SuaraSumsel.id - Sidang lanjutan dugaan korupsi 16 paket proyek yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (8/10/2021), Juarsah dituntut lima tahun penjara, dengan denda Rp300 juta dengan subsidair enam bulan kurungan.
JPU KPK juga mewajibkan terdakwa untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp4 miliar. Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, jika dalam jangka satu bulan tidak dibayar maka diganti dengan hukuman satu tahun penjara.
Terdakwa Juarsah melalui kuasa hukumnya meminta waktu untuk meyiapkan pembelaan baik secara lisan dan tertulis.
Namun sebelum ditutupnya persidangan, Majelis hakim memerintahkan JPU KPK membuka enam rekening milik keluarga terdakwa Juarsah.
“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membuka blokir rekening milik keluarga terdakwa,” ujar Hakim Ketua Sahlan Effendi.
Adapun hal yang menjadi pertimbangan di antaranya rekening tersebut untuk membiayai keperluan keluarga, untuk membayar uang sekolah dan kuliah anak serta membayar gaji asisten rumah tangga yang bekerja di rumahnya.
JPU KPK Rikhi B Maghaz mengatakan atas penetapan majelis hakim tersebut, pihaknya akan melakukan sesegera mungkin membuka blokir rekening keluarga Juarsah.
“Untuk penetapan dari majelis hakim agar membuka blokir rekening akan segera kita laksanakan. Tentu dengan sesuai prosedur perbankannya,” ujar Rikhi
Baca Juga: Kasus Investasi DHD Farm di Sumsel, Korban Alami Kerugian Ratusan Miliar Rupiah
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung
Tag
Berita Terkait
-
Empat Saksi Kasus Gratifikasi Pengesahan APBD Muara Enim Diperiksa KPK
-
Korupsi Berjemaah APBD Muara Enim, Bupati, Wabup, Ketua Dewan, 10 Dewan Terima Fee
-
10 Anggota DPRD Muara Enim Ditahan, Ramai-Ramai Tersangka Fee 16 Proyek APBD
-
Terseret Kasus Korupsi Infrastuktur, Bupati Juarsah Mengaku Tak Ikut Bagi Fee
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
Terkini
-
POSPERA Sumsel Kecam Aksi Premanisme Ormas di Polda Sumsel, Desak Korporasi Pelaku Karhutla Ditindak
-
Kronologi Wartawan Tribun dan PalTV Dikeroyok Saat Liput Demo Karhutla di Polda Sumsel
-
Ultimatum 5x24 Jam Berakhir, Mahasiswa UIN Desak Herman Deru Mundur sebagai Gubernur Sumsel
-
2 Wartawan Dikeroyok Saat Liput Demo Karhutla di Polda Sumsel, Sempat Diintimidasi Hapus Video
-
Pantau Api, Website Berbasis AI Buatan Dosen MDP Palembang untuk Prediksi Kabut Asap Sumsel