Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 26 November 2021 | 17:56 WIB
Petani menggelar aksi di lahan PT. TMM. [ist]

"Kasus ini seolah ada upaya pelaporan yang disengaja. Jika lahan masih berkonflik, harusnya pelaporan perusahaan mengenai penyeberotan belum bisa ditindaklanjuti. Penyerobotan milik siapa, 'kan jelas-jelas masyarakat yang punya sertifikat tanah," tegas Pius.

Meski demikian, Pius dan sejumlah warga lainnya masih akan mengupayakan adanya penyelesaian dan pengembalikan lahan yang sudah bersertifikat milik petani.

Belum lema ini, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (OKI) sudah menggelar pertemuan antar petani dan perusahaan namun tidak juga memperoleh kepastian penyelesaian atas lahan yang sudah bersetifikat milik masyarakat tersebut.

Sebelumnya, ratusan petani pun berusaha menduduki lahan perusahaan sawit tersebut. Permasalahan lahan yang tidak kunjung terselesaikan meski masyarakat petani memiliki sertifikat dari program transmigrasi.

Baca Juga: Buron 5 Bulan, 3 Tersangka Pembunuhan di Kota Karang Ditangkap di Perbatasan Jambi-Sumsel

Petani selama ini kehilangan akses lahan akibat lahan yang bersertifikat tersebut diserobot oleh perushaaan sejak tahun 1991. Masyarakat pun baru bisa melihat HGU perusahaan saat mediasi yang difasilitasi kepolisian, usai aksi menduduki lahan tersebut.

Load More