SuaraSumsel.id - Dua orang mantan anak buah Alex Noerdin, mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman dan mantan kabag biro kesra Ustadz Nasuhi menjalani sidang perdana, sebagai terdakwa masjid Sriwijaya Palembang.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini, diketahui jika pembangunan masjid Sriwijaya bermula dari SK Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.
SK tersebut berupa Surat Keputusan Gubernur Sumsel tertanggal 2 Oktober 2015 untuk pembangunan Masjid. Pada tahun yang sama, Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin meminta dicairkan uang Rp50 miliar.
Sebelumnya, Gubernur Sumsel Alex Noerdin melakukan pertemuan di Griya Agung Palembang dengan para pejabat tinggi termasuk dua terdakwa Ahmad Nasuhi dan Mukti Sulaiman.
Baca Juga: Sumsel Terima Dana Hibah Amerika Serikat, Berikut Ini 12 Proyek Strategisnya
Padahal, Alex semestinya harus lebih dulu mengusulkan rencana itu kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan kalangan legislatif, DPRD Sumsel.
Namun, ia memerintahkan kepada dua terdakwa untuk lebih dulu mencairkan anggaran Rp 50 miliar melalui dana hibah APBD 2015.
Setahun kemudian, kembali dicairkan dana hibah sebesar Rp 80 juta hingga total kerugian negara mencapai Rp 130 juta.
Tim penuntut Kejakti Sumsel, Roy Riyadi mengatakan, kedua terdakwa tersebut dikenakan pasal 2 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 nomor 20 tahun 2001 Undang-undang tentang tindak pidana korupsi.
"Proses penganggaran (masjid) tidak diverifikasi, termasuk pencairan (dana) Mereka tidak mengajukan (Proposal),"kata Roy usai sidang.
Baca Juga: Dinkes Sumsel Klaim Tingkat Keterisian Rumah Sakit Covid-19 Turun Drastis
Roy sendiri belum akan membeberkan berapa besaran fee yang diterima oleh para kedua terdakwa. Menurut ia, tersebut akan dibuktikan dalam proses sidang selanjutnya.
"Nanti kita buktikan di sidang berikutnya,"ujarnya.
Sementara, kuasa hukum kedua terdakwa kompak tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
Mereka sepakat akan membuktikan bahwa kliennya tak bersalah dalam kasus ini.
"Walaupun kami tak sepakat dengan dakwaan Jaksa kami tidak akan mengajukan eksepsi. Silakan dilanjutkan yang mulia,"kata Iswandi Idris Kuasa hukum Mukti Sulaiman.
Setelah membacakan dakwaan Ketua Majelis hakim yang juga ketua PN Palembang, Abdul Aziz langsung menutup sidang yang berlangsung secara online tersebut. Sidang akan dilanjutkan pekan depan Kamis (30/9/2021).
Kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya ini telah ikut menyeret Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu dilakukan pada Rabu (23/9/2021). Selain Alex Noerdin, Muddai Madang yang menjadi Bendahara pembangunan masjid juga ikut terjerat bersama mantan kepala BPKAD Laonma PL Tobing.
Secara keseluruhan, penyidik kejaksaan telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus ini.
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung
Berita Terkait
-
KPK Jebloskan Dua Bekas Anak Buah Eks Bupati Muba Dodi Reza ke Lapas Sukamiskin
-
Anak Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara
-
Sepak Terjang dan Harta Kekayaan Alex Noerdin, Eks Gubernur Sumsel yang Divonis 12 Tahun Penjara
-
Anak Alex Noerdin Dituntut 10 Tahun Bui
-
Alasan Hakim Vonis 12 Tahun Bagi Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Di Saat Usia Senja
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
BRI Fellowship Journalism 2025: Beasiswa S2 Plus Pelatihan Keuangan untuk Jurnalis
-
LIVE Malam Ini! Debat Kedua Pilwalko Palembang: Siapa Punya Solusi Pembangunan?
-
Breaking News: Gedung PLN WS2JB Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
-
Leadership Camp GenBI: Bukan Cuma Pintar, Tapi Juga Kreatif dan Inspiratif
-
BRI Minta Nasabah untuk Tingkatkan Kewaspadaan dengan Edukasi