SuaraSumsel.id - Pengadilan Tipikor PN Palembang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi 16 Paket Proyek pengerjaan jalan yang menjerat Bupati Muara Enim non aktif, Juarsah, Jumat (15/10/2021).
Dalam sidang yang beragendakan pleidoi atau nota pembelaan itu, Juarsah membacakan seluruh peromohonannya kepada ketua Majelis Hakim Sahlan Efendi sambil menangis.
Pada pleidoi yang berjudul “Nasib Seorang Wakil Bupati yang Terdzolomi” tersebut mengungkapkan bahwa ia sepenuhnya menolak atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan bahwa ia telah menerima aliran dana suap proyek sebesar Rp 4,17 miliar.
Bahkan, Juarsah juga membantah uang suap itu digunakannya untuk kebutuhan anak dan istrinya maju sebagai calon wakil rakat.
"Apa yang dituntut JPU kepada saya yang dikatakan telah menerima uang dari Robi (sudah vonis), saya disebut menerima suap atau gratifikasi untuk biaya pemilu anak dan istri saya dan didakwa ikut bagi-bagi proyek. Saya sangat sakit hati dan penghinaan bagi saya,”kata Juarsah.
Saat suap itu berlangsung, Juarsah mengaku menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim. Sementara, pasangannya Ahmad Yani merupakan Bupati terpilih.
Dalam posisi tersebut, seluruh kewenangan dan kebijakan diambil alih oleh Bupati Ahmad Yani yang telah lebih dulu divonis. Sementara ia tak mengetahui apapun soal proyek itu.
“Saya wakil Bupati yang terdzolimi dan mencari keadilan,”ujarnya.
Setelah membacakan pleidoi tersebut, Juarsah pun mengaku lega dan meyakini bahwa nantinya majelis hakim akan memutuskan yang terbaik untuk dirinya.
Baca Juga: Mengenang Masa Lalu, KA Babaranjang Sumsel Hadirkan Llivery Vintage
“Apa yang saya alami dan sesuai dengan fakta persidangan. Insya Allah hakim akan memberikan yang terbaik dan yang seadil-adilnya, melepaskan saya dari segala dakwaan maupun tuntutan,”harapnya.
JPU KPK, Januar Dwi Nugroho menjelaskan, meski Juarsah telah membacakan pleidoi mereka tetap pada tuntutan sebelumnya.
Mereka meyakini bahwa Juarsah telah menerima aliran dana suap Rp 4,17 miliar.
Hal itu terungkap berdasarkan dari keterangan mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim Elvin MZ Muchtar dan Direktur PT Enra Sari yakni Robi Okta Fahlevi yang telah lebih dulu divonis. Dimana uang itu digunakan oleh Juarsah untuk kebutuhan biaya kampanye istri dan anaknya saat maju sebagai Caleg.
"Tadi dalam tanggapan atau replik secara lisan sudah kami sampaikan bahwa tuntutan kami sudah sesuai dengan alat-alat bukti. Sehingga kami meyakini bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap ataupun gratifikasi, “tegas Dwi usai sidang.
Juarsah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penjara selama lima tahun dan subsider enam bulan kurungan lantaran telah terbukti menerima gratifikasi aliran dana suap pembangunan 16 proyek pengerjaan jalan, pada sidang yang berlangsung Jumat (8/10/2021).
Tag
Berita Terkait
-
Dituntut 5 Tahun, Hakim Perintahkan Buka Blokir Rekening Bupati Juarsah
-
Korupsi Berjemaah APBD Muara Enim, Bupati, Wabup, Ketua Dewan, 10 Dewan Terima Fee
-
10 Anggota DPRD Muara Enim Ditahan, Ramai-Ramai Tersangka Fee 16 Proyek APBD
-
Terseret Kasus Korupsi Infrastuktur, Bupati Juarsah Mengaku Tak Ikut Bagi Fee
-
Menangis di Sidang, Bupati Juarsah Minta KPK Buka Blokir Rekening
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Ketua Umum Periska PTBA Turun ke Dapur UMKM Lampung, Pastikan Program Pemberdayaan Tepat Sasaran
-
Siapa Kepala KUPP Sungai Lumpur yang Jadi Tersangka? Ini Profil dan Kariernya
-
Dari Truk Rp300 Juta hingga Jadi Tersangka, Begini Awal Mula Kasus Bos Pool Truk Palembang
-
Bos Pool Truk Palembang Jadi Tersangka, Video 43 Detik yang Mengubah Segalanya
-
FESyar Sumatera 2026 Perkuat Sinergi untuk Akselerasi Ekonomi Syariah Regional