Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 06 Oktober 2021 | 11:12 WIB
Sidang korupsi masjid sriwijaya, terungkap perihal sewa menyewa helikopter [Sumselupdate,com]

SuaraSumsel.id - Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (5/10/2021). Dalam persidangan tersebut terungkap perihal adanya sewa menyewa helikopter yang menelan anggaran hingga Rp130 juta.

Dalam sidang kemarin, JPU Kejati Sumsel Naimullah menyinggung mengenai sewa helikopter terhadap Erwan Bustian selaku pihak swasta dari PT Musi Karya.

Dari keterangan saksi Erwan menyebutkan jika terdakwa Eddy Hermanto pernah meminjam uang untuk menyewa helikopter di tahun 2013.

“Pak Eddy ada pinjam sejumlah uang, sekitar Rp120 juta. Katanya untuk sewa helikopter,” ujar saksi Erwan di persidangan.

Baca Juga: Kematian Anak Sumsel Terpapar COVID-19 Tinggi, Ketua IDAI: Orang Tua Abai Prokes

Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, terdakwa Eddy Hermanto diberikan kesempatan oleh majelis hakim menanggapi keterangan saksi.

Sidang masjid Sriwijaya [ANTARA]

Dalam persidangan juga terungkap saksi Erwan pernah meminjam uang pada terdakwa Eddy Hermanto senilai Rp10 miliar.

Namun fakta persidangan tersebut ditolak kuasa hukum Eddy Hermanto, Nurmala Dewi. Ia mengatakan jika dari keterangan saksi membenarkan Eddy Hermanto meminjam uang namun kejadian tersebut berlangsung pada 2013. Dengan demikian, tidak ada hubungan dengan kasus masjid Sriwijaya.

“Keterangan saksi tadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus ini,” ujar Nurmala.

Dikonfirmas JPU  Kejati Sumsel, Naimullah, SH, MH mengatakan jika dari keterangan saksi tadi benar jika terdakwa Eddy Hermanto ada pinjam uang untuk sewa helikopter. 

Baca Juga: Capaian Vaksinasi COVID-19 Sumsel: Dosis Satu 29 Persen, Dosis Dua 16 Persen

Load More