Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 18:50 WIB
Warga Suka Mukti menduduki lahan perusahaan, PT. Treekreasi Marga Mulia [ist]

"Setelah lahan diserobot, akses masyarakat mengelola lahan hilang," tegas ia.

Ditambahkan Pius, masyarakat akan terus memperjuangan hak lahan mereka tersebut. Meski pernah terjadi konflik serupa di Desa Sodong dengan perusahaan yang sama.

"Perusahaannya sama, namun objek lahan atau tanah di desa yang berbeda," terang ia.

Pagi harinya, masyarakat tani melakukan pendudukan di lahan yang diserobot PT. Treekreasi Marga Mulia (TMM). Sejak tahun 1991, masyarakat telah kehilangan akses lahan mereka.

Baca Juga: Dirampas Puluhan Tahun, Warga Tanjung Rancing Sumsel Siap Rebut Tanah yang Dikuasai PT TMM

 Masyarakat pemilik sertfikat atas lahan miliknya tidak mampu mengelola lahan mereka setelah diserobot oleh perusahaan. Meski memiliki sertifikat atas program transmigrasi sejak tahun 1985, warga kehilangan hak kelola lahan mereka 

Terakhir mediasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI di tahun 2021, PT. TMM juga tidak memperlihatkan alas hak dan hak guna usaha (HGU) mereka.

"Masalahnya perushaaan tidak pernah memperlihatkan alas hak mereka. Klaim HGU, tapi tidak pernah diperlihatkan peta dan alas hak hukum mereka," pungkas perwakilan LBH Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP).

Karena itu, pada mediasi terakhir, Pemkab Kabupaten menganjurkan agar dilakukan rembuk atau mediasi, antar perusahaan dan masyarakat memperoleh kesepakatan.

Dalam mediasi tersebut, pihak perusahaan mengajurkan masyarakat agar menempuh jalur hukum.

Baca Juga: Kasus Anak Alex Noerdin, KPK Periksa Wakil Bupati Musi Banyuasin di Polda Sumsel

Load More