SuaraSumsel.id - Masyarakat Desa Suka Mukti Kecamatan Mesuji mendatangi kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) guna mempertanyakan temuan adanya pembatalan sertifikat tanah milik masyarakat.
Kuasa hukum warga Desa, Pius Situmorang mengungkapkan jika pertemuan di kantor BPN yang diwakili sejumlah warga berupaya mempertanyakan adanya adanya surat yang dikeluarkan BPN atas adanya permohonan HGU perusahaan.
Pengakuan perusahaan, PT. Treekreasi Marga Mulya (PT.TMM) dengan HGU nomor 45 yang sebelumnya HGU bernomor 1 GS.No.678/1997 atas nama PT. Treekreasi Margamulia.
HGU ini disebutkan berlokasi di Desa Suka Mukti Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
"Kami meminta klarifikasi atas adanya HGU perusahaan ini," katanya, Senin (1/1/2021).
Selama ini menurut Pius, masyarakat tidak pernah mengetahui adanya HGU milik masyarakat yang mengakibatkan pembatalan SHM milik petani.
Padahal, petani ialah program Transmigrasi yang berlangsung sejak 1985, dengan alas hak yang sangat jelas, yakni sertifikat tanah yang kemudian pada tahun 2020 dibagikan BPN dalam program reforma agraria, sebagai bentuk Nawa Cita Presiden Joko Widodo.
"Warga menyayangkan, jika memang ada HGU, lalu membatalkan SHM. Ini benar-benar aneh, dan warga mempertanyakan hal tersebut kepada BPN ini," ujarnya.
Selain itu, Pius menemukan ketidaksesuaian antaranya penjelasan BPN dengan HGU nomor 45 milik tersebut. Apalagi, perusahaan memasang plang keterangan perusahaan di lahan yang selama ini dimiliki masyarakat.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumsel Hari Ini: Diguyur Hujan Disertai Petir Kilat Durasi Singkat
"Warga ingin meminta kejelasan atas perihal ini, karena warga sudah lama sekali kehilangan haknya," ujar dia.
Pekan lalu warga menduduki lahan guna mempertanyakan lahan HGU yang diklaim perusahaan.
Selama ini masyarakat tidak pernah mengetahui adanya HGU milik perushaaan. Baru pada pertemuan akhir pekan tersebut, perusahaan memberikan salinan HGU miliknya.
Masyarakat sendiri berasal dari masyarakat transmigrasi yang sudah mulai kehilangan lahannya sejak 1991. Namun berkali-kali mediasi yang dilakukan pemerintah kabupaten, tidak menemukan titik temu.
Padahal, Pemerintah Kabupaten pun sudah merekomendasikan perusahaan agar dilakukan mediasi kepada masyarakat, mengenai batasan lahannya.
Pada pertemuan tersebut, perusahaan malah menyarankan masyarakat desa agar menuntut secara hukum perihal keabsahan lahan.
Berita Terkait
-
Pansus Penyelesaian Konflik Lahan DPRD Riau Resmi Dibentuk
-
Mediasi Buntu, HGU PT. TMM Tumpang Tindih Sertifikat Warga Suka Mukti
-
Lahan Diserobot Perusahaan Sawit Sejak 1991, Warga Desa Suka Mukti Duduki Lahan
-
Dirampas Puluhan Tahun, Warga Tanjung Rancing Sumsel Siap Rebut Tanah yang Dikuasai PT TMM
-
Konflik Lahan dengan TNI, Tokoh Adat Kurai Bukittinggi Layangkan Gugatan ke Pengadilan
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Polri Diancam 'Perang Pakaian Dalam', Viral Emak-emak Pendukung Jokowi Siap Buka Baju
-
DANA Kaget Senin Penuh Syukur: Cek Link Resmi dan Dapatkan Saldo Gratis Rp 245 Ribu
-
Sah Dilamar! Tangis Haru Kesha Ratuliu Pecah Saat Syifa Hadju Pamer Cincin dari El Rumi
-
Pertamina Plaju Salurkan Bantuan Logistik untuk Tim Siaga Karhutla di Pemulutan
-
Bukan Cuma Filter! Ini Rahasia Edit Foto ala Kamera Analog Tahun 80 'Vibes'-nya Dapet Banget