SuaraSumsel.id - Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (5/10/2021). Dalam persidangan tersebut terungkap perihal adanya sewa menyewa helikopter yang menelan anggaran hingga Rp130 juta.
Dalam sidang kemarin, JPU Kejati Sumsel Naimullah menyinggung mengenai sewa helikopter terhadap Erwan Bustian selaku pihak swasta dari PT Musi Karya.
Dari keterangan saksi Erwan menyebutkan jika terdakwa Eddy Hermanto pernah meminjam uang untuk menyewa helikopter di tahun 2013.
“Pak Eddy ada pinjam sejumlah uang, sekitar Rp120 juta. Katanya untuk sewa helikopter,” ujar saksi Erwan di persidangan.
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, terdakwa Eddy Hermanto diberikan kesempatan oleh majelis hakim menanggapi keterangan saksi.
Dalam persidangan juga terungkap saksi Erwan pernah meminjam uang pada terdakwa Eddy Hermanto senilai Rp10 miliar.
Namun fakta persidangan tersebut ditolak kuasa hukum Eddy Hermanto, Nurmala Dewi. Ia mengatakan jika dari keterangan saksi membenarkan Eddy Hermanto meminjam uang namun kejadian tersebut berlangsung pada 2013. Dengan demikian, tidak ada hubungan dengan kasus masjid Sriwijaya.
“Keterangan saksi tadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus ini,” ujar Nurmala.
Dikonfirmas JPU Kejati Sumsel, Naimullah, SH, MH mengatakan jika dari keterangan saksi tadi benar jika terdakwa Eddy Hermanto ada pinjam uang untuk sewa helikopter.
Baca Juga: Kematian Anak Sumsel Terpapar COVID-19 Tinggi, Ketua IDAI: Orang Tua Abai Prokes
Tag
Berita Terkait
-
Mantan Ketua MK Mangkir Tiga Kali Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya
-
Anak Buah Ditetapkan Tersangka Masjid Sriwijaya, Gubernur Herman Deru: Kita Lihat Nanti
-
Malam Hari, Tersangka Masjid Sriwijaya Akhmad Najib Dijebloskan ke Rutan
-
Syok Jadi Tersangka Masjid Sriwijaya, Kesehatan Mantan Wali Kota Palembang Diperiksa
-
Menyusul Alex Noerdin, Mantan Wali Kota Palembang Jadi Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Waktu Imsak Palembang 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Baru 3 Hari Lahir, Bayi Ini Diduga Ditawarkan Rp52 Juta di Palembang
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Terdakwa Korupsi Alex Noerdin Jalani Perawatan Intensif
-
Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel, Solusi Keuangan Terencana dengan Peluang Raih Toyota Rush
-
Kembalikan Kerugian Negara Rp750 Juta, Harnojoyo Hanya Dituntut 3,5 Tahun