SuaraSumsel.id - Praktek korupsi seolah berakar di kalangan birokrat, mulai eksekutif dan legislatif. Kedua lembaga ini bahkan berjemaah mencuri uang APBD tersebut.
Praktek korupsi berjamaah ini mengakibatkan kualitas pembangunan pun menurun, dan bahkan angka kemiskinan meningkat karena alokasi anggaran malah diambil oleh para pejabatnya.
Di kabupaten Muara Enim misalnya. Praktek korupsi seolah berakar dari satu kekuasaan ke kekuasaan berikutnya. Kamis (30/9/2021), sebanyak 10 anggota Dewan juga turut ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Ke sepuluh anggota dewan tersebut adalah IG (Indra Gani BS), IJ (Ishak Joharsah), AYS (Ari Yoca Setiadi), ARK (Ahmad Reo Kusuma), dan MS (Marsito). Kemudian, MD (Mardiansyah), MH (Muhardi), FR (Fitrianzah), SB (Subahan), serrta PR (Piardi).
Pada perkara ini diduga 10 anggota DPRD tersebut menerima suap berupa fee masing-masing Rp 50 juta hinggai Rp 10 juta, dari proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Pengungkapan kasus ini pun bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sebelum kepemimpinan Firli Bahuri. Dalam OTT tersebut, bupati Ahmad Yani ditangkap dengan tiga orang lainnya.
Bupati Ahmad Yani dalam persidangan divonis bersalah oleh majelis hakim, karena meminta fee dari 16 proyek infrastuktur. Dalam praktek korupsinya, Ahmad Yani yang menentukan besaran fee dari kontraktor pekerja.
Besaran fee ini pun kemudian ditentukan bagi pihak lainnya, seperti Wakil Bupati, Ketua DPRD hingga 10 anggota dewan lainnya.
Ahmad Yani sempat mengajukan banding, namun Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi tujuh tahun. Berbeda lagi dengan Wakil Bupatinya, Juarsah yang kemudian sempat menggantikan Ahmad Yani.
Baca Juga: Palembang Diguyur Hujan, Berikut Daerah di Sumsel Diprakirakan Hujan Hari Ini
Bupati Juarsah yang ditahan, dan masih menjalani persidangan ini dikatakan mendapatkan fee dari proyek tersebut. Hal ini dikuatkan dari pengakuan kontraktor sekaligus ASN yang sudah menjadi narapidana atas kasus yang sama. Keduanya mengantarkan dua kotak berisikan uang.
Dalam persidangan, Ahmad Yani mengungkapkan Juarsah membutuhkan uang untuk pemilihan legislatif atau Pileg istrinya.
Tidak hanya eksekutif yang meminta fee, kalangan Dewan pun tak segan menerima fee proyek pembangunan infrastuktur. Salah satunya Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB.
Dalam persidangan Aries HB juga divonis bersalah dan saat ini masih menjalani persidangan.
Korupsi berjemaah Aries ternyata tidak sendirian, disebut terdapat 10 anggota dewan yang juga menikmati duit APBD. Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan KPK, diketahui para anggota dewan ini meminta fee juga untuk mencalon diri pada pemilihan legislatif.
Dana tersebut mereka gunakan untuk dana kampanye dalam pemilihan legislatif 2019.
"Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para Tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu," ujar Alex.
Mereka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan para Tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 September 2021 sampai 19 Oktober 2021," ujar Alex.
Mereka ditahan secara terpisah, di Rutan KPK Kavling C1dihuni IG (Indra Gani BS), AYS (Ari Yoca Setiadi), MD (Mardiansyah) dan MH (Muhardi).
Sementara di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dihuni IJ (Ishak Joharsah), ARK (Ahmad Reo Kusuma), MS (Marsito), dan FR (Fitrianzah). Kemudian SB (Subahan) dan PR ditahan di Ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Berita Terkait
-
KPK Tahan 10 Anggota DPRD Muara Enim
-
Terungkap, 10 Anggota DPRD Muara Enim Bagi-bagi Fee buat Nyaleg
-
10 Anggota DPRD Muara Enim Ditahan, Ramai-Ramai Tersangka Fee 16 Proyek APBD
-
Kronologi 10 Anggota DPRD Muara Enim Bersekongkol Terima Suap Proyek PUPR Buat Nyaleg
-
Suap Berjemaah untuk Nyaleg, 10 Anggota DPRD Muara Enim Resmi jadi Tersangka
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
EcoGrow Mom PTBA Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Urban Farming di Tanjung Karangan
-
Kilang Pertamina Plaju Pastikan Pasokan Energi Aman Saat Satgas RAFI 1447 H, Perkuat SDM dan HSSE
-
Jadwal Imsak Palembang 27 Februari 2026: Waktu Sahur & Buka Puasa Lengkap
-
Ricuh di Musi Rawas! Kantor Lurah Pasar Muara Beliti Diserbu Warga, Ini Pemicunya
-
98 PHL Dishub Palembang Tiba-Tiba Dirumahkan Jelang Ramadhan, Apa Penyebabnya?