SuaraSumsel.id - Sidang lanjutan dugaan korupsi 16 paket proyek yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (8/10/2021), Juarsah dituntut lima tahun penjara, dengan denda Rp300 juta dengan subsidair enam bulan kurungan.
JPU KPK juga mewajibkan terdakwa untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp4 miliar. Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, jika dalam jangka satu bulan tidak dibayar maka diganti dengan hukuman satu tahun penjara.
Terdakwa Juarsah melalui kuasa hukumnya meminta waktu untuk meyiapkan pembelaan baik secara lisan dan tertulis.
Namun sebelum ditutupnya persidangan, Majelis hakim memerintahkan JPU KPK membuka enam rekening milik keluarga terdakwa Juarsah.
“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membuka blokir rekening milik keluarga terdakwa,” ujar Hakim Ketua Sahlan Effendi.
Adapun hal yang menjadi pertimbangan di antaranya rekening tersebut untuk membiayai keperluan keluarga, untuk membayar uang sekolah dan kuliah anak serta membayar gaji asisten rumah tangga yang bekerja di rumahnya.
JPU KPK Rikhi B Maghaz mengatakan atas penetapan majelis hakim tersebut, pihaknya akan melakukan sesegera mungkin membuka blokir rekening keluarga Juarsah.
“Untuk penetapan dari majelis hakim agar membuka blokir rekening akan segera kita laksanakan. Tentu dengan sesuai prosedur perbankannya,” ujar Rikhi
Baca Juga: Kasus Investasi DHD Farm di Sumsel, Korban Alami Kerugian Ratusan Miliar Rupiah
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung
Tag
Berita Terkait
-
Empat Saksi Kasus Gratifikasi Pengesahan APBD Muara Enim Diperiksa KPK
-
Korupsi Berjemaah APBD Muara Enim, Bupati, Wabup, Ketua Dewan, 10 Dewan Terima Fee
-
10 Anggota DPRD Muara Enim Ditahan, Ramai-Ramai Tersangka Fee 16 Proyek APBD
-
Terseret Kasus Korupsi Infrastuktur, Bupati Juarsah Mengaku Tak Ikut Bagi Fee
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Alex Noerdin Meninggal Hingga ke Roblox, Warga Berkumpul di Bundaran Sekayu Versi Virtual
-
EcoGrow Mom PTBA Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Urban Farming di Tanjung Karangan
-
Kilang Pertamina Plaju Pastikan Pasokan Energi Aman Saat Satgas RAFI 1447 H, Perkuat SDM dan HSSE
-
Jadwal Imsak Palembang 27 Februari 2026: Waktu Sahur & Buka Puasa Lengkap
-
Ricuh di Musi Rawas! Kantor Lurah Pasar Muara Beliti Diserbu Warga, Ini Pemicunya