SuaraSumsel.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Palembang membuat kejutan besar dalam sidang perkara dugaan penggelapan aset Universitas Bina Darma (UBD) senilai Rp38 miliar.
Dalam sidang putusan sela, Rabu (20/8/2025), eksepsi atau nota keberatan dua terdakwa, Fery Corly dan Linda Unsriana, diterima sepenuhnya.
"Mengabulkan dan menerima eksepsi kedua terdakwa secara keseluruhan sebagaimana yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya dan menolak tanggapan Jaksa," tegas Ketua Majelis Hakim Agung Ciptoadi di ruang sidang utama.
Dengan putusan ini, perkara pidana sekaligus penahanan terhadap kedua terdakwa ditangguhkan hingga perkara perdata terkait aset UBD yang tengah berjalan di PN Palembang memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Majelis hakim dalam amar putusan sela tak hanya mengabulkan eksepsi, tetapi juga menegaskan lima poin krusial yang menjadi penentu arah perkara ini.
Pertama, menerima seluruh nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum kedua terdakwa. Kedua, menangguhkan proses penuntutan pidana atas nama Fery Corly dan Linda Unsriana.
Ketiga, menunda penahanan terhadap keduanya hingga perkara perdata terkait aset UBD memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Keempat, menetapkan bahwa tempo daluarsa penuntutan dihentikan sementara selama penangguhan berlangsung.
Dan terakhir, seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara. Rangkaian poin ini menjadikan posisi hukum Fery Corly dan Linda Unsriana untuk sementara lebih ringan, sembari menunggu kepastian dari jalur perdata.
Baca Juga: Skandal Rp38 Miliar? Rektor Bina Darma Diganti Usai Dua Petinggi Ditahan
Kuasa Hukum: Kasus Sarat Kriminalisasi
Kuasa hukum terdakwa dari D&A Law Firm, Reinhard Richard A. Wattimena, menyambut putusan tersebut dengan rasa lega. Menurutnya, perkara ini sejak awal terlihat dipaksakan.
"Kami sangat mengapresiasi putusan sela ini. Klien kami jelas menjadi korban kriminalisasi dan intervensi pihak tertentu hingga kasus ini bisa naik ke persidangan pidana," ujarnya usai sidang.
Reinhard memastikan pihaknya akan mengawal agar putusan sela ini benar-benar dijalankan terhadap kedua kliennya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel, Ursula Dewi SH MH dan Rini Purnamawati SH MH sebelumnya meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa.
Dalam dakwaannya, kasus ini bermula sejak tahun 2001 ketika 11 sertifikat hak milik dan 2 akta pengoperan hak aset UBD disimpan dalam brankas yayasan.
Berita Terkait
-
Skandal Rp38 Miliar? Rektor Bina Darma Diganti Usai Dua Petinggi Ditahan
-
Skandal Dana Rp38 Miliar? Dua Petinggi Bina Darma Palembang Resmi Ditahan
-
Skandal Kampus Palembang 2025: Bina Darma, UKB, dan PGRI Terbelit Masalah Serius
-
ASN Kemenkeu Terseret Kasus TPPU Rp38 Miliar Universitas Bina Darma Palembang
-
Kronologi Rektor Universitas Bina Darma Jadi Tersangka: Dari Sewa Lahan ke Jerat Hukum
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Panduan Lengkap Bank Sumsel Babel 2026: Tabungan, BSB Mobile, KPR, KUR, dan Layanan Digital
-
Link Pendaftaran Mandiri Unsri 2026: Jadwal Ujian, Syarat, dan Cara Cek UKT
-
Simulasi Cicilan KPR Bank Sumsel Babel 2026: Cara Punya Rumah di Palembang dengan Angsuran Ringan
-
Biaya Kuliah UIN Raden Fatah Palembang 2026: Daftar UKT Semua Jurusan dan Kelompok Pembayaran
-
Kelangkaan BBM di Sumsel: Pertamax Kosong, Antrean Kendaraan Mengular Saat Libur Panjang