Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 13:46 WIB
Warga Desa Suka Mukti menduduki lahan yang diserobot perusahaan [ist]

SuaraSumsel.id - Polemik lahan warga diserobot PT. Treekreasi Marga Mulia (TMM) di Kecamatan Mesuji Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan belum juga usai. Diungkapkan warga, lahan telah diserobot sejak tahun 1991, namun belum juga bisa diakses kembali oleh warga.

Jumat (29/10/2021), warga menduduki lahan seluas  774 hektar (ha) yang telah ditanam sawit. Masyarakat menduduki sekaligus membersihkan lahan.

Diungkapkan Pendamping hukum warga desa Suka Mukti, Pius Stimorang jika permasalahan penyerobotan ini sudah sangat jelas. Masyarakat memiliki sertfikat atas lahan miliknya tidak mampu mengelola lahan mereka. Meski memiliki sertifikat atas program transmigrasi sejak tahun 1985, warga kehilangan hak kelola lahan mereka.

"Permasalahan ini sudah lama, dan sudah jelas, jika warga memang memiliki hak atas tanah mereka. Hak tersebut berupa sertifikat lahan yang sah," ujar dia kepada Suara.com, Jumat (29/10/2021).

Baca Juga: Dirampas Puluhan Tahun, Warga Tanjung Rancing Sumsel Siap Rebut Tanah yang Dikuasai PT TMM

Dikatakannya, mediasi terus dilakukan, namun pihak perusahaan masih tidak mampu memperlihatkan alas hak mereka. Terakhir, mediasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI di tahun 2021, PT. TMM juga tidak mampu memperlihatkan alas hak dan hak guna usaha (HGU) mereka.

"Masalahnya perushaaan tidak pernah memperlihatkan alas hak mereka. Klaim HGU, tapi tidak pernah diperlihatkan peta dan alas hak hukum mereka," ujar perwakilan LBH Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP).

Karena itu, pada mediasi terakhir, Pemkab Kabupaten menganjurkan agar dilakukan rembuk atau mediasi, antar perusahaan dan masyarakat memperoleh kesepakatan.

Anjuran itu, sambung Paus, pun tidak pernah dilakukan perusahaan. "Karena itu, warga menginginkan agar perusahana lebih terbuka mengenai alas hak, dan HGU nya, dan kepada Pemerintah agar lebih berpihak pada masyarakat dan warganya," ujar dia.

Pada lahan 774 hektar (ha) tersebut dimiliki oleh 371 Kepala Keluarga (KK). Dari jumlah kepemilikan lahan ini, sebagian sudah diterbitkan BPN, sertifikatnya.

Baca Juga: Kasus Anak Alex Noerdin, KPK Periksa Wakil Bupati Musi Banyuasin di Polda Sumsel

Pada di atas tahun 2000, saat sertifikat diberikan kepada masyarakat, perusahaan malah membuat plang-plang batas perusahaan tersebut.

Pius mengungkapkan, ada pihak-pihak lainnya yang kemudian mengaku juga sebagai pemilik, antara lain H Sodik."Namun warga sama sekali tidak pernah melihat alas hak. Baik perusahaan dan yang mengklaim juga tidak pernah memperlihatkan alas hak pada masyarakat," sambung ia.

Pada aksi pendudukan lahan ini, juga mendapatkan pengamanan dari kepolisian. Kapolres Ogan Komerin Ilir (OKI), AKBP Dili Yanto.

Pada jam 14.00 WIB,  warga akan menggelar pertemuan yang dimediasikan oleh pihak kepolisian. Direncanakan pertemuan media akan berlangsung di Balai Desa.

"Warga juga minta agar pihak kepolisian lebih netral, dan pihak birokrat berpihak pada fakta hukum," tegasnya.

Apalagi, Presiden Joko Widodo telah memiliki program reforma agraria guna menyelesaikan sengketa lahan.

"Kami juga menuntut kepada BPN Kabupaten OKI untuk segera menyelesaikan proses sertifikasi tanah sebagaimana yang telah kami mohonkan. Pemerintah untuk menindak oknum yang mengambil manfaat dari tanah milik masyarakat," pungkasnya.

Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI) AKBP Dili Yanto, mengungkapkan jika kondisi di lapangan kondusif.  Polres bersama dengan tokoh muspida akan menggelar rapat bersama siang ini.

"Mengenai konflik lahannya saya belum bisa kasih pernyataan, karena baru akan rapat untuk memperjelas permasalahan. Kondisi terakhir, saya pastikan di lapangan kondusif. Masyarakat, perusahaan dan unsur muspida bersedia akan mediasi," ujarnya.

Load More