SuaraSumsel.id - Sidang lanjutan dugaan korupsi 16 paket proyek yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (8/10/2021), Juarsah dituntut lima tahun penjara, dengan denda Rp300 juta dengan subsidair enam bulan kurungan.
JPU KPK juga mewajibkan terdakwa untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp4 miliar. Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, jika dalam jangka satu bulan tidak dibayar maka diganti dengan hukuman satu tahun penjara.
Terdakwa Juarsah melalui kuasa hukumnya meminta waktu untuk meyiapkan pembelaan baik secara lisan dan tertulis.
Namun sebelum ditutupnya persidangan, Majelis hakim memerintahkan JPU KPK membuka enam rekening milik keluarga terdakwa Juarsah.
“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membuka blokir rekening milik keluarga terdakwa,” ujar Hakim Ketua Sahlan Effendi.
Adapun hal yang menjadi pertimbangan di antaranya rekening tersebut untuk membiayai keperluan keluarga, untuk membayar uang sekolah dan kuliah anak serta membayar gaji asisten rumah tangga yang bekerja di rumahnya.
JPU KPK Rikhi B Maghaz mengatakan atas penetapan majelis hakim tersebut, pihaknya akan melakukan sesegera mungkin membuka blokir rekening keluarga Juarsah.
“Untuk penetapan dari majelis hakim agar membuka blokir rekening akan segera kita laksanakan. Tentu dengan sesuai prosedur perbankannya,” ujar Rikhi
Baca Juga: Kasus Investasi DHD Farm di Sumsel, Korban Alami Kerugian Ratusan Miliar Rupiah
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung
Tag
Berita Terkait
-
Empat Saksi Kasus Gratifikasi Pengesahan APBD Muara Enim Diperiksa KPK
-
Korupsi Berjemaah APBD Muara Enim, Bupati, Wabup, Ketua Dewan, 10 Dewan Terima Fee
-
10 Anggota DPRD Muara Enim Ditahan, Ramai-Ramai Tersangka Fee 16 Proyek APBD
-
Terseret Kasus Korupsi Infrastuktur, Bupati Juarsah Mengaku Tak Ikut Bagi Fee
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Masuk ke Night City: Ini Kumpulan Prompt AI untuk Gaya Cyberpunk Neon ala Blade Runner
-
Alih Kelola Smelter ke PT Timah: Solusi Strategis atau Beban Baru bagi BUMN Tambang?
-
Gelora Sriwijaya Bergemuruh! PORNAS XVII Korpri di Sumsel Catat Peserta Terbanyak Sepanjang Sejarah
-
Geger di Unsri! Mahasiswi FISIP Diduga Jadi Korban Pelecehan, BEM Gedor Dekanat Tuntut Keadilan
-
Polri Diancam 'Perang Pakaian Dalam', Viral Emak-emak Pendukung Jokowi Siap Buka Baju