SuaraSumsel.id - Pertemuan mediasi yang digelar Polres Ogan Komering Ilir (OKI) bersama unsur muspida mengenai lahan warga Suka Mukti Kecamatan Mesuji menghadapi jalan buntu.
Warga akhirnya diperlihatkan mengenai batas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Treekreasi Marga Mulia (TMM). Meski demikian, warga menilai HGU yang dimiliki perusahaan bertumpang tindih dengan lahan masyarakat.
Karena itu, kata Kuasa Hukum Warga Suka Mukri, Pius Stimorang masyarakat akan menelaah HGU yang diperlihatkan perusahaan. Mengingat batas-batas yang diperlihatkan memang berada di lahan masyarakat.
Pdahal, lahan masyarakat memiliki alas hak yang sah berupa sertifikat."Masyarakat kini sudah lelah menghadapi perusahaan, bertahun-tahun, konflik ini tidak pernah selesai dan tidak mengembalikan hak masyarakat," ujar Pius, Jumat (29/10/2021).
Menurut Pius, peusahaan sengaja tidak pernah memperlihatkan HGU selama ini. Mengingat, lokasinya memang berada dan kemungkinan di lahan warga.
"Konflik berkepanjangan ini harus diselesaikan. Kami akan menelaah HGU yang diperlihatkan tadi," sambung ia.
Adapun, konflik yang terjadi di Desa Suka Mukti sudah berlangsung sejak 1990 lalu. Saat itu, perusahaan berangsur-angsur menyerobot lahan warga seluas 774 hektar (ha).
Padahal, masyarakat yang hadir di desa tersebut, ialah masyarakat transmigrasi sejak tahun 1985 an. Masyarakat memiliki sertifikat tanah yang sah.
Bahkan di atas tahun 2000, masyarakat mendapatkan sertifikat langsung dari BPN.
Baca Juga: Dirampas Puluhan Tahun, Warga Tanjung Rancing Sumsel Siap Rebut Tanah yang Dikuasai PT TMM
"Dengan surat sertfikat ada lambang garuda Indonesia, berarti sertifikat tersebut sah. Lalu kenapa kemudian, perusahaan memiliki HGU. Ini yang perlu dipertanyakan," ujar ia.
Selama ini, HGU itu pun tidak pernah diperlihatkan pada warga desa. "Selama itupun masyarakat kehilangan akses dari lahan mereka," sambung Pius.
Mediasi yang berlangsung di Balai Desa, juga dihadiri oleh para Camat, Tokoh Masyarakat, dan perwakilan perusahaan.
Dengan telah diperlihatkan HGU, Pius dan masyarakat meminta waktu menelaah HGU tersebut. Dengan demikian, jika masyarakat dilarang berada di lahan perusahaan, seharusnya perusahaan juga jangan mengelola lahan tersebut.
"Karena statusnya sedang dalam masalah bersama masyarakat desa," ungkap Pius.
Dia pun memastikan jika selama ini, warga pun tidak pernah melakukan jual beli lahan, apalagi menyerahkan sertifikat pada perusahaan.
Tag
Berita Terkait
-
Lahan Diserobot Perusahaan Sawit Sejak 1991, Warga Desa Suka Mukti Duduki Lahan
-
Dirampas Puluhan Tahun, Warga Tanjung Rancing Sumsel Siap Rebut Tanah yang Dikuasai PT TMM
-
Video Siswa SD Seberangi Sungai Pakai Kotak Styrofoam, Fadli Zon: Luar Biasa Negara Kita
-
Viral Video Bocah Berseragam Pramuka Seberangi Sungai dengan Styrofoam, Ini Kata Camat
-
Masyarakat Adat Malamoi Dukung Bupati Sorong Jhonny Kamuru Cabut Izin Perusahaan Sawit
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
7 Cushion Vegan dan Cruelty Free, Cantik Tanpa Rasa Bersalah
-
Bikin Geger Penumpang, Batik Air Angkat Bicara soal Pramugari Gadungan Asal Palembang
-
Capaian Gemilang SEA Games 2025, Presiden Prabowo Beri Bonus Atlet lewat Kemenpora dan BRI
-
Tarif Baru Penerbangan Perintis Susi Air 2026, Rute Pagar Alam-Palembang Mulai Rp365 Ribuan
-
Air Naik Saat Warga Terlelap, 7 Fakta Banjir Rendam Empat Desa di OKU Timur