SuaraSumsel.id - Sidang lanjutan dugaan korupsi 16 paket proyek yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (8/10/2021), Juarsah dituntut lima tahun penjara, dengan denda Rp300 juta dengan subsidair enam bulan kurungan.
JPU KPK juga mewajibkan terdakwa untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp4 miliar. Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, jika dalam jangka satu bulan tidak dibayar maka diganti dengan hukuman satu tahun penjara.
Terdakwa Juarsah melalui kuasa hukumnya meminta waktu untuk meyiapkan pembelaan baik secara lisan dan tertulis.
Namun sebelum ditutupnya persidangan, Majelis hakim memerintahkan JPU KPK membuka enam rekening milik keluarga terdakwa Juarsah.
“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membuka blokir rekening milik keluarga terdakwa,” ujar Hakim Ketua Sahlan Effendi.
Adapun hal yang menjadi pertimbangan di antaranya rekening tersebut untuk membiayai keperluan keluarga, untuk membayar uang sekolah dan kuliah anak serta membayar gaji asisten rumah tangga yang bekerja di rumahnya.
JPU KPK Rikhi B Maghaz mengatakan atas penetapan majelis hakim tersebut, pihaknya akan melakukan sesegera mungkin membuka blokir rekening keluarga Juarsah.
“Untuk penetapan dari majelis hakim agar membuka blokir rekening akan segera kita laksanakan. Tentu dengan sesuai prosedur perbankannya,” ujar Rikhi
Baca Juga: Kasus Investasi DHD Farm di Sumsel, Korban Alami Kerugian Ratusan Miliar Rupiah
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung
Tag
Berita Terkait
-
Empat Saksi Kasus Gratifikasi Pengesahan APBD Muara Enim Diperiksa KPK
-
Korupsi Berjemaah APBD Muara Enim, Bupati, Wabup, Ketua Dewan, 10 Dewan Terima Fee
-
10 Anggota DPRD Muara Enim Ditahan, Ramai-Ramai Tersangka Fee 16 Proyek APBD
-
Terseret Kasus Korupsi Infrastuktur, Bupati Juarsah Mengaku Tak Ikut Bagi Fee
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Rektor Diberhentikan, 9 Dosen Di-PTDH, Ada Apa di Universitas PGRI Palembang?
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Sinergi di Apel Akbar Satlinmas Palembang
-
Duel Maut di Kebun Sawit Muba, Korban Tewas Ditebas di Leher, Benarkah Curi Sawit?
-
99 Pekerjaan Disebut Fiktif, Eks Kadis Perkimtan Palembang Hanya Dituntut 1,5 Tahun
-
PT DSI Ambil Alih Ekspor SDA, Akademisi Ingatkan Nasib Perusahaan Lokal Sumsel