Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 13:33 WIB
Sumur tua ilegal di Muba (Musi Banyuasin). [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Pemerintah daerah, baik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, bersama-sama mengajukan permintaan kewenangan mengelola sumur tua nan tanpa izin atau ilegal.

Permintaan kewenangan mengurus sumur tua yang tidak berizin ini bermula dari makin maraknya pasar gelap minyak ilegal yang berasal dari sumur tersebut. Akibatnya,  sering terjadi peristiwa ledakan dan kebakaran.

Dalam kurun waktu sebulan terakhir, telah terjadi tiga peristiwa sumur tua meledak dan terbakar. Bahkan dibutuhkan waktu berhari-hari memadamkannya.

Pemerintah daerah mengeluhkan tidak adanya kewenangan lagi mengurus sumur tua tersebut. Pengalihan kewenangan berdasarkan aturan terbaru yang mengalihkan kewenangan tersebut kepada pemerintah pusat, atau Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga: Mengenang Masa Lalu, KA Babaranjang Sumsel Hadirkan Llivery Vintage

Upaya melegalkan diharapkan menghentikan pasar gelap yang selama ini hanya dinikmati sekelompok masyarakat meski dengan resiko kecelakaan kerja dan efek pada lingkungan yang memburuk.

Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin, mengajukan skema pengelolaan sumur tua tersebut melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Walhi Sumatera Selatan sendiri menilai langkah tersebut keliru. Proses legalisasi malah akan membuat kondisi lingkungan menjadi buruk.

Selama terbakar tiga sumur ini, sudah diketahui bagaimana kerusakan lingkungan dan pelepasan karbon yang berakibat pada produksi efek rumah kaca.

"Selain kebakaran lahan hutan dan lahan, Sumsel pun kini dikenal kebakaran sumur-sumur tua, yang ilegal pula." ujar Juru Kampanye Walhi Bidang Energi dan Pertambangan, Febrian Putra Sofa, Jumat (15/10/2021).

Baca Juga: Terima Kuota Internet 10 GB Kemendikbud Ristek, Ini Kata Pelajar Sumsel

Ia mengungkap, pemerintah daerah seharusnya bukan melegalkan sumur-sumur tua tersebut.

Kondisi sumur-sumur tua yang akhirnya menciptakan pasar gelap jual beli migas ilegal, hendaknya dipandang dari akar permasalahannya.

"Tentu, bisa dilihat, bagaimana masyarakat menjadikan sumur tua itu ladang ekonomi. Motifnya, mengenai motif ekonomi yang berasal dari permasalahan tidak ada pilihan lain sebagai masyarakat desa," katanya kepada Suara.com, Jumat (15/10/2021).

Merunjuk laporan investigasi yang dilakukan, masyarakat sudah tidak lagi memiliki lahan garapan pertanian.

"Sehingga apa yang di depan mata, dikerjakan dengan resiko juga menjadi korban atas perlidungan keselamatan kerja yang buruk di wilayah sumur tua tersebut," sambung ia.

Permasalahan ini hendaknya dilihat dari aspek bagaimana masyarakat kini sudah makin kesulitan mendapatkan lahan garapan. Makin sempit akses lahan, tidak memberikan banyak pilihan masyarakat menggarap lahan atau bertani.

"Dengan peralatan, masyarakat menambang, berbahaya. Itu karena tidak ada pilihan pekerjaan lainnya," ujar Febri.

Jika pun dilihat dari upaya penyelamatan lingkungan, melakukan pengeboran sumur-sumur tua bukan solusinya. Terjadinya penambangan sumur tua malah akan memperparah kondisi lingkungan terutama kandungan unsur tanah.

Apalagi anggaran rehabilitasi kawasan bekas tambang pada sumur-sumur tua tidak mengetahui siapa yang berwenang.

"Sebaiknya dipulihkan lahannya, jangan memberikan ruang sumur tua tersebut makin berrbahaya bagi masyarakat. Terpenting, menyelesaikan agar permasalahannya," tegas ia.

Sepekan ini, sumur tua minyak ilegal meledak di Desa Kaban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kapolres Musi Banyuasin (Muba), AKBP Alamsyah Paluppesy membenarkan kejadian ini.

Dikatakannya, pihak sudah menetapkan tersangka setelah berupaya memadamkan api di lokasi kebakaran tersebut. Peristiwa ledakan sumur minyak ilegal ini sudah berulang kali terjadi saat ini.

Dalam sebulan terakhir telah ada tiga ledakan sumur minyak ilegal yang terjadi di wilayah Sanga Desa. Kejadian pertama terjadi pada 9 September 2021 lalu, sehingga ada tiga warga meninggal dunia. 

Lalu kejadian kedua pada 5 Oktober lalu, dan terakhir pada 11 Oktober kemarin. Polisi pun telah menahan satu tersangka dalam peristiwa ledakan sumur tua tersebut.

Load More