SuaraSumsel.id - Masyarakat Desa Suka Mukti Kecamatan Mesuji mendatangi kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) guna mempertanyakan temuan adanya pembatalan sertifikat tanah milik masyarakat.
Kuasa hukum warga Desa, Pius Situmorang mengungkapkan jika pertemuan di kantor BPN yang diwakili sejumlah warga berupaya mempertanyakan adanya adanya surat yang dikeluarkan BPN atas adanya permohonan HGU perusahaan.
Pengakuan perusahaan, PT. Treekreasi Marga Mulya (PT.TMM) dengan HGU nomor 45 yang sebelumnya HGU bernomor 1 GS.No.678/1997 atas nama PT. Treekreasi Margamulia.
HGU ini disebutkan berlokasi di Desa Suka Mukti Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumsel Hari Ini: Diguyur Hujan Disertai Petir Kilat Durasi Singkat
"Kami meminta klarifikasi atas adanya HGU perusahaan ini," katanya, Senin (1/1/2021).
Selama ini menurut Pius, masyarakat tidak pernah mengetahui adanya HGU milik masyarakat yang mengakibatkan pembatalan SHM milik petani.
Padahal, petani ialah program Transmigrasi yang berlangsung sejak 1985, dengan alas hak yang sangat jelas, yakni sertifikat tanah yang kemudian pada tahun 2020 dibagikan BPN dalam program reforma agraria, sebagai bentuk Nawa Cita Presiden Joko Widodo.
"Warga menyayangkan, jika memang ada HGU, lalu membatalkan SHM. Ini benar-benar aneh, dan warga mempertanyakan hal tersebut kepada BPN ini," ujarnya.
Selain itu, Pius menemukan ketidaksesuaian antaranya penjelasan BPN dengan HGU nomor 45 milik tersebut. Apalagi, perusahaan memasang plang keterangan perusahaan di lahan yang selama ini dimiliki masyarakat.
Baca Juga: Ketika Puluhan Admin Akun Media Sosial di Sumsel Berjambore, FAMS Targetkan Hal Ini
"Warga ingin meminta kejelasan atas perihal ini, karena warga sudah lama sekali kehilangan haknya," ujar dia.
Berita Terkait
-
Dari Gagal Panen Hingga Konflik Lahan, Jeritan Pilu Petani Food Estate Desa Ria-Ria
-
Komnas HAM Turunkan Tim ke Seruyan Selidiki Kasus Bentrok Warga Vs Perusahaan Sawit
-
Mencekam! Alasan Diserang Massa usai Demo Rusuh di Seruyan Kalteng, Polisi Tembakan Gas Air Mata hingga Peluru Karet
-
Luhut Tiba-tiba Jengkel ke 700 Perusahaan Sawit di RI
-
Polemik 3 Perusahaan Ditetapkan Tersangka Kebijakan Minyak Goreng, Pelaku Usaha Harus Apa?
Tag
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
Dompet Aman, Perut Kenyang: 7 Rekomendasi Bukber Hemat di Jogja
-
Steve Saerang: Revolusi AI Setara Penemuan Mesin Uap!
-
Prediksi Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia: Emil Audero-Ole Romeny Saling Sikut?
-
Naturalisasi Emil Audero Cs Dapat Kritik Pedas, Erick Thohir Disebut Absurd
-
Cetak Sejarah, Yokohama Marinos Bangga Sandy Walsh Dipanggil ke Timnas Indonesia
Terkini
-
Waktu Imsak dan Buka Puasa di Palembang, Lubuklinggau, Prabumulih dan Pagar Alam 13 Maret 2025
-
Kapal Bermuatan Batu Bara Hantam Rumah Apung di Sungai Musi, Warga Panik
-
Dukung Pers Berkualitas, Gubernur Herman Deru Apresiasi Perjalanan 11 Tahun Suara.com
-
Bos Cuci Mobil di Prabumulih Tewas Tragis, Dua Karyawan Ditangkap Bawa Kabur Mobil Korban
-
Dukung Perekonomian Banyuasin, Gubernur Sumsel Luncurkan KMP Putri Leanpuri