Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 10 November 2021 | 23:54 WIB
Ilustrasi pengeboran minyak ilegal di Bajubang, Batanghari, Jambi, Senin (25/3). [ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan]

Dampak lain, ialah kesehatan masyarakat, termasuk infrastuktur yang dibangun oleh pemerintah sebagai aset daerah.

“Masalahnya, berdampak cendrung ke daerah, namun pemerintah daerah tidak berwenang dalam penertibannya,” ujar ia.

Karena itu, kepala daerah bisa mengevaluasi sumur yang ditetapkan satuan tugas, dengan membentuk lembaga baik koperasi atau lembaga badan usaha milik daerah, dengan mengajikan ke KKKS.

Dari KKKS melakukan evaluasi permohonan yang kemudian menjadi pertimbangan pemerintah pusat.
 
 

Baca Juga: Kasus Korupsi PDPDE Gas Sumsel, Kejagung Periksa Istri Alex Noerdin

Load More