SuaraSumsel.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Palembang membuat kejutan besar dalam sidang perkara dugaan penggelapan aset Universitas Bina Darma (UBD) senilai Rp38 miliar.
Dalam sidang putusan sela, Rabu (20/8/2025), eksepsi atau nota keberatan dua terdakwa, Fery Corly dan Linda Unsriana, diterima sepenuhnya.
"Mengabulkan dan menerima eksepsi kedua terdakwa secara keseluruhan sebagaimana yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya dan menolak tanggapan Jaksa," tegas Ketua Majelis Hakim Agung Ciptoadi di ruang sidang utama.
Dengan putusan ini, perkara pidana sekaligus penahanan terhadap kedua terdakwa ditangguhkan hingga perkara perdata terkait aset UBD yang tengah berjalan di PN Palembang memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Majelis hakim dalam amar putusan sela tak hanya mengabulkan eksepsi, tetapi juga menegaskan lima poin krusial yang menjadi penentu arah perkara ini.
Pertama, menerima seluruh nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum kedua terdakwa. Kedua, menangguhkan proses penuntutan pidana atas nama Fery Corly dan Linda Unsriana.
Ketiga, menunda penahanan terhadap keduanya hingga perkara perdata terkait aset UBD memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Keempat, menetapkan bahwa tempo daluarsa penuntutan dihentikan sementara selama penangguhan berlangsung.
Dan terakhir, seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara. Rangkaian poin ini menjadikan posisi hukum Fery Corly dan Linda Unsriana untuk sementara lebih ringan, sembari menunggu kepastian dari jalur perdata.
Baca Juga: Skandal Rp38 Miliar? Rektor Bina Darma Diganti Usai Dua Petinggi Ditahan
Kuasa Hukum: Kasus Sarat Kriminalisasi
Kuasa hukum terdakwa dari D&A Law Firm, Reinhard Richard A. Wattimena, menyambut putusan tersebut dengan rasa lega. Menurutnya, perkara ini sejak awal terlihat dipaksakan.
"Kami sangat mengapresiasi putusan sela ini. Klien kami jelas menjadi korban kriminalisasi dan intervensi pihak tertentu hingga kasus ini bisa naik ke persidangan pidana," ujarnya usai sidang.
Reinhard memastikan pihaknya akan mengawal agar putusan sela ini benar-benar dijalankan terhadap kedua kliennya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel, Ursula Dewi SH MH dan Rini Purnamawati SH MH sebelumnya meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa.
Dalam dakwaannya, kasus ini bermula sejak tahun 2001 ketika 11 sertifikat hak milik dan 2 akta pengoperan hak aset UBD disimpan dalam brankas yayasan.
Berita Terkait
-
Skandal Rp38 Miliar? Rektor Bina Darma Diganti Usai Dua Petinggi Ditahan
-
Skandal Dana Rp38 Miliar? Dua Petinggi Bina Darma Palembang Resmi Ditahan
-
Skandal Kampus Palembang 2025: Bina Darma, UKB, dan PGRI Terbelit Masalah Serius
-
ASN Kemenkeu Terseret Kasus TPPU Rp38 Miliar Universitas Bina Darma Palembang
-
Kronologi Rektor Universitas Bina Darma Jadi Tersangka: Dari Sewa Lahan ke Jerat Hukum
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
7 Cara Mengatasi Cushion Belang agar Makeup Terlihat Rata dan Natural
-
Jejak Dakwah Kiai Marogan Dihidupkan Kembali Lewat Napak Tilas Sungai Musi
-
10 HP Harga Terjangkau untuk Update Android Jangka Panjang, Ideal bagi Pelajar & Karyawan
-
5 Cushion Matte untuk Tampilan Wajah Rapi Tanpa Kesan Dempul
-
Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna