SuaraSumsel.id - Pertemuan mediasi yang digelar Polres Ogan Komering Ilir (OKI) bersama unsur muspida mengenai lahan warga Suka Mukti Kecamatan Mesuji menghadapi jalan buntu.
Warga akhirnya diperlihatkan mengenai batas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Treekreasi Marga Mulia (TMM). Meski demikian, warga menilai HGU yang dimiliki perusahaan bertumpang tindih dengan lahan masyarakat.
Karena itu, kata Kuasa Hukum Warga Suka Mukri, Pius Stimorang masyarakat akan menelaah HGU yang diperlihatkan perusahaan. Mengingat batas-batas yang diperlihatkan memang berada di lahan masyarakat.
Pdahal, lahan masyarakat memiliki alas hak yang sah berupa sertifikat."Masyarakat kini sudah lelah menghadapi perusahaan, bertahun-tahun, konflik ini tidak pernah selesai dan tidak mengembalikan hak masyarakat," ujar Pius, Jumat (29/10/2021).
Baca Juga: Dirampas Puluhan Tahun, Warga Tanjung Rancing Sumsel Siap Rebut Tanah yang Dikuasai PT TMM
Menurut Pius, peusahaan sengaja tidak pernah memperlihatkan HGU selama ini. Mengingat, lokasinya memang berada dan kemungkinan di lahan warga.
"Konflik berkepanjangan ini harus diselesaikan. Kami akan menelaah HGU yang diperlihatkan tadi," sambung ia.
Adapun, konflik yang terjadi di Desa Suka Mukti sudah berlangsung sejak 1990 lalu. Saat itu, perusahaan berangsur-angsur menyerobot lahan warga seluas 774 hektar (ha).
Padahal, masyarakat yang hadir di desa tersebut, ialah masyarakat transmigrasi sejak tahun 1985 an. Masyarakat memiliki sertifikat tanah yang sah.
Bahkan di atas tahun 2000, masyarakat mendapatkan sertifikat langsung dari BPN.
Baca Juga: Kasus Anak Alex Noerdin, KPK Periksa Wakil Bupati Musi Banyuasin di Polda Sumsel
"Dengan surat sertfikat ada lambang garuda Indonesia, berarti sertifikat tersebut sah. Lalu kenapa kemudian, perusahaan memiliki HGU. Ini yang perlu dipertanyakan," ujar ia.
Selama ini, HGU itu pun tidak pernah diperlihatkan pada warga desa. "Selama itupun masyarakat kehilangan akses dari lahan mereka," sambung Pius.
Mediasi yang berlangsung di Balai Desa, juga dihadiri oleh para Camat, Tokoh Masyarakat, dan perwakilan perusahaan.
Dengan telah diperlihatkan HGU, Pius dan masyarakat meminta waktu menelaah HGU tersebut. Dengan demikian, jika masyarakat dilarang berada di lahan perusahaan, seharusnya perusahaan juga jangan mengelola lahan tersebut.
"Karena statusnya sedang dalam masalah bersama masyarakat desa," ungkap Pius.
Dia pun memastikan jika selama ini, warga pun tidak pernah melakukan jual beli lahan, apalagi menyerahkan sertifikat pada perusahaan.
"Setelah lahan diserobot, akses masyarakat mengelola lahan hilang," tegas ia.
Ditambahkan Pius, masyarakat akan terus memperjuangan hak lahan mereka tersebut. Meski pernah terjadi konflik serupa di Desa Sodong dengan perusahaan yang sama.
"Perusahaannya sama, namun objek lahan atau tanah di desa yang berbeda," terang ia.
Pagi harinya, masyarakat tani melakukan pendudukan di lahan yang diserobot PT. Treekreasi Marga Mulia (TMM). Sejak tahun 1991, masyarakat telah kehilangan akses lahan mereka.
Masyarakat pemilik sertfikat atas lahan miliknya tidak mampu mengelola lahan mereka setelah diserobot oleh perusahaan. Meski memiliki sertifikat atas program transmigrasi sejak tahun 1985, warga kehilangan hak kelola lahan mereka
Terakhir mediasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI di tahun 2021, PT. TMM juga tidak memperlihatkan alas hak dan hak guna usaha (HGU) mereka.
"Masalahnya perushaaan tidak pernah memperlihatkan alas hak mereka. Klaim HGU, tapi tidak pernah diperlihatkan peta dan alas hak hukum mereka," pungkas perwakilan LBH Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP).
Karena itu, pada mediasi terakhir, Pemkab Kabupaten menganjurkan agar dilakukan rembuk atau mediasi, antar perusahaan dan masyarakat memperoleh kesepakatan.
Dalam mediasi tersebut, pihak perusahaan mengajurkan masyarakat agar menempuh jalur hukum.
Berita Terkait
-
Tanggapi Dalil Cabup Mesuji Palsukan Identitas, KPU Sebut Putusan MA Typo
-
Elfiana Menang Pilkada Mesuji Usai Janjikan Masuk Surga, Lawan: Itu Penistaan Agama!
-
Tuding Elfianah Manipulasi Identitas di Pilkada Mesuji, Kemampuan Kuasa Hukum Malah Diuji Hakim MK
-
Heboh Cabup Mesuji Umbar Janji Surga hingga Jual Nama Nabi, Netizen Auto Ngakak: Ini Kampanye Apa Stand Up Comedy?
-
Menjaga Hak Konstitusional Warga Register 45 Mesuji
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Sederet BUMD Pemprov Sumsel Dilaporkan 'Tidak Sehat', Ini Daftarnya
-
Pengakuan Eks Wawako Fitrianti Agustinda Soal Kasus Dana Hibah PMI Palembang
-
Terungkap Alasan Diskotik Darma Agung Club 41 Palembang Operasi Tanpa Izin
-
Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Aksesoris Fashion Ini Sukses Tembus Pasar Internasional
-
Bank Sumsel Babel Gelar Halal Bihalal: Momentum Rajut Kebersamaan Raih Keberkahan