Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 16:31 WIB
Bupati Juarsah setelah membacakan pledoi atas dirinya [Welly JS/Suara.com]

JPU KPK Ricky Benindo Magnas mengatakan bahwa Juarsah telah menerima uang fee sebesar Rp 4 miliar untuk pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim pada 2018 lalu.

Uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi sampai pencalonanan anak dan istrinya sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan kota Palembang.

Sehingga, mereka pun mengenakan Juarsah dengan pasal berlapis. Yakni pasal 12 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatnasan korupsi sebagaimana diubah dengan undan-undang nomor 31 tahun 199 tentang pemberantasan korpsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1.

Dakwaan pasal kumulatif kedua dikenakanl pasal 12 huruf B undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasa tindak pidana korpsii sebagai mana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Mengenang Masa Lalu, KA Babaranjang Sumsel Hadirkan Llivery Vintage



Kontributor: Welly Jasrial Tanjung

Load More