SuaraSumsel.id - Pemerintah daerah, baik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, bersama-sama mengajukan permintaan kewenangan mengelola sumur tua nan tanpa izin atau ilegal.
Permintaan kewenangan mengurus sumur tua yang tidak berizin ini bermula dari makin maraknya pasar gelap minyak ilegal yang berasal dari sumur tersebut. Akibatnya, sering terjadi peristiwa ledakan dan kebakaran.
Dalam kurun waktu sebulan terakhir, telah terjadi tiga peristiwa sumur tua meledak dan terbakar. Bahkan dibutuhkan waktu berhari-hari memadamkannya.
Pemerintah daerah mengeluhkan tidak adanya kewenangan lagi mengurus sumur tua tersebut. Pengalihan kewenangan berdasarkan aturan terbaru yang mengalihkan kewenangan tersebut kepada pemerintah pusat, atau Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Upaya melegalkan diharapkan menghentikan pasar gelap yang selama ini hanya dinikmati sekelompok masyarakat meski dengan resiko kecelakaan kerja dan efek pada lingkungan yang memburuk.
Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin, mengajukan skema pengelolaan sumur tua tersebut melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Walhi Sumatera Selatan sendiri menilai langkah tersebut keliru. Proses legalisasi malah akan membuat kondisi lingkungan menjadi buruk.
Selama terbakar tiga sumur ini, sudah diketahui bagaimana kerusakan lingkungan dan pelepasan karbon yang berakibat pada produksi efek rumah kaca.
"Selain kebakaran lahan hutan dan lahan, Sumsel pun kini dikenal kebakaran sumur-sumur tua, yang ilegal pula." ujar Juru Kampanye Walhi Bidang Energi dan Pertambangan, Febrian Putra Sofa, Jumat (15/10/2021).
Baca Juga: Mengenang Masa Lalu, KA Babaranjang Sumsel Hadirkan Llivery Vintage
Ia mengungkap, pemerintah daerah seharusnya bukan melegalkan sumur-sumur tua tersebut.
Kondisi sumur-sumur tua yang akhirnya menciptakan pasar gelap jual beli migas ilegal, hendaknya dipandang dari akar permasalahannya.
"Tentu, bisa dilihat, bagaimana masyarakat menjadikan sumur tua itu ladang ekonomi. Motifnya, mengenai motif ekonomi yang berasal dari permasalahan tidak ada pilihan lain sebagai masyarakat desa," katanya kepada Suara.com, Jumat (15/10/2021).
Merunjuk laporan investigasi yang dilakukan, masyarakat sudah tidak lagi memiliki lahan garapan pertanian.
"Sehingga apa yang di depan mata, dikerjakan dengan resiko juga menjadi korban atas perlidungan keselamatan kerja yang buruk di wilayah sumur tua tersebut," sambung ia.
Permasalahan ini hendaknya dilihat dari aspek bagaimana masyarakat kini sudah makin kesulitan mendapatkan lahan garapan. Makin sempit akses lahan, tidak memberikan banyak pilihan masyarakat menggarap lahan atau bertani.
"Dengan peralatan, masyarakat menambang, berbahaya. Itu karena tidak ada pilihan pekerjaan lainnya," ujar Febri.
Jika pun dilihat dari upaya penyelamatan lingkungan, melakukan pengeboran sumur-sumur tua bukan solusinya. Terjadinya penambangan sumur tua malah akan memperparah kondisi lingkungan terutama kandungan unsur tanah.
Apalagi anggaran rehabilitasi kawasan bekas tambang pada sumur-sumur tua tidak mengetahui siapa yang berwenang.
"Sebaiknya dipulihkan lahannya, jangan memberikan ruang sumur tua tersebut makin berrbahaya bagi masyarakat. Terpenting, menyelesaikan agar permasalahannya," tegas ia.
Sepekan ini, sumur tua minyak ilegal meledak di Desa Kaban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kapolres Musi Banyuasin (Muba), AKBP Alamsyah Paluppesy membenarkan kejadian ini.
Dikatakannya, pihak sudah menetapkan tersangka setelah berupaya memadamkan api di lokasi kebakaran tersebut. Peristiwa ledakan sumur minyak ilegal ini sudah berulang kali terjadi saat ini.
Dalam sebulan terakhir telah ada tiga ledakan sumur minyak ilegal yang terjadi di wilayah Sanga Desa. Kejadian pertama terjadi pada 9 September 2021 lalu, sehingga ada tiga warga meninggal dunia.
Lalu kejadian kedua pada 5 Oktober lalu, dan terakhir pada 11 Oktober kemarin. Polisi pun telah menahan satu tersangka dalam peristiwa ledakan sumur tua tersebut.
Berita Terkait
-
Sumur Minyak Tua Ilegal Terbakar, Pemda Kurang Responsif Akibat Tak Punya Kewenangan
-
Sumur Minyak Tua Ilegal di Muba Masih Terbakar, Ini Kata Pertamina Jika Ingin Melegalkan
-
Polemik Sumur Tua Tak Berizin di Musi Banyuasin, Gubernur Herman Deru Ingin Legalkan
-
Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Kembali Meledak, Asap Hitam Membumbung
-
Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Meledak, Polisi Masih Berupaya Padamkan Api
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Bangun Komunikasi Kredibel, PTBA Borong Empat Penghargaan Public Relations Bergengsi
-
Tempat Ngabuburit di Palembang 2026: 5 Spot Sungai Musi dengan Pemandangan Senja Terbaik
-
1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Hilal Tak Terlihat di Palembang
-
Ampera Tourism Run 2026 Palembang: Jadwal Resmi, Rute 21K, Harga Tiket dan Link Daftar Lengkap
-
Cara Tukar Uang Baru 2026 di BI Sumsel Lewat PINTAR, Lengkap Jadwal dan Lokasi Palembang