SuaraSumsel.id - Pertemuan mediasi yang digelar Polres Ogan Komering Ilir (OKI) bersama unsur muspida mengenai lahan warga Suka Mukti Kecamatan Mesuji menghadapi jalan buntu.
Warga akhirnya diperlihatkan mengenai batas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Treekreasi Marga Mulia (TMM). Meski demikian, warga menilai HGU yang dimiliki perusahaan bertumpang tindih dengan lahan masyarakat.
Karena itu, kata Kuasa Hukum Warga Suka Mukri, Pius Stimorang masyarakat akan menelaah HGU yang diperlihatkan perusahaan. Mengingat batas-batas yang diperlihatkan memang berada di lahan masyarakat.
Pdahal, lahan masyarakat memiliki alas hak yang sah berupa sertifikat."Masyarakat kini sudah lelah menghadapi perusahaan, bertahun-tahun, konflik ini tidak pernah selesai dan tidak mengembalikan hak masyarakat," ujar Pius, Jumat (29/10/2021).
Menurut Pius, peusahaan sengaja tidak pernah memperlihatkan HGU selama ini. Mengingat, lokasinya memang berada dan kemungkinan di lahan warga.
"Konflik berkepanjangan ini harus diselesaikan. Kami akan menelaah HGU yang diperlihatkan tadi," sambung ia.
Adapun, konflik yang terjadi di Desa Suka Mukti sudah berlangsung sejak 1990 lalu. Saat itu, perusahaan berangsur-angsur menyerobot lahan warga seluas 774 hektar (ha).
Padahal, masyarakat yang hadir di desa tersebut, ialah masyarakat transmigrasi sejak tahun 1985 an. Masyarakat memiliki sertifikat tanah yang sah.
Bahkan di atas tahun 2000, masyarakat mendapatkan sertifikat langsung dari BPN.
Baca Juga: Dirampas Puluhan Tahun, Warga Tanjung Rancing Sumsel Siap Rebut Tanah yang Dikuasai PT TMM
"Dengan surat sertfikat ada lambang garuda Indonesia, berarti sertifikat tersebut sah. Lalu kenapa kemudian, perusahaan memiliki HGU. Ini yang perlu dipertanyakan," ujar ia.
Selama ini, HGU itu pun tidak pernah diperlihatkan pada warga desa. "Selama itupun masyarakat kehilangan akses dari lahan mereka," sambung Pius.
Mediasi yang berlangsung di Balai Desa, juga dihadiri oleh para Camat, Tokoh Masyarakat, dan perwakilan perusahaan.
Dengan telah diperlihatkan HGU, Pius dan masyarakat meminta waktu menelaah HGU tersebut. Dengan demikian, jika masyarakat dilarang berada di lahan perusahaan, seharusnya perusahaan juga jangan mengelola lahan tersebut.
"Karena statusnya sedang dalam masalah bersama masyarakat desa," ungkap Pius.
Dia pun memastikan jika selama ini, warga pun tidak pernah melakukan jual beli lahan, apalagi menyerahkan sertifikat pada perusahaan.
Tag
Berita Terkait
-
Lahan Diserobot Perusahaan Sawit Sejak 1991, Warga Desa Suka Mukti Duduki Lahan
-
Dirampas Puluhan Tahun, Warga Tanjung Rancing Sumsel Siap Rebut Tanah yang Dikuasai PT TMM
-
Video Siswa SD Seberangi Sungai Pakai Kotak Styrofoam, Fadli Zon: Luar Biasa Negara Kita
-
Viral Video Bocah Berseragam Pramuka Seberangi Sungai dengan Styrofoam, Ini Kata Camat
-
Masyarakat Adat Malamoi Dukung Bupati Sorong Jhonny Kamuru Cabut Izin Perusahaan Sawit
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- iQOO 15R Lolos Sertifikasi Resmi, Harga Diprediksi Lebih Terjangkau
Pilihan
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Terkuak! 7 Fakta Kasus Dugaan Pelecehan Oknum Dosen FH UMP yang Bikin Heboh
-
Bukan Sekadar Ganti Baju! Ini Aturan Baru Seragam ASN 2026 yang Diterapkan di Sumsel
-
Ngebut Tak Terkendali, 7 Fakta Xpander Diduga Mabuk Hantam Empat Mobil di Kertapati
-
Larangan Truk Batu Bara Berlaku, Tapi Masih Melintas: Efektifkah Aturan Gubernur?
-
BSB Kembali Terbaik Nasional, Pertahankan Peringkat Pertama SLE Index 2026