpulkan Dodi Alex dari proyek-proyek yang terlibat korupsi.
“Dan setelah dikembangkan, memang tersangka itu mengumpulkan uang-uang ini dari proyek-proyek dan istilahnya dari button proyek-proyek naik ke atas, ya kita sita semuanya itu,” ujarnya.
KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Dodi langsung ditahan di Rutan KPK Kaveling C1.
Dodi Reza Alex Noerdin ditangkap tangan oleh KPK saat berada di sebuah lobi hotel, akhir September lalu. Siang harinya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 orang termasuk ASN dan kontraktor terkait dugaan korupsi pengadaan proyek fisik di kabupaten Musi Banyuasin.
Baca Juga: Salip Palembang, Musi Banyuasin Pimpin Klasemen Porprov XIII Sumsel
Tag
Berita Terkait
-
Sindir Ruhut yang Sebut Tiga Jenderal Siap Hadapi Habib Bahar, Refly: Logikanya Bukan Itu
-
Muktamar NU di Lampung Dipercepat, Gus Ipul Ungkap Kondisi Terkini PBNU
-
Salip Palembang, Musi Banyuasin Pimpin Klasemen Porprov XIII Sumsel
-
4 Ruangan SMPN 1 Prabumulih Terbakar, Dokumen Akreditasi dan Dana BOS Hangus
-
11 Orang Ditangkap Tawuran di Medan, Geng Motor Vs Pelajar
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Waktu Imsak Palembang 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Gagal Umrah, Nenek Musi Rawas Tertahan di Jakarta, 12 Jemaah Bayar Lagi Rp70 Juta
-
Saldo Berkurang hingga Puluhan Juta, Ratusan Nasabah Geruduk Bank Jambi, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
10 Tempat Bukber Murah di Palembang di Bawah Rp50 Ribu, Cocok untuk Rame-Rame
-
Janji Loker Malaysia Berujung di Kamboja, 15 Warga Sumsel Diduga Korban TPPO, Ini Update Terbarunya