SuaraSumsel.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Palembang membuat kejutan besar dalam sidang perkara dugaan penggelapan aset Universitas Bina Darma (UBD) senilai Rp38 miliar.
Dalam sidang putusan sela, Rabu (20/8/2025), eksepsi atau nota keberatan dua terdakwa, Fery Corly dan Linda Unsriana, diterima sepenuhnya.
"Mengabulkan dan menerima eksepsi kedua terdakwa secara keseluruhan sebagaimana yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya dan menolak tanggapan Jaksa," tegas Ketua Majelis Hakim Agung Ciptoadi di ruang sidang utama.
Dengan putusan ini, perkara pidana sekaligus penahanan terhadap kedua terdakwa ditangguhkan hingga perkara perdata terkait aset UBD yang tengah berjalan di PN Palembang memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Majelis hakim dalam amar putusan sela tak hanya mengabulkan eksepsi, tetapi juga menegaskan lima poin krusial yang menjadi penentu arah perkara ini.
Pertama, menerima seluruh nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum kedua terdakwa. Kedua, menangguhkan proses penuntutan pidana atas nama Fery Corly dan Linda Unsriana.
Ketiga, menunda penahanan terhadap keduanya hingga perkara perdata terkait aset UBD memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Keempat, menetapkan bahwa tempo daluarsa penuntutan dihentikan sementara selama penangguhan berlangsung.
Dan terakhir, seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara. Rangkaian poin ini menjadikan posisi hukum Fery Corly dan Linda Unsriana untuk sementara lebih ringan, sembari menunggu kepastian dari jalur perdata.
Baca Juga: Skandal Rp38 Miliar? Rektor Bina Darma Diganti Usai Dua Petinggi Ditahan
Kuasa Hukum: Kasus Sarat Kriminalisasi
Kuasa hukum terdakwa dari D&A Law Firm, Reinhard Richard A. Wattimena, menyambut putusan tersebut dengan rasa lega. Menurutnya, perkara ini sejak awal terlihat dipaksakan.
"Kami sangat mengapresiasi putusan sela ini. Klien kami jelas menjadi korban kriminalisasi dan intervensi pihak tertentu hingga kasus ini bisa naik ke persidangan pidana," ujarnya usai sidang.
Reinhard memastikan pihaknya akan mengawal agar putusan sela ini benar-benar dijalankan terhadap kedua kliennya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel, Ursula Dewi SH MH dan Rini Purnamawati SH MH sebelumnya meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa.
Dalam dakwaannya, kasus ini bermula sejak tahun 2001 ketika 11 sertifikat hak milik dan 2 akta pengoperan hak aset UBD disimpan dalam brankas yayasan.
Berita Terkait
-
Skandal Rp38 Miliar? Rektor Bina Darma Diganti Usai Dua Petinggi Ditahan
-
Skandal Dana Rp38 Miliar? Dua Petinggi Bina Darma Palembang Resmi Ditahan
-
Skandal Kampus Palembang 2025: Bina Darma, UKB, dan PGRI Terbelit Masalah Serius
-
ASN Kemenkeu Terseret Kasus TPPU Rp38 Miliar Universitas Bina Darma Palembang
-
Kronologi Rektor Universitas Bina Darma Jadi Tersangka: Dari Sewa Lahan ke Jerat Hukum
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Terbongkar! Taktik Licik Pinjol Ilegal 2025, Incar Data Pribadi via WhatsApp
-
Benarkah Paham yang Dibawa Laskar Sabililah Mengancam Kultur Moderat Palembang?
-
Skandal Besar di Palembang? Jejak OTT Kejati di Perkimtan Diduga Seret Nama Eks Kadis
-
Karhutla Sumsel Capai 1.416 Hektare Sepanjang 2025, Ini Daerah yang Paling Parah
-
Sinergi KKKS dan SKK Migas Sumbagsel Menyulam Kehidupan, Ikan Tirusan Kembali ke Sungsang