Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 18:50 WIB
Warga Suka Mukti menduduki lahan perusahaan, PT. Treekreasi Marga Mulia [ist]

Selama ini, HGU itu pun tidak pernah diperlihatkan pada warga desa. "Selama itupun masyarakat kehilangan akses dari lahan mereka," sambung Pius.

Mediasi yang berlangsung di Balai Desa, juga dihadiri oleh para Camat, Tokoh Masyarakat, dan perwakilan perusahaan.

Dengan telah diperlihatkan HGU, Pius dan masyarakat meminta waktu menelaah HGU tersebut. Dengan demikian, jika masyarakat dilarang berada di lahan perusahaan, seharusnya perusahaan juga jangan mengelola lahan tersebut.

"Karena statusnya sedang dalam masalah bersama masyarakat desa," ungkap Pius.

Baca Juga: Dirampas Puluhan Tahun, Warga Tanjung Rancing Sumsel Siap Rebut Tanah yang Dikuasai PT TMM

Dia pun memastikan jika selama ini, warga pun tidak pernah melakukan jual beli lahan, apalagi menyerahkan sertifikat pada perusahaan.

"Setelah lahan diserobot, akses masyarakat mengelola lahan hilang," tegas ia.

Ditambahkan Pius, masyarakat akan terus memperjuangan hak lahan mereka tersebut. Meski pernah terjadi konflik serupa di Desa Sodong dengan perusahaan yang sama.

"Perusahaannya sama, namun objek lahan atau tanah di desa yang berbeda," terang ia.

Pagi harinya, masyarakat tani melakukan pendudukan di lahan yang diserobot PT. Treekreasi Marga Mulia (TMM). Sejak tahun 1991, masyarakat telah kehilangan akses lahan mereka.

Baca Juga: Kasus Anak Alex Noerdin, KPK Periksa Wakil Bupati Musi Banyuasin di Polda Sumsel

 Masyarakat pemilik sertfikat atas lahan miliknya tidak mampu mengelola lahan mereka setelah diserobot oleh perusahaan. Meski memiliki sertifikat atas program transmigrasi sejak tahun 1985, warga kehilangan hak kelola lahan mereka 

Load More