SuaraSumsel.id - Kepolisian Daerah atau Polda Sumsel berhasil menangkap 22 pelaku pencurian buah sawit di lahan milik PT Lonsum Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan, Senin (26/10/2021).
Selain mengamankan 22 orang tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa mobil dump truk, tujuh sepeda motor, dua unit angkong/sorong, satu buah keranjang timbangan, dan enam buah jorok.
Barang bukti lainnya, alat timbangan, satu buah sajam jenis kapak, tiga buah sajam jenis parang, satu buah enggrek serta 500 kilogram tandan buah sawit.
Dari 22 orang tersangka yang dtangkap, tujuh orang yang berperan sebagai pengawas keamanan. Selebinya, sebagai pemanen buah sawit dan tiga orang yang berperan sebagai sopir truk.
“Sebanyak 22 orang tersangka tertangkap tangan, setelah kita mendapatkan informasi keberadaan sedang berada di divisi kebun Tirta lahan sawit, Desa Mangsang, Bayung Lencir,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan SIK didampingi Kasubdit 3 Jatanras Kompol CS Panjaitan, saat merilis ungkap kasusnya, Senin (25/10).
Sementara kuasa hukum PT PP London Sumatra (Lonsum) Tbk, Agus Lawyer mengungkapkan jika kejadian in sebenarnya sempat menciptakan ketidaknyaman dan keresahan. Karena itu, ia mengharapkan agar semua pihak mematuhi peraturan hukum. Sejak awal menjalankan aktivitas usaha mendapatkan payung hukum dari pemerintah daerah (Pemkab) setempat.
"Semoga tidak ada lagi aksi anarkis, penjarahan ataupun tindakan pidana lain terjadi di kebun usaha Lonsum. Semoga masyarakat menjadi cerdas dalam bertindak dan tidak ikut-ikutan melakukan tindak pidana," ujarnya.
"Kami (Lonsum) berterima kasih dan mengapresiasi Subdit 3 Unit 5 Ditreskrimum Polda Sumsel. Melakukan langkah tegas menangkap para pihak yang melakukan tindakan pidana di kebun Lonsum,"tegasnya.
Menurutnya, tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana tentunya memberikan ketenangan dan kenyamanan khususnya PT Lonsum dalam menjalankan aktivitas sehari-hari dan umumnya kepada para investor yang beraktivitas di Provinsi Sumsel.
Baca Juga: Peletakan Batu Pertama Pelabuhan Tanjung Carat Sumsel Desember 2021
"Lonsum berharap kepada pihak lainnya dan masyarakat untuk tidak percaya dengan isu-isu yang merugikan. Sehingga, melakukan tindak pidana seperti yang terjadi di Divisi 5 Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan wilayah usaha lainnya di Provinsi Sumsel,"jelas dia.
"Intinya Lonsum tidak menginginkan adanya tindakan pidana yang terjadi. Mari bersama kita menahan diri dan menempuh jalur yang baik dalam menyelesaikan masalah. Jangan, melibatkan orang atau kelompok lain yang tidak tahu apa-apa. Tanpa didasari dasar hukum dan fakta yang benar,"kata Agus Effendi.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Anggota Brimob Polda Sumsel Menikahkan Putrinya Virtual, Menangis Tak Tertahan
-
Polda Sumsel Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi di Palembang
-
Polisi di Sumsel Jadi Korban Perampokan, Uang Rp100 Juta Raib Dibawa Kabur
-
Paksa Oral Seks dan Sodomi Santri, 2 Oknum Guru Ponpes Ditangkap
-
Kasus Pedofilia di Ponpes, Oknum Guru Pesantren Cabuli 13 Santri
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Festival Kuliner hingga Digital Expo Siap Ramaikan BKB, LRT Palembang Cuma Rp43
-
Kampung Perigi, Kampung Tua di Palembang yang Menjaga Tradisi Kopi dan Roti Ratusan Tahun
-
Kejati Tegaskan Perbankan Tidak Menikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Sudah Kembali
-
BRILink Agen Bisa Dapat Reward dari BRI, Begini Caranya
-
BRI Hadirkan Program Reward Emas bagi BRILink Agen yang Sukses Tingkatkan Pengguna BRImo