SuaraSumsel.id - seorang operator alat berat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meledaknya tambang minyak ilegal di Dusun V, Desa Keban 1, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
Aparat Polres Musi Banyuasin menangkap operator alat berat bernama Nur Effendi (46) di tempat persembunyiannya di Jalan Kebun Bunga Palembang, Rabu (13/10/2021). Nur Effendi diduga bertanggung jawab atas meledaknya tambang minyak ilegal di Dusun V, Desa Keban 1.
"Saat ini sudah dilakukan penahanan oleh unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Muba untuk penyidikan," kata Kapolres Musi Banyuasin Ajun Komisaris Besar Polisi Alamsyah Pelupessy dalam keterangan resminya, Jumat (15/10/2021) dikutip dari ANTARA.
Menurut dia, berdasarkan hasil penyelidikan peristiwa kebakaran di tambang minyak ilegal tersebut diduga dipicu oleh api yang dikeluarkan dari knalpot ekskavator yang dikendarai tersangka.
Baca Juga: Polemik Sumur Minyak Tua di Muba, Walhi: Jangan Dilegalkan, Makin Bahaya!
Saat kejadian pada Senin (11/10/2021) sore itu, lanjut dia, tersangka sedang melakukan penutupan sumur tambang minyak, lalu jilatan api dari knalpot ekskavator itu menyambar gas yang keluar dari sumur hingga menyebabkan kebakaran.
"Sebelum kebakaran, sumur tambang minyak itu mengeluarkan gas disertai lumpur. Karena percikan api dari knalpot itulah terjadinya kebakaran," ujarnya.
Dugaan tersebut, kata dia, juga diperkuat dengan terbakarnya ekskavator yang digunakan tersangka. Alat berat ini terkena semburan api juga ikut terbakar. Dalam peristiwa ini tidak ada korban jiwa.
Besamaan dengan tersangka juga diamankan satu unit ekskavator, satu unit mesin sedot, sepucuk kayu bekas terbakar, selang bekas terbakar, dan 5 liter minyak mentah sebagai alat bukti.
Tersangka dikenai pasal eksploitasi tanpa perizinan berusaha dan atau dengan sengaja atau karena lalainya sehingga menimbulkan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP.
Baca Juga: Realisasi Vaksinasi COVID-19 Anak dan Lansia di Palembang Masih Rendah
"Tertangkapnya tersangka ini menjadi modal untuk mengungkap dalang sebenarnya, sebagaimana instruksi dari Kapolda dalam waktu dekat tentu akan kami ungkap," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa kebakaran sumur minyak tersebut tercatat sudah dua kali terjadi pertama pada hari Kamis (9/9/2021).
Petugas kepolisian setempat telah menetapkan seorang tersangka bernama Rozali (52) yang tidak lain merupakan pemilik lahan sumur minyak ilegal. Dia ditangkap pada hari Jumat (1/10/2021) di Palembang.
Dalam peristiwa tersebut telah menewaskan seorang warga setempat berinisial SI dan empat pekerja tambang mengalami luka-luka masing-masing berinisial JH (41), RO (48), SA (49), dan S (34).
Sementara itu, Penjabat (Pj.) Kepala Desa Keban 1 Muhammad Alen di Sanga Desa menyebutkan total ada sembilan sumur minyak di desa tersebut yang terbakar.
Enam liang sumur meledak pada hari Kamis (9/10/2021) dan tiga meledak pada Senin (11/10/2021) sore.
"Kondisi saat ini mulai kondusif, hanya sisa satu sumur yang masih mengeluarkan api. Namun, sudah di bawah pengawasan dari petugas gabungan TNI/Polri," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Mudik Gratis 2025 Pemprov Sumsel, Tersedia Ribuan Tiket
-
Melihat Megahnya Stadion Bumi Sriwijaya Palembang Usai Direnovasi
-
Hariz Azhar Bongkar Dugaan Pelanggaran HAM dan Orang Kuat di Balik Operasi Tambang PT GPU
-
Viral! Video Petugas Lapas Bongkar Pesta Sabu dan Minta Perlindungan Prabowo
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Ulat Ditemukan di Makanan Program MBG, Sejumlah Siswa Dilarikan ke Puskesmas
-
Aksi 'Indonesia Gelap' Meluas, 700 Mahasiswa Palembang Turun ke Jalan Besok
-
Songket PaSH Siap Mendunia: Bawa Sentuhan Modern untuk Kain Tradisional di BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Besar Sumsel, Waspada Cuaca Ekstrem
-
Korupsi Perizinan K3: Kabid Disnakertrans Sumsel dan Pihak Swasta Jadi Tersangka