SuaraSumsel.id - Guru Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Ilir (OKI) Sumatera Selatan ditangkap polisi. Dia dilaporkan orang tua wali atas tindakan asusila pada belasan santrinya.
Kejadian ini terungkap setelah salah satu korban mengadukan perihal asusila tersebut ke Satreskrim Polres OKI.
Mendapatkan laporan orang tua korban, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKI, menangkap pelaku. Pelaku berinisial RP, merupakan warga Desa Kuang Ogan Ilir (OI).
Kasat Reskrim Polres OKI, AKP, Sapta Eka Yanto, MSI mengatakan jika laporan dari orang tua berasal dari salah seorang korban.
"Hingga saat ini setidaknya ada 12 murid yang mengaku menjadi korban,” ujar Sapta.
Pengakuan korban, pelaku meminta para korban untuk membuka baju dan melakukan tindakan pencabulan. Nahasnnya lagi, pelaku merekam video tersebut.
“Modusnya pelaku menindak santri yang melanggar diperintahkan buka baju buka celana dan disuruh berciuman sesama mereka dan kemaluannya. Pelaku juga merekam aksinya," kata dia.
Kekinian, pelaku diancam pasal 82 ayat 1,2 dan 4 Jo 76 UURI No 17 tahun 2016 tentang perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara.
“Tapi karena pelaku merupakan tenaga pengajar hukumannya ditambah menjadi maksimal 20 tahun penjara,”ucapnya.
Baca Juga: UMP Sumsel 2022 Tak Naik, Asosiasi Pengusaha: Sudah Sesuai Aturan
Tag
Berita Terkait
-
Pengasuh Pondok di Mojokerto Diduga 4 Tahun Cabuli Santrinya, Korban Tak Kuat Lapor Polisi
-
Ponpes Mengaku Kecolongan Pelaku Pedofil, Psikolog: Korban Butuh Dukungan Moril
-
Ngeri! Korban Guru Ponpes Pedofil Bertambah Jadi 26 Santri
-
Kronologis Aksi Guru Ponpes Pedofil, 12 Santri Jadi Korban
-
Kejam! Guru Ponpes Cabuli Belasan Santri dengan Ancaman Kurungan
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Makin Meriah Bareng BRImo, Ada Cashback hingga Aktivitas Berhadiah
-
PHR dan Kejaksaan Agung Kawal Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD, Koperasi, dan UMKM
-
Dari Energi untuk Negeri, Kilang Plaju Hadirkan Harapan Dengan Donor Darah
-
Sumsel Raih 3 Penghargaan TPID dan TP2DD Awards 2026
-
Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?