SuaraSumsel.id - Usai aksi petani Desa Suka Mukti Kecamatan Mesuji menduduki lahan yang diserobot PT. Treekreasi Marga Mulya atau TMM, kini petani dilaporkan ke polisi.
Pelaporan ini dilaporkan pada dua kasus yang berbeda. Belum lama ini, masyarakat tani di Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan cap pemeritah desa. Pada kasus ini, sebenyak empat petani yang sudah diperiksa oleh Polres Ogan Komering Ilir (OKI).
Pelaporan kasus ini baru diketahui dilakukan oleh Kepala Desa Suka Mukti. "Setelah aksi tersebut, masyarakat petani dilaporkan ke polisi. Pelaporan dua kasus yang berbeda," ujar Kuasa hukum warga desa, Pius Situmorang, Jumat (26/11/2021).
Pada kasus ini disebutkan jika sertifikat yang dimiliki oleh petani bermasalah. Pelaporan ke polisi jika ada sertifikat yang menggunakan tanda tangan dan cap kantor pemerintah desa yang palsu.
Baca Juga: Buron 5 Bulan, 3 Tersangka Pembunuhan di Kota Karang Ditangkap di Perbatasan Jambi-Sumsel
"Sekarang masih dalam diperiksa atau diminta klarifikasi atas pelaporan tersebut di Polres, pemeriksaannya pada minggu lalu," sambung Pius.
"Pelaporan ini pun masih selidiki, soal keabsahan sertifikat. Tapi kali dalam legalitasnya, 'kan mana mungkin ya sertifikat bisa salah. Apalagi saat ini, pembagian sertfikat bagi petani sudah menjadi program Pemerintahan Jokowi," terang Pius.
Selain dilaporkan atas kasus pelaporan sertifikat yang bermasalah, masyarakat petani juga dilaporkan
Pasca masyarakat mengambil alih tanah yang telah dirampas PT TMM selama puluhan tahun, yang dimana masyarakat masih berada di lokasi sampai hari ini.
Masyarakat mengambil alih tanah, bukanlah tanpa dasar, yang dimana masyarakat memiliki surat keterangan adat atas tanag, sehingga pada tahun 2020 Badan Pertanahan OKI menerbitkan sertifikat melalui program ptsl, yang dimana program ptsl tersrbut merupakan kebijakan presiden jokowi yang sangat populer (bagi2 sertifikat).
Baca Juga: Polda Sumsel Bantu Polres Bengkulu Selidiki Kebakaran Minimarket New Khatulistiwa
Setelah hampir 1 bulan masyarakat mengambil alih tanah, masyarakat sangat menyangkan, tentu juga sangat menyakitkan, atas adanya laporan pidana dipolres oki, dengan laporan pasal 263 KUHP
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tangisan Pilu dI Rumah Kosong, Warga Syok Temukan Bayi Perempuan di Garasi
-
Ambulans RSUD Kosong Sopir dan BBM, Keluarga Nangis Histeris Urus Jenazah Sendiri
-
Guru Silat di Ogan Ilir Jadi Tersangka Pencabulan Santri, Diduga Lakukan Berkali-kali
-
WNA Rusia di Palembang Jadi Korban Curanmor, Drone dan GoPro Raib
-
Sayang Dibuang! Ini Cara Benar Simpan Kue Basah Palembang Pasca Lebaran