SuaraSumsel.id - Kasus sidang korupsi masjid Sriwijaya terus bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang. Pada Selasa (28/9/2021) ini, sidang menghadirkan sejumlah saksi untuk empat terdakwa.
Adapun yang akan menjadi saksi di antaranya mantan Ketua Hakim MK, Jimly Asshidiqie, mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, tersangka masjid Sriwijaya, Mudai Maddang.
Ketiganya menjadi saksi untuk empat terdakwa Eddy Hermanto, Syarifudin, Yudi Arminto dan Dwi Kridayani.
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman menyatakan terdapat delapan nama yang diagendakan hari ini sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya, diantaranya empat orang yakni Alex Noerdin, Muddai Madang, Marwah M Diah, dan Jimly Asshidiqie.
“Namun ke empatnya dihadirkan secara virtual dari gedung Kejaksaan Agung RI, seperti Alex Noerdin, Muddai Madang, Marwah M Diah dan Jimly Asshidiqie,” tutupnya.
Hingga saat ini, penyidik kejaksaan tinggi atau Kejati telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus ini. Kesembilan itu terdiri dari pengelola yayasan Sriwijaya, ASN di Seketariatan Daerah, Mantan Sekda Sumsel, mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
12 Perusahaan di Sumsel Disegel KLH Terkait Karhutla, Sampel Diuji untuk Tentukan Sanksi
-
Pemprov Sumsel Janji Pulihkan Lahan Bekas Karhutla dengan Bibit, Bagaimana Mekanismenya?
-
Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter, Kabut Asap Picu Kecelakaan Beruntun di Lampung
-
12 Perusahaan di Sumsel Disegel KLH Terkait Karhutla, Apa Sanksi Berikutnya?
-
18 Konsesi Perusahaan Terdeteksi 10.411 Hotspot, Sejauh Mana Tindakan Pemerintah?