SuaraSumsel.id - Pertemuan mediasi yang digelar Polres Ogan Komering Ilir (OKI) bersama unsur muspida mengenai lahan warga Suka Mukti Kecamatan Mesuji menghadapi jalan buntu.
Warga akhirnya diperlihatkan mengenai batas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Treekreasi Marga Mulia (TMM). Meski demikian, warga menilai HGU yang dimiliki perusahaan bertumpang tindih dengan lahan masyarakat.
Karena itu, kata Kuasa Hukum Warga Suka Mukri, Pius Stimorang masyarakat akan menelaah HGU yang diperlihatkan perusahaan. Mengingat batas-batas yang diperlihatkan memang berada di lahan masyarakat.
Pdahal, lahan masyarakat memiliki alas hak yang sah berupa sertifikat."Masyarakat kini sudah lelah menghadapi perusahaan, bertahun-tahun, konflik ini tidak pernah selesai dan tidak mengembalikan hak masyarakat," ujar Pius, Jumat (29/10/2021).
Baca Juga: Dirampas Puluhan Tahun, Warga Tanjung Rancing Sumsel Siap Rebut Tanah yang Dikuasai PT TMM
Menurut Pius, peusahaan sengaja tidak pernah memperlihatkan HGU selama ini. Mengingat, lokasinya memang berada dan kemungkinan di lahan warga.
"Konflik berkepanjangan ini harus diselesaikan. Kami akan menelaah HGU yang diperlihatkan tadi," sambung ia.
Adapun, konflik yang terjadi di Desa Suka Mukti sudah berlangsung sejak 1990 lalu. Saat itu, perusahaan berangsur-angsur menyerobot lahan warga seluas 774 hektar (ha).
Padahal, masyarakat yang hadir di desa tersebut, ialah masyarakat transmigrasi sejak tahun 1985 an. Masyarakat memiliki sertifikat tanah yang sah.
Bahkan di atas tahun 2000, masyarakat mendapatkan sertifikat langsung dari BPN.
Baca Juga: Kasus Anak Alex Noerdin, KPK Periksa Wakil Bupati Musi Banyuasin di Polda Sumsel
"Dengan surat sertfikat ada lambang garuda Indonesia, berarti sertifikat tersebut sah. Lalu kenapa kemudian, perusahaan memiliki HGU. Ini yang perlu dipertanyakan," ujar ia.
Berita Terkait
-
Lahan Diserobot Perusahaan Sawit Sejak 1991, Warga Desa Suka Mukti Duduki Lahan
-
Dirampas Puluhan Tahun, Warga Tanjung Rancing Sumsel Siap Rebut Tanah yang Dikuasai PT TMM
-
Video Siswa SD Seberangi Sungai Pakai Kotak Styrofoam, Fadli Zon: Luar Biasa Negara Kita
-
Viral Video Bocah Berseragam Pramuka Seberangi Sungai dengan Styrofoam, Ini Kata Camat
-
Masyarakat Adat Malamoi Dukung Bupati Sorong Jhonny Kamuru Cabut Izin Perusahaan Sawit
Tag
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Pengusaha Perempuan di Palembang Tertipu Advokat Gadungan, Uang Raib Hampir Rp1 Miliar
-
Promo Minuman Alfamart: Teh, Jahe, Es Tarik, dan Boba Taro Harga Miring!
-
Bukan Ikan Tongkol! Dinkes PALI Ungkap Penyebab Keracunan Massal Setelah Santap MBG
-
Bukan Ditolong! Truk Bawa Sembako Kecelakaan di Banyuasin Malah Dijarah, Sopir Kabur
-
Dimulai Hari Ini, Berikut Tahapan Lengkap Pendaftaran SPMB SD dan SMP Palembang 2025